HUKUM, NEWS  

Polisi Gagalkan Pasokan BBM tanpa Izin ke Perusahaan Batu Bara PT MFB

Satu dari dua truk tanki pengangkut BBM tanpa izin yang diatngkap polisi di kawasan Gunong Trans, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu, 15 Maret 2023. (Foto Humas Polda Aceh)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan dua unit mobil tanki beserta tiga terduga pelaku berinisial FH, HI, dan SP, karena mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi.

Penangkapan itu terjadi di jalan Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di Gunong Trans, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu, 15 Maret 2023.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Tirta Nur Alam.

Joko mejelaskan, kedua mobil tanki tersebut diketahui merupakan milik sebuah perusahaan berinisial PT BA. Mereka diduga akan memasok BBM ke sebuah perusahaan batu bara berinisial PT MFB.

“Benar, tim Indagsi Ditreskrimsus menangkap dua unit mobil tanki beserta tiga pelaku yang mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi. Namun, ketiga pelaku tersebut masih diperiksa untuk mengetahui modus operandi dan peran masing-masing,” jelas Joko dalam keterangannya di Polda Aceh, Kamis, 16 Maret 2023.

Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Winardy menambahkan, bahwa total BBM dalam mobil tanki tersebut 24 ton, dengan rincian: tanki satu 16 ton dan tanki satunya lagi 8 ton.

Polisi masih mendalami asal usul minyak tersebut, karena ditengarai bukan berasal dari Pertamina atau dengan kata lain BBM oplosan dengan minyak subsidi.

“Kita tengarai BBM itu bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi. Saat ini kita lagi mau uji coba laboratorium, dan berkoordinasi dengan Pertamina,” jelas Winardy.

Saat ini, sambungnya, kedua unit mobil tanki tersebut beserta minyak dan para terduga pelaku diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

“Dalam kasus ini akan kita terapkan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimna diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian Winardy. []