Duit “Gajah” Otsus

Darmansyah

ENTAH  petunjuk dari mana pembicaraan kami di “jula” malam itu sepakat menamakannya duit “gajah otsus.” Mungkin karena nilainya yang bak gajah. Atau apalah.

Pembicaraan kami memang khusus bicara tentang gaduh dana otsus yang dikurangi persennya dari dana alokasi umum. Gaduhnya nggak ketulungan.



Ya…duit dana  otsus. Dana otonomi khusus. Yang Anda dan banyak orang pasti  tahu. Tahu dari proyek yang dibayainya. Proyek parit di depan rumah Anda atau tambal sulam jalan di gang Anda.

Sapa di teleponan itu isiannya  semula hanya bla..bla..bla.. Bla..bla..bla biasa dalam pertemanan yang kemudian menjalar jadi serius ke dana otsus.

Dana yang hebohnya ampun usai memasuki tahun-tahun kritis. Kritis karena pemotongan nilai dan sisa tenggang waktunya yang empat tahun anggaran ke depan.

Sang teman banyak tahu tentang duit “gajah otsus” itu. Maklum, ia dulunya seorang pejabat, yang ikut membawa “eumpang peng” itu pulang.

“Eumpang peng” yang dijebloskan  ke anggaran daerah dan kemudian blasss… meuhambo tanpa meninggalkan “gajah” proyek. Duit yang diketeng-keteng yang melahirkan banyak “toke bangku.”

Topik pembicaraan kami malam itu memang berada di alur duit otonomi khusus. Duit yang banyak menjadi retorika di media. Mainstream maupun medsos.

Asal muasal retorikanya beragam. Ada politisi, akademisi, pengamat dan entah apa lagi. Bahkan kelasnya juga membikin saya gamang untuk ikut nimbrung.

Sebut saja beberapa nama politisi. Ada Surya Paloh, Agus Harymurti Yudoyono atau siapalah seperti  yang punya nama asegaf. Mereka macam “menyanyikan” koor sebuah konser orchestra tanpa ada dirigennya.

Nyanyian yang dijalarkan politisi lokal dengan suara parau karena teriakannya memantul dinding birokrasi atas dan atasnya.

Kata kuncinya dari koor itu judulnya “memperjuangkan” kelanjutan dana otonomi khusus itu sebelum dikunci mati seperti amanat undang-undang otonomi khusus aceh.

Lima tahun mendatang. Tahun dua ribu dua puluh tujuh.

Saya sendiri tak tahu bagaimana cara mereka memperjuangkan. Maklum saja, di tangan politisi semua yang hitam bisa menjadi putih dan yang putih bisa menjadi hitam.

Maka saya berupaya menjadi makmum  saja dengan kata “amin” sebagai penyejuk hati.

Dengan sang teman saya tidak bicara tentang policy dana itu. Kami hanya melingkari kata pemanfaatannya. Sebab duit gajah itu  tak menghasilkan “gajah” pemanfaatannya. Selama empat belas tahun.

Nggak ada gajah infrastruktur seperti dulu. Seperti Ibrahim Hasan membuat dua muara krueng aceh. Atau membangun Krueng Jrue untuk irigasi di Indrapuri. Tak ada infrastruktur jalan seperti mengalihkan trase kuala bungkok ke gunung trans.

Untuk itu saya tak mau menuliskan topik lain. Ingin tetap di alur ring pemanfaatan duit gajah yang berasal dari dana alokasi umum. Yang besarnya dua persen setiap tahun.

Duit otsus  itu hingga tutup buku tahun lalu besarannya: sembilan puluh lima koma sembilan triliun rupiah. Besar sekali. Tentu.

Saya dan Anda pasti sama-sama tahu kalau jumlah nolnya bilangan triliun itu.Benar-benar bengkak. Bak gajah semok.

Duit itu tidak datang dan duduk sekali plang. Angkanya dicicil setiap tahun. Besaran angkanya hingga mencapai sembilan puluh lima koma sembilan triliun rupiah terhimpun selama empat belas tahun.

Empat belas tahun anggaran. Yang  setiap tahun, seperti tahun lalu, mencapai tujuh koma lima enam puluh triliun rupiah.

Duit sebesar gajah itu tahun ini setorannya menyusut. Tinggal setengahnya. Tiga koma sembilan triliun rupiah. Atau satu persen dari dana alokasi umum. Ya masih gajah juga ukurannya.

Setoran satu persen dari alokasi umum anggaran pusat ini akan berlanjut untuk lima tahun ke depan. Selanjutnya stop. Artinya dana otsus ini dihentikan.

Itu perintah. Perintah undang-undang. Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh hasil kesepakatan damai antara Kutaraja-Jakarta.

Lantas?

Bukan masalah perintah stop dan potong memotong dana alokasi umum itu yang saya bincangkan dengan sang teman. Kalau itu ada untuk menghindarkan dakwa dakwi. “No point of return.”

Tak ada titik kembali.

Kami nggak mau kembali ke undang-undang yang perintahnya stop otsus. Yang kami diskusikan kemana uang sebesar gajah bengkak itu menguap.

Padahal undang-undangnya memerintahkan pemanfaatannya untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.

Selain itu untuk pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Nah.. di sini sumber cilaka. Cilaka pemanfaatannya. Pemanfaatan yang cilet-cilet.

Tidak untuk program jangka panjang. Sehingga pemanfaatannya tidak dirasakan masyarakat. Tidak dirasakan oleh penduduk Panca Kubu di tapak seulawah sana. Yang anak-anak ke sekolah harus menyeberang sungai.

Tak dirasakan oleh penduduk di Teupian Raya yang rumah doyong mereka masih oleng menunggu rubuh di pinggir sungai.

“Harus ada program pembangunan jangka panjang dari dana otsus, tidak bisa digunakan seperti hari ini,” kata sang teman ketika kami menyentuh alur cerita pemanfaatannya.

Saya sendiri tidak mendalami sistem dan model penggunaannya. Yang saya tahu  peruntukkannya blas. Blass ke pokir wakil rakyat yang uro raya kleng. Atau blass ke proyek infrastruktur yang tak menyentuh kebutuhan orang banyak.

Pembangunan yang berasal dari dana khusus itu tak signifikan. Ke sana sedikit, ke sini sedikit, dan ke situ sedikit, tidak ada yang signifikan, sayang seribu kali sayang.

Lantas kemana civitas akademika, beserta partai sudah harus berani melakukan kajian apa yang sebaiknya ditetapkan terhadap penggunaan dana Otsus Aceh ini.

Kontroversi penggunaan  hanya muncul dalam  byang-bayang sorotan tanpa mengkaji  efektivitas pemanfaatannya. Padahal otonomi khusus ini  memberikan kapasitas keuangan yang besar dan kewenangan mengelolanya secara otonom.

Karena amanah undang-undang mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.

Saya sering menggumam, apakah peningkatan kemampuan keuangan pemerintah daerah plus kewenangan otonomi yang luas tersebut paralel dengan kenaikan kesejahteraan masyarakat di ujung barat dan timur Indonesia ini?

Memang  ada program-program yang sangat bagus  dalam bentuk beasiswa anak yatim, beasiswa pendidikan tinggi, jaminan kesehatan dan dana pembangunan gampong, distorsinya masih saja terjadi.

Bagi saya sungguh ironis masih ada degum suara yang menyalahkan pemerintah pusat. Masih ada retorik menuding tentang  komitmen Jakarta yang nggak serius dalam mengimplementasikan otsus.

Anda sebenarnya tahu, pemerintah daerah tidak mengelola otsus dengan baik. Anda tahu tentang kasus korupsi besar yang menyeret gubernur Aceh. Ada banyak celah yang membuat pejabat publik di daerah otsus berkesempatan untuk korupsi.

Jangan pernah pura-pra nggak tahu jumlah dana otsus yang besar menghasilkan proyek-proyek dengan dana lumayan besar pula sehingga memicu bancakan para pejabat eksekutif dan legislatif daerah.

Anda dan saya tahu fenomena ”ada gula ada semut”. Tarik-menarik antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan anggaran setiap tahun berujung pada keterlambatan pengesahan anggaran.

Ini tidak terlepas dari ketidaksepakatan ”pembagian” dana otsus antara keduanya.

Selain itu  kewenangan pengelolaan tanpa perencanaan dan pengawasan yang efektif membuat peluang korupsi terbuka lebar.

Pertanyaan lain kenapa  dalam sistem perencanaan pembangunan nasional tidak ada mekanisme perencanaan dan evaluasi pembangunan terkait otsus?

Saya tak bisa menjawabnya. Bukan ahlinya. Nggak tahu matematik.

Padahal  pengawasan dana otsus mudah kok. Kan dibatasi untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan rakyat dari kemiskinan, pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Padahal juga untuk pengawasan ini perlu dilahirkan blue print rencana induk sektoral, Apakah untuk sepuluh atau dua puluh tahun. Seperti repelita dulu. seperti pembangunan jangka panjang pemerintah sekarang.

Saya tak pernah tahu apakah ada rencana induk untuk acuan pelaksanaan otsus ini.

“Jika pun disusun, tidak jelas pula posisinya dalam sistem perencanaan pembangunan nasional,” kata seorang teman saya yang pernah ngendon di bappenas.

Ya, di sinilah celah yang memungkinkan lobi-lobi anggaran antara eksekutif dan legislatif, antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten plus kota.

Masih banyak lagi apakah-apakah itu muncul saya sendiri mumet untuk mencernanya. Mencerna tanya. Apalagi harus mikir jawaban.

Jawaban kasus yang terjadi ketika gubernur dan dprd leluasa mengubah dana otsus untuk dibagi antara provinsi dengan kabupaten dan kota dan cara pengelolaannya.

Leluasa membagi untuk korupsi. Seperti yang pernah terjadi dulu. menyeret gubernur dan bupati sebuah kabupaten. []

  • Darmansyah adalah wartawan senior, penulis “Kolom Bang Darman”