Alhudri: Kepala Sekolah jangan Terjerat Hukum Gara-Gara Dana BOS

Kadis Pendidikan Aceh, Alhudri pada acara Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023 di Aula Cabang Dinas Pendidikan Lhokseumawe, Rabu, 15 Februari 2023. (Foto for PortalNusa.com)

PORTALNUSA.com | Lhokseumawe – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Drs Alhudri MM, mengingatkan para kepala SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh agar menggunakan dana Bantuan Alokasi Sekolah (BOS) sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku agar tak sampai berurusan dengan hukum.

Alhudri menyampaikan hal itu saat membuka Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023 di Aula Cabang Dinas Pendidikan Lhokseumawe, Rabu, 15 Februari 2023.



Kegiatan ini diikuti oleh kepala SMA/SMK dan sekolah luar biasa (SLB) di lingkup Cabang Dinas Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Utara serta menghadirkan narasumber Kanit I Subdit III Tipikor Polda Aceh, Kompol Budi Nasuha SH, Kepala Inspektorat Aceh, Jamaluddin MSi, dan Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis MH.

Menurut Alhudri, kegiatan ini merupakan upaya pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan.

“Oleh karena itu, tolong pergunakan dana BOS ini sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku, jika Bapak dan Ibu semua tidak mau berurusan dengan hukum,” imbau Alhudri.

Berita terkait: Dana BOS 2023 Rp 317 Miliar Lebih, untuk 187.444 Siswa di 808 Sekolah

Sosialisasi ini, lanjut Alhudri, sengaja digagas untuk seluruh kepala sekolah di Aceh agar dapat menjadi upaya preventif dari jerat pidana.

Karena itu, kata Alhudri, Disdik Aceh sengaja menggandeng aparat penegak hukum, dalam hal ini Inspektorat Aceh, Polda Aceh, dan Kejaksaan Tinggi Aceh agar para kepala sekolah selaku pengelola dana BOS mendapatkan pemahaman hukum, meningkatkan kinerja pelaporan, transparansi pengelolaan, serta terhindar dari penyalahgunaan dana BOS.

Alhudri menambahkan bahwa dana BOS itu merupakan program yang diusung pemerintah untuk membantu sekolah di seluruh Indonesia. Tujuannya, untuk dapat memberikan pembelajaran dan pelayanan yang lebih optimal.

Untuk itu, Alhudri mengingatkan agar dana transfer pemerintah dari rekening kas umum negara ke sekolah ini ini harus betul-betul dipergunakan sesuai keperluan sekolah, seperti pemeliharaan prasarana dan sarana sekolah dalam rangka menunjang kegiatan belajar-mengajar.

Alhudri juga memaparkan, jumlah sekolah yang mendapat alokasi dana BOS 2023 sebanyak 808 sekolah untuk 187.444 siswa negeri dan swasta dengan besaran dana yang disalurkan mencapai Rp 317.940.500.000.

Dana ini nantinya, kata Alhudri, akan disalurkan dalam dua tahap.

“Yang harus diingat, pengelolaan dana BOS ini harus dilakukan dengan prinsip fleksibel, efisien, efektif, akuntabel dan transparan,” tegas Alhudri.

Dalam kesempatan itu, Alhudri juga mengingatkan kepala sekolah agar tidak takut untuk melawan oknum-oknum baik yang mengatasnamakan dirinya atau pihak lain yang ingin menjarah dana BOS di sekolah dengan alasan apa pun.

Jika hal itu terjadi, ia memerintah kepala sekolah untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian, begitu juga jika ada yang mengatasnamakan dirinya.

“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah meminta atau menyuruh siapa pun, baik itu kabid saya, atau staf saya, untuk mengutip dana BOS Bapak/Ibu di sekolah. Jika itu terjadi maka laporkan saja pada polisi, atau kepada saya biar kita tindak tegas,” ucap Alhudri.

Mantan kepala Dinas Sosial Aceh ini mengatakan, sebagai pimpinan dirinya sangat ingin meninggalkan legacy (warisan) yang baik di dinas yang kini ia pimpin.

“Semoga ke depan tidak ada lagi masalah dalam pengelolaan dana BOS,” Alhudri berharap.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasap MH mengatakan, Sosialisasi Tertib Dana BOS yang dilakukan Disdik Aceh kepada kepala SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh itu merupakan langkah preventif agar tidak terjadinya penyelewengan penggunaan dana BOS.

“Ini adalah bentuk upaya preventif yang dilakukan Dinas Pendidikan Aceh agar kedepannya tidak ada lagi terjadi penyimpangan penggunaan dana BOS,” katanya.

Ali Rasap menuturkan, sebagaimana diketahui sebelum-belumnya terdapat beberapa kasus yang sudah masuk tahap persidangan terhadap penyelewengan penggunaan dana BOS.

“Kami dari kejaksaan tentunya mendukung apa yang sudah dilakukan ini. Kita berkomitmen supaya ini menjadi langkah preventif tidak terjadinya kasus-kasus penyalahgunaan penggunaan dana BOS untuk Tahun 2023 ini. Mudah-mudahan untuk tahun 2023 ini nol kasus untuk penggunaan dana bos di Aceh,” kata Ali Rasap.

Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan SMK, Dr Asbaruddin, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Muksalmina MSi, dan para kepala cabang dari Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Utara. []