HUKUM, NEWS  

Akses ke Waduk Pusong Ditutup, YARA Somasi Pj Wali Kota, “Buka atau Upaya Hukum”

Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina memperlihatkan surat somasi yang ditujukan kepada Pj Wali Kota Lhokseumawe terkait penutupan akses jalan ke Waduk Pusong. (Dok YARA Lhokseumawe)

PORTALNUSA.com | LHOKSEUMAWE – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melayangkan somasi kepada Pj Wali Kota Lhokseumawe, Imran terkait penutupan akses jalan ke Waduk Pusong.

“Pemasangan portal telah menutup akses jalan ke Waduk Pusong. Tindakan ini sangat merugikan masyarakat,” kata Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina dalam siaran pers-nya yang diterima PORTALNUSA.com, Kamis, 2 Maret 2023.

Menurut Ibnu Sina, penutupan akses jalan ke Waduk Pusong telah merugikan, mempersulit, dan merugikan masyarakat, termasuk pedagang dan petani keramba yang menggantungkan hidup dari Waduk Pusong.

“Bahwa terkait dengan tindakan Pj Wali Kota Lhokseumawe melakukan pemblokiran atau menutup akses pintu masuk dengan memasang portal besi ke lokasi Waduk Pusong telah merugikan masyarakat yang mencari nafkah di sekitar lokasi waduk tersebut. Bahwa tindakan pemasangan portal tersebut juga telah mempersulit akses masyarakat untuk menuju waduk,” tulis Ibnu dalam siaran pers-nya.

Berita terkait: Waduk Pusong Tercemar, Pj Wali Kota Lhokseumawe Digugat Rp 51,5 Miliar

Ibnu juga menyoroti bahwa tindakan Pemko Lhokseumawe tidak sesuai dengan dokumen lingkungan Waduk Reservoir Pusong yang sejak dibangun sudah diperkirakan akan menimbulkan dampak lapangan usaha masyarakat Kota Lhokseumawe khususnya masyarakat di sekitar waduk.

“Tindakan wali kota juga tidak sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perkap 10 Tahun 2012 tentang Aturan Lalulintas dan Keadaan Lain,” rinci Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe.

Lebih lanjut dikatakan, tindakan Pemko Lhokseumawe menutup akses jalan ke waduk tidak sesuai dengan tujuan pembangunan waduk berdasarkan izin lingkungannya (AMDAL, RPL dan RKL), UU Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012.

YARA memberikan waktu sampai 3 Maret 2023 pukul 09.00 WIB kepada Pemko Lhokseumawe untuk membongkar portal. Jika sampai waktu tersebut tidak diindahkan maka akan dilakukan upaya hukum.

Surat somasi ditembuskan ke Kapolres Lhokseumawe, Kejari, Ketua Pengadilan, dan Komandan Kodim. []