PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Sebanyak 187.444 siswa negeri dan swasta dari 808 sekolah akan mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2023 sebesar Rp 317.940.500.000 yang akan disalurkan dua tahap.
Informasi itu disampaikan Kadis Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM ketika membuka Sosialisasi Tertib Dana BOS Tahun 2023 di Aula Dinas Pendidikan Aceh, Senin, 13 Februari 2023.
Sosialisasi tersebut diikuti Kepala SMA dan SMK lingkup Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Banda Aceh-Aceh Besar, Sabang, Pidie-Pidie Jaya, dan Aceh Jaya.
Dinas Pendidikan Aceh menggandeng pihak Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Inspektorat Aceh sebagai pemateri.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh-Aceh Besar, Syarwan Joni, S.Pd., M.Pd mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum dalam pengelolaan dana BOS, meningkatkan kinerja pelaporan, transparansi pengelolaan, dan mencegah penyalahgunaan.
“Sengaja kita gandeng Polda Aceh, Kejati Aceh, dan Inspektorat Aceh sebagai pemateri dalam kegiatan ini agar bapak/ibu dapat menanyakan langsung di mana kendala yang dihadapi sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dana BOS nantinya,” kata Alhudri ketika membuka kegiatan itu.
Menurut Alhudri, dana BOS adalah program yang diusung pemerintah untuk membantu sekolah di seluruh Indonesia termasuk Aceh agar dapat memberikan pembelajaran yang lebih optimal.
Alhudri berharap dana BOS betul-betul dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dalam rangka menunjang kegiatan belajar mengajar.
Dana BOS ini, lanjut Alhudri ditransfer langsung dari rekening kas umum negara ke sekolah tanpa melalui kas daerah.
“Ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.07/2020 yang mengubah PMK No. 48/PMK/07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik,” kata Kadis Pendidikan Aceh.
Dalam kesempatan ini Alhudri juga memaparkan, jumlah sekolah yang mendapat alokasi dana BOS sebanyak 808 sekolah untuk 187.444 siswa negeri dan swasta dengan besaran dana yang disalurkan pada 2023 mencapai Rp.317.940.500.000. Dana ini akan disalurkan dalam dua tahap.
“Yang harus diingat, pengelolaan dana BOS ini harus dilakukan dengan prinsip fleksibel, efisien, efektif, akuntabel dan transparan,” tegas Alhudri.[]