HUKUM, NEWS  

Kuasa Hukum: Penanganan Kasus Monumen Pasai seperti Drama Telenovela

Zaini Djalil bersama tim kuasa hukum TM dan TR dalam kasus Monumen Pasai, Aceh Utara. (Foto for Portalnusa.com)


PORTALNUSA.com | ACEH UTARA – Zaini Djalil selaku Kuasa Hukum TM dan TR, dalam kasus Monumen Pasai Aceh Utara menilai penanganan perkara itu sudah seperti drama telenovela.

Kuasa hukum menyatakan sangat kecewa dengan pihak Kejari Aceh Utara terhadap penanganan kasus Monumen Pasai.

“Sejak penetapan tersangka pada 30 Juli 2021, perkembangan kasus ini sudah berjalan sekitar 1 tahun 6 bulan, tiba-tiba dilakukan penahanan padahal klien kami sangat kooperatif,” kata Zaini Djalil.

Menurut Zaini, penahanan dilakukan bukan karena akan dilimpahkan ke penuntut dan pengadilan.

“Yang terjadi adalah bukti belum cukup sehingga penahanan terhadap klien kami diperpanjang kembali,” tandas Zaini.

Pada 15 Februari 2023 terhadap perkara tersebut dilimpahkan ke Penuntut Umum dan telah tahap dua (serah terima tersangka dan barang bukti).

Itupun dilakukan perpanjangan penahanan kembali selama 20 hari terhitung 15 Februari hingga 6 Maret 2023 sebagaimana Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) atas nama Tersangka TR dengan Nomor: PRINT- 259/L.1.14/Ft.2/02/2023 tertanggal 15 Februari 2023 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) atas nama Tersangka TM dengan Nomor: PRINT- 257/L.1.14/Ft.2/02/2023 Tertanggal 15 Februari 2023.

Sampai sekarang, kata Zaini, belum ada pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

“Yang lebih mengecewakan kami adalah pihak Kejari Aceh Utara bukan mempercepat proses dengan bukti mereka, tetapi malah mencari dukungan melalui LSM dan membuat narasi di berbagai media dari sejak klien kami ditetapkan tersangka dan waktu itupun belum ada hasil audit,” ujar Zaini.

Dikatakan Zaini, kalau dulu pihak Kejari berasumsi kerugian negara Rp 20 miliar dan sekarang menyatakan sekitar Rp 44,7 miliar kemudian juga mendramatis seakan-akan bangunan Monument Samudera Pasai akan rubuh, padahal sudah berumur 10 tahun sejak dibangun masih berdiri kokoh walaupun ada beberapa kali gempa di Aceh.

“Kalau ada kesalahan aksesoris seperti GRC dan lain-lain itu lebih disebabkan karena gedung sudah terbengkalai sejak di-police line dua tahun lalu,” tandasnya.

Pihak kuasa hukum berharap perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan dan jangan terus menerus menjustifikasi klien mereka sudah salah melalui media.

“Biarlah hakim yang akan memberi keputusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” demikian Zaini Djalil.[]