HUKUM, NEWS  

Ketua Komisi l DPRA: Negara jangan Setengah-setengah Selesaikan Kasus HAM di Aceh

Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Masthur Yahya menyerahkan data korban pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh kepada Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky di Gedung Serbaguna DPRA, Selasa, 24 Januari 2023. (Foto: Abdul Hadi/PortalNusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky mengharapkan Presiden Jokowi mengakomodir seluruh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Aceh pada masa konflik beberapa tahun silam.

“Kami berharap Presiden Jokowi bisa mengakomodir semua kasus pelanggaran HAM lainnya di Aceh dan memposisikan sama dengan tiga kasus yang sudah diakui oleh Pemerintah RI,” kata Iskandar dalam Raker Komisi I DPRA dengan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu (PPHAM) Otto Syamsuddin Ishak, Komnas HAM Perwakilan Aceh, dan KKR Aceh di Gedung Serbaguna DPRA, Selasa, 24 Januari 2023.

Seperti diberitakan, negara melalui Presiden Jokowi telah mengakui tiga peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh, yaitu peristiwa Simpang KKA di Aceh Utara, Rumoh Geudong-Pos Sattis Pidie, dan peristiwa Jambo Keupok di Aceh Selatan.

Menurut Iskandar masih banyak kasus pelanggaran HAM di Aceh yang belum diakui, seperti Wira Lamno di Aceh Timur, Bumi Flora, Arakundo, dan Timang Gajah.

Untuk kasus dugaan pelanggaran HAM berat Bumi Flora di Aceh Timur dan Timang Gajah di Bener Meriah sudah dalam tahap penyelidikan oleh Tim Adhoc Komnas HAM.

Ketua Komisi I DPRA mengingatkan agar negara tidak setengah-setengah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh.

Iskandar juga berharap Presiden Jokowi bersedia mengambil data verifikasi dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh untuk kepentingan kompensasi dan pemulihan korban, seperti tiga kasus pelanggaran HAM berat yang telah diakui pemerintah.

Kemudian, Komisi I DPRA meminta Komnas HAM turut berkoordinasi dengan KKR Aceh terkait data pelanggaran HAM yang sebelumnya sudah dilakukan pendataan.

“Oleh karena yurisdiksi pro-justitia berada di Komnas HAM maka Komnas HAM perlu berkoordinasi dengan KKR Aceh untuk kepentingan data-data pelanggaran HAM yang nantinya bisa diusulkan pada tahap selanjutnya,” demikian Ketua Komisi l DPRA, Iskandar Usman. []