PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Tudingan yang dilontarkan seorang warga bernama Razali atau yang dikenal dengan panggilan Nyak Li dengan menyebutkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) diduga selama ini membuat pembodohan di kalangan masyarakat, ditanggapi oleh Koordinator TKSK Aceh, Misra Yana,S.Psi,M.Si.
“Apa yang disampaikan Nyak Li melalui media online bahwa kerja TKSK tidak sinkron dengan pernyataan Menteri Sosial dan menyebutkan TKSK tidak melibatkan perangkat desa dalam tahapan pemilihan kelayakan untuk mendapatkan bantuan serta menghubungkan antara TKSK dan bantuan PKH merupakan pernyataan yang tidak berdasar,” kata perempuan yang akrab disapa Misra tersebut kepada PortalNusa.com.
Menurut Misra, tudingan Nyak Li beredar secara online pada 2 Februari 2023 atau pascakedatangan Menteri Sosial RI ke Kabupaten Aceh Timur.
“Terkait tudingan yang tidak berdasar itu, kami merasa perlu meluruskan agar tidak memunculkan persepsi negatif dari masyarakat,” ujar aktivis sosial dan kemanusiaan tersebut.
Dijelaskannya, data penerima manfaat bantuan dari Kementerian Sosial merujuk kepada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bukan dari TKSK.
Peran TKSK, kata Misra hanya sebagai petugas verifikasi dan validasi data tersebut sebelum bantuan diberikan.
DTKS merupakan data induk yang berisi data perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang meliputi; pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, dan potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS diatur dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Ada pun kriteria DTKS meliputi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, dan/atau kriteria lainnya yang ditetapkan oleh menteri.
Proses usulan data dilakukan melalui aplikasi SIKS NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Namun, lanjut Misra, sebelum usulan data di-upload melalui aplikasi SIKS NG ada tahapan yang harus dilakukan yaitu usulan data harus berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes) yang dibuktikan dengan Berita Acara Musdes.
“Pelaksanaan musdes idealnya didampingi oleh TKSK dan Pendamping PKH karena dalam pelaksanaan musdes ada syarat dan ketentuan yang harus diikuti dalam pengusulan data. Data yang diusulkan bisa berupa usulan penghentian penerimaan program bansos (PKH, BPNT/sembako) atau usulan data untuk mendapatkan program bansos,” kata Misra.
Dalam pelaksanaan musdes ada kendala yang sering dihadapi yaitu perangkat desa pada umumnya banyak yang tidak berani mengusulkan penghentian program kepada KPM yang dinilai tidak layak menerima program bansos.
Usulan data pada saat musdes umumnya hanya berupa usulan untuk mendapatkan program bansos. Sedangkan usulan penghentian program pada umumnya hanya dilakukan kepada KPM yang telah berstatus PNS atau telah meninggal dunia.
“Akibat dari ketidakberanian ini data DTKS tidak banyak berubah, sehingga di lapangan sering ada laporan keluarga kaya masih menerima bansos,” tandas Koordinator TKSK Aceh.
“TKSK dan Pendamping PKH sebagai kepanjangan tangan dari Kemensos RI tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan data. Usulan data hanya bisa dilakukan melalui musdes di desa,” lanjut Misra Yana.
Seharusnya dengan peluang seperti ini data DTKS tidak ada lagi yg tidak tepat sasaran jika peserta musdes berani memutuskan yang sesuai kriteria.
Hasil musdes dikirim ke Pusdatin Kemensos melaui Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan melampirkan pengesahan kepala daerah melalui aplikasi SIKS-NG. Sedangkan TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, Dinas Sosial Provinsi, dan/atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan khususnya bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
“Jadi sangat berbeda tugas dan fungsi TKSK dengan Pendamping PKH di masyarakat. TKSK tidak pernah terlibat dalam pendampingan bantuan PKH,” demikian Misra Yana. []