Lima Pasang Muda-mudi Digerebek di Tapaktuan, Barang Buktinya Mengejutkan

Sebagian tersangka yang diamankan Tim Gabungan di kawasan perbukitan Gunung Kerambil, Kecamatan Tapaktuan, Minggu, 12 Maret 2023 menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Selatan. (Foto kiriman Yurisman)

PORTALNUSA.com | TAPAKTUAN – Sulit dipercaya kalau pergaulan muda-mudi di Tapaktuan sudah pada tahap yang begitu bebas. Bahkan, di lokasi mereka digerebek bermesraan ditemukan alat kontrasepsi bekas pakai.

Laporan yang diterima Portalnusa.com, pada Minggu, 12 Maret 2023 sekitar pukul 14.30 WIB Tim Gabungan yang terdiri Satpol PP-WH dibantu anggota Polri dan Polisi Militer menggerebek sebuah pondok (warung) di lereng perbukitan Gampong Gunung Kerambil, Kecamatan Tapaktuan.

Di pondok tertutup itu digerebek lima pasangan muda-mudi yang sedang bermesraan.

Selain mengamankan lima pasang muda-mudi, petugas juga menemukan barang bukti berupa (maaf) kondom bekas pakai.

Kabid PPD dan SI Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Rudi Subrita, S.Ag kepada wartawan, Senin 13 Maret 2023 mengatakan, operasi Tim Gabungan berlangsung Minggu, 12 Maret 2023 sekira pukul 14.30 WIB.

“Petugas mendapati lima pasangan muda-mudi di dalam pondok tertutup. Ada dugaan tempat itu sengaja dibuat untuk tempat maksiat,” kata Rudi.

Rudi Subrita menjelaskan, operasi ini dalam rangka mencegah penyakit masyarakat dalam menyambut Ramadhan.

“Kita sudah amankan lima pasangan muda-mudi yang bukan muhrim beserta barang bukti untuk diproses sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” katanya.

Dijelaskan Rudi, dari lima pasang muda-mudi tersebut, satu di antaranya sudah diperiksa dan akan terus berlanjut.

“Selain lima pasang muda-mudi,

kita juga akan pangil pemilik warung untuk dimintai keterangan,” tandas Rudi.

Pasangan yang diamankan itu masing-masing pria berinisial R (25) bersama pasangannya G (21).

RF (23) dengan perempuan N (20). Berikutnya, pria N (31) asal dengan perempuan E (28).

Berikutnya, laki-laki H (20) dengan pasangannya RA(27) dan IN (22) dan pasangan perempuannya SA (21).

Semua pasangan tersebut tercatat penduduk Kabupaten Aceh Selatan dari sejumlah kecamatan.

Kelima pasangan itu melanggar pasal 23 ayat (1) jo pasal 25 ayat (1)  dan pasal 33 ayat (1) tentang khalwat, ikhtilat dan zina sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. []