PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iskandar Muda Aceh, Muhammad Nazar, S.H mendesak pihak Kejati Aceh memeriksa oknum mafia tanah yang diduga melibatkan mantan Kakanwil BPN Aceh, Mrs.
“Kami mendukung apa yang disuarakan Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Kota Banda Aceh yang meminta Kejati Aceh memeriksa eks Kakanwil BPN Aceh, Mursil SH MKn atas dugaan penerbitan sertifikat di lahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi milik pribadi,” tulis Muhammad Nazar dalam siaran pers-nya.
Menurut Nazar, dugaan kuat mafia tanah masih sangat banyak berkeliaran dan meresahkan masyarakat khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang.
Tanah yang luasnya mencapai 598.000 meter di Kejuruan Muda adalah milik negara yang diserobot menjadi milik pribadi dan dipecah menjadi enam persil oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Mengutip apa yang disampaikan Ketua DPD ALAMP AKSI bahwa keseluruhan tanah itu adalah enam hectare dengan harga Rp 6.430.000.000,00. Yang mengeluarkan Keputusan Kakanwil BPN Provinsi Aceh Nomor 25/HN/BPN/2009 Tanggal 29 Juli 2009 adalah H. Mursil, S.H.,M.Kn, mantan Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022 yang saat itu menjabat sebagai Kakanwil BPN Aceh.
“Kita minta kepada Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera memeriksa dan menahan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan merugikan negara dan masyarakat luas khususnya Aceh Tamiang,” tandas Nazar.
Selain itu, lanjut Nazar, pihaknya juga mendesak Ditjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk segera membatalkan SK Keputusan Kakanwil BPN Aceh No: 25/HN/BPN/2009 Tanggal 29 Juli 2009 karena diduga tidak berdasarkan azas hukum yang kuat.[]