Sejak 2015, Polda Aceh Tangani 17 Kasus Terkait Imigran Rohingya

Pengungsi Rohingya di kamp penampungan Ladong, Aceh Besar. (Foto Abdul Hadi/PortalNusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Sejak 2015 hingga sekarang, Polda Aceh dan jajaran menangani 17 kasus terkait pengungsi Rohingya. Kasus tersebut meliputi penyelundupan manusia atau tindak pidana keimigrasian, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan narkotika.

“Dari kasus-kasus tersebut, polisi telah menetapkan 32 tersangka. Proses hukum dilakukan sampai tuntas (P21) hingga ke persidangan,” kata Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar melalui Dirreskrimum Kombes Ade Harianto, Jumat, 27 Januari 2023.

Menurut Ade Harianto, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan stakeholder dan instansi terkait, termasuk dengan UNHCR dan IOM guna penanganan warga Rohingnya tersebut. Karena, dalam hal penanganan imigran atau pencari suaka merupakan kewenangan pemerintah, lembaga resmi yang ditunjuk baik nasional maupun internasional.

“Polisi masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan lembaga-lembaga yang memiliki domain dalam penanganan pengungsi Rohingya baik IOM atau UNHCR,” ujar Ade Harianto.

Ade mengimbau masyarakat agar ikut serta mengawasi imigran Rohingya agar jangan kabur atau dijemput oleh pihak-pihak yang ingin menjadikan mereka lahan bisnis. Bagaimanapun peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam menunggu proses penanganan lebih lanjut.

Pintu masuk Rohingya

Sementara itu Kapolda Aceh melalui Dirreskrimum Kombes Ade Harianto juga membeberkan pintu masuk imigran Rohingya ke Indonesia khususnya Aceh adalah jalur laut.

Berdasarkan data, sejak 2015 hingga 2023, ada tujuh wilayah yang sudah pernah didarati Imigran Rohingya, yaitu Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa, dan Tamiang.

Ade Harianto merinci, pada 2015 ada 1.719 imigran Rohingya yang mendarat di berbagai wilayah di Aceh. Kemudian, pada 2016 (43 orang), 2018 (79 orang), 2020 (396 orang), 2021 (81 orang), 2022 (575 orang), dan 2023 (184 orang).

Saat ini, ada tiga lokasi yang disediakan pemerintah untuk menampung para imigran Rohingya, yaitu eks kantor Imigrasi Lhokseumawe, gudang Mina Raya Padang Tiji, Pidie, dan di UPTD Dinas Sosial Ladong, Kabupaten Aceh Besar.

Pada penampungan-penampungan tersebut, saat ini masih ditempati 526 pengungsi Rohingya, dengan rincian di eks kantor Imigrasi Lhokseumawe 111 orang, di Gudang Mina Raya Padang Tiji 174 orang, dan di UPTD Dinas Sosial Ladong 241 orang.

“Mereka masih menunggu penanganan lanjut dari instansi terkait, baik mIOM maupun UNHCR,” demikian Ade Harianto.[]