Selamat HUT Basarnas, “Cepat Tanggap Selamatkan Jiwa”

Kantor SAR Kelas A Banda Aceh. (Foto FB Kantor SAR Banda Aceh)

HARI ini, Selasa, 28 Februari 2023, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) atau dikenal dengan Basarnas memperingati HUT ke-51. PORTALNUSA.com menurunkan catatan singkat tentang lembaga yang menjalankan fungsi search an rescue tersebut.

Seperti diketahui, Basarnas adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR).

Perubahan nama Badan SAR Nasional (Basarnas) menjadi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 September 2016.

BNPP mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, dan pengendalian potensi SAR dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan/atau penerbangan, serta memberikan bantuan dalam bencana dan musibah lainnya sesuai dengan Peraturan SAR Nasional dan Internasional.

Secara jelas tugas dan fungsi SAR adalah penanganan musibah pelayaran dan/atau penerbangan dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya dalam upaya pencarian dan pertolongan saat terjadinya musibah.

Penanganan terhadap musibah yang dimaksud meliputi dua hal pokok yaitu pencarian (search) dan pertolongan (rescue).

Dalam melaksanakan tugas penanganan musibah pelayaran dan penerbangan harus sejalan dengan IMO dan ICAO.

Berawal dari BASARI

Sejarah BNPP dimulai dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1972 Tanggal 28 Februari 1972 tentang Badan SAR Indonesia (BASARI) dengan tugas pokok menangani musibah kecelakaan dan pelayaran.

BASARI berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden dan sebagai pelaksanan di lapangan diserahkan kepada PUSARNAS (Pusat SAR Nasional) yang diketuai oleh seorang pejabat dari Departemen Perhubungan.

Pada tahun 1980 berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.91/OT.002/Phb-80 dan KM 164/OT.002/Phb-80 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan, PUSARNAS menjadi Badan SAR Nasional (Basarnas).

Struktur organisasi Basarnas mengalami perbaikan pada tahun 1998 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 80 Tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Basarnas dan KM. Nomor 81 Tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor SAR.

Pada tahun 2001, struktur organisasi Basarnas diadakan perubahan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan KM. Nomor 24 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan dan Keputusan Menteri Perhubungan No. 79 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Search and Rescue (SAR).

Dengan meningkatnya tuntutan masyarakat mengenai pelayanan jasa SAR dan adanya perubahan situasi dan kondisi Indonesia serta untuk terus mengikuti perkembangan Iptek, maka organisasi SAR di Indonesia terus mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu.

Organisasi SAR di Indonesia saat ini diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 43 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 79 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor SAR.

Dalam rangka terus meningkatkan pelayanan SAR kepada masyarakat, maka pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan yang mengatur bahwa Pelaksanaan SAR (yang meliputi usaha dan kegiatan mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran, dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya) dikoordinasikan oleh Basarnas yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah tersebut, Basarnas saat ini sedang berusaha mengembangkan organisasinya sebagai Lembaga Pemerintah Nondepartemen sebagai upaya menyelenggarakan pelaksanaan SAR yang efektif, efisien, cepat, handal, dan aman.

Terakhir, berdasarkan Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2007, Basarnas ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Tanggal 16 September 2014 UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan disahkan oleh Komisi V DPR-RI.

Saat ini ada puluhan Kantor SAR di seluruh Indonesia, dengan klasifikasi A, B, dan Pos SAR.

Kantor SAR Kelas A:

  • Kantor SAR Medan
  • Kantor SAR Jakarta
  • Kantor SAR Surabaya
  • Kantor SAR Denpasar
  • Kantor SAR Makassar
  • Kantor SAR Balikpapan
  • Kantor SAR Biak
  • Kantor SAR Manado
  • Kantor SAR Padang
  • Kantor SAR Semarang
  • Kantor SAR Lampung
  • Kantor SAR Bandung
  • Kantor SAR Banda Aceh
  • Kantor SAR Ambon
  • Kantor SAR Jayapura
  • Kantor SAR Pekanbaru
  • Kantor SAR Tanjung Pinang
  • Kantor SAR Kupang
  • Kantor SAR Mataram
  • Kantor SAR Sorong
  • Kantor SAR Kendari

Kantor SAR Kelas B:

  • Kantor SAR Pangkal Pinang
  • Kantor SAR Palembang
  • Kantor SAR Palu
  • Kantor SAR Pontianak
  • Kantor SAR Banjarmasin
  • Kantor SAR Ternate
  • Kantor SAR Timika
  • Kantor SAR Merauke
  • Kantor SAR Yogyakarta
  • Kantor SAR Jambi
  • Kantor SAR Gorontalo
  • Kantor SAR Bengkulu
  • Kantor SAR Manokwari
  • Kantor SAR Mataram
  • Kantor SAR Mentawai
  • Kantor SAR Natuna
  • Kantor SAR Banten
  • Kantor SAR Maumere
  • Kantor SAR Cilacap
  • Kantor SAR Palangkaraya
  • Kantor SAR Nias
  • Kantor SAR Tarakan

POS SAR

Untuk mempercepat ke lokasi musibah yang tersebar dalam wilayah yang cukup luas maka Kantor SAR menempatkan Tim Rescue di Pos SAR.

Pos SAR ditempatkan di wilayah kantor SAR di dua tempat dengan prioritas daerah yang mempunyai tingkat kerawanan tinggi terhadap terjadinya bencana/musibah.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2006 tentang Pos Search And Rescue (Pos SAR) terdapat sebanyak 65 Pos SAR yaitu:

  • Sibolga
  • Tanjung Balai Asahan
  • Nias
  • Cirebon
  • Pasaman
  • Jember
  • Banyuwangi[2]
  • Pagaralam
  • Tulungagung
  • Raja Ampat
  • Amurang
  • Tual
  • Saumlaki
  • Sukabumi
  • Belitung
  • Banten
  • Jembrana
  • Karangasem
  • Buleleng
  • Solo
  • Bone
  • Selayar
  • Nabire
  • Serui
  • Lhokseumawe
  • Meulaboh
  • Simeulue
  • Bengkalis
  • Natuna Besar
  • Tanjung Balai Karimun
  • Tahuna
  • Anambas
  • Cilacap
  • Trenggalek
  • Kayangan
  • Manggarai
  • Waingapu
  • Labuan Bajo
  • Ketapang
  • Sintete
  • Kotabaru
  • Sampit
  • Tarakan
  • Kutai Timur
  • Bau-Bau/ Buton
  • Wakatobi
  • Kolaka
  • Gorontalo Utara
  • Luwuk Banggai
  • Namlea
  • Tobelo
  • Banda
  • Raja Ampat
  • Fakfak
  • Wamena
  • Sarmi
  • Bintang
  • Mamuju
  • Agats
  • Bima
  • Batam
  • Jepara
  • Kaimana
  • Kimam/ P. Dolak
  • Pangkalan Bun

Peringatan HUT di Banda Aceh

HUT ke-51 Basarnas juga diperingati di Kantor SAR Kelas A Banda Aceh, Selasa, 28 Februari 2023.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Banda Aceh, Ibnu Harris Al Hussain, S.Si dalam undangannya yang diterima media ini menyebutkan acara dimulai pukul 10.00 WIB sampai selasai di Kantor Pencarian dan Pertolongan Banda Aceh. Tema yang diangkat pada peringatan HUT ke-51 adalah, Cepat Tanggap Selamatkan Jiwa.

Selamat HUT Basarnas. Semangatmu dalam menyelamatkan jiwa selalu kami harapkan. (Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki)