HUKUM, NEWS  

Sambo Berpotensi Lolos dari Regu Tembak, Ini Dasar Hukumnya

Ferdy Sambo. (Dok Tempo)


PORTALNUSA.com | JAKARTA –
Meski Hakim PN Jakarta Selatan telah memvonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada persidangan Senin, 13 Februari 2023 namun eks Kadiv Propam Polri tersebut bisa saja lolos dari regu tembak.

Menurut ahli hukum pidana, pemberlakuan Undang-Undang (UU) KUHP yang baru bisa membuat Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.

Pasalnya, dalam UU KUHP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Januari 2023 itu hukuman mati bersifat alternatif.

Terpidana mati diberi waktu 10 tahun untuk menunjukkan kelakuan baik.

Jika selama masa percobaan 10 tahun itu terpidana berubah dan berkelakuan terpuji maka vonis matinya bisa berubah menjadi hukuman penjara.

Dalam UU KUHP yang disetujui DPR pada 6 Desember 2022 itu terdapat lima pasal yang membahas tentang hukuman mati sebagai alternatif.

Dikutip dari penelusuran Solopos, aturan dalam beleid tersebut mulai Pasal 98 hingga Pasal 102 KUHP. Rinciannya:

Pasal 98

Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.

Pasal 99

(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.

(2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum.

(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.

(4) Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

Pasal 100

(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:

a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Pasal 101

Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama l0 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.

Pasal 102

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-Undang. []