Wali Nanggroe Bicara Pelanggaran HAM Berat di Aceh, Termasuk Kasus Bantaqiah dan Arakundo

Menkopolhukam, Mahfud MD menerima kunjungan Wali Nanggroe Aceh di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023. (Dok Humas Wali Nanggroe)


PORTALNUSA.com | JAKARTA – Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di Jakarta, Kamis 19 Januari 2023.

Kabag Humas dan Kerja Sama  Wali Nanggroe, M. Nasir Syamaun MPA menjelaskan, pertemuan tersebut dalam rangka menindaklanjuti pengakuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari lalu terkait pelanggaran HAM di Aceh pada masa lalu.

Seperti diketahui, Rabu pekan lalu, Presiden Jokowi menggelar konferensi pers di Istana Merdeka.

Pada kesempatan itu Presiden mengatakan ada 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di Indonesia. Tiga di antaranya merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Saya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM yang berat,” kata Jokowi dalam konferensi pers tersebut.

Ketika bertemu Menkopolhukam, Wali Nanggroe mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi.

“Presiden berani dan tegas dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh dan daerah-daerah lain di Indonesia,” kata Wali Nanggroe.

Pada pertemuan itu, Menkopolhukam didampingi Mayjen TNI Djaka Budi Utama, S.Sos (Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam) dan staf khusus Menkopolhukam Ajar Budi Kuncoro.

Wali Nanggroe didampingi Mustafa Abu Bakar (anggota TPP HAM) dan Dr. M. Raviq (Staf Khusus Wali Nanggroe).

Menurut Wali Nanggroe, pernyataan Presiden Jokowi merupakan sebuah komitmen untuk perubahan dan menjamin peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM berat tidak terulang kembali.

Pada kesempatan tersebut, Wali Nanggroe juga menyampaikan harapan agar ada tindaklanjut secara menyeluruh dari negara terhadap berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh, seperti tragedi Tgk. Bantaqiah di Nagan Raya dan kasus Jembatan Arakundoe di Aceh Timur.

Wali Nanggroe juga meminta agar Pemerintah Pusat segera menyelesaikan secara menyeluruh implementasi MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Mahfud MD menyatakan sepakat dengan penyampaian Wali Nanggroe.

Mahfud mengatakan akan segera mempelajari dan menindaklanjuti apa yang telah disampaikan Wali Nanggroe agar penguatan perdamaian dan keadilan ekonomi bagi Aceh dapat segera terwujud.[]