Laporan Kontributor PortalNusa.com
PORTALNUSA.COM | Suka Makmue – Pasangan suami istri (pasutri) yang dinyatakan lulus sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Gampong Alue Dodok, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya ditunda pelantikannya oleh KIP setempat.
Menurut informasi, pelantikan PPS Nagan Raya sebanyak 666 orang dari 222 gampong di kabupaten tersebut dijadwalkan Selasa, 24 Januari 2023. Namun, dalam paket besar itu tidak termasuk pasutri, Irvandi- Istiqamah yang sudah dinyatakan lulus rekrutmen.
“Pasutri yang sudah lulus rekrutmen PPS di Gampong Alue Dodok tersebut ditunda pelantikannya karena mendapat protes dari masyarakat,” kata Komisioner KIP Kabupaten Nagan Raya, Muhajir Hasballah kepada media ini, Senin, 23 Januari 2023.
Muhajir Hasballah menyebutkan, pasutri yang dinyatakan lulus rekrutmen PPS itu baru diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat kepada PPK dan diteruskan kepada KIP.
Terkait laporan tersebut, KIP Kabupaten Nagan Raya telah berupaya memanggil pasangan Irvandi-Istiqamah untuk diketahui kebenaran laporan masyarakat. Namun, kata Muhajir, panggilan tersebut tidak digubris sehingga pelantikan harus ditunda.
Mantan Kasatpol PP dan WH Nagan Raya itu juga mengatakan, sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 serta diatur dalam juknis KPU RI Nomor 534 Tahun 2022, bahwa pasangan suami istri tidak dibenarkan menjadi anggota PPS.
“KIP akan melantik setelah salah seorang dari mereka mengundurkan diri dari anggota PPS dan akan diganti oleh cadangan berikutnya,” sebut Muhajir.
Ketua LSM INAKOR Nagan Raya, Teuku Ridwan menambahkan, kejadian tersebut sangat memalukan lembaga indenpenden pemilihan karena pasutri itu bisa lolos saat dilakukan pendaftaran sebagai anggota PPS.
“Ini pasti ada ada udang di balik batu, karena bisa jadi sudah dikondisikan untuk kepentingan salah satu parpol. Bisa jadi pula peserta yang lolos merupakan kerabat dekat Komisioner KIP atau aparatur gampong,” tandas Teuku Ridwan.
Teuku Ridwan akan menggandeng LSM lainnya untuk mencari bukti dan data lengkap di lapangan terkait rekrutmen PPS agar pemilu di Nagan Raya lebih berkualitas.
Menurut pengacara dari Persatuan Advocaten Indonesia (PAI) tersebut, dengan lolosnya pasutri sebagai PPS menandakan rekrutmen PPS di Nagan Raya bermasalah.
Menurut Teuku Ridwan, sebelumnya rekrutmen PPK juga diduga curang karena adanya adik kandung dari Komisioner KIP yang lulus. “Banyak yang mendesak agar berbagai dugaan kecurangan dalam rekrutmen PPS dapat dibongkar,” demikian Teuku Ridwan.[]