Pemko Banda Aceh Mulai Bayarkan Utang 2022 kepada Rekanan

Kepala BPKK Banda Aceh, Iqbal Rokan. (Foto: Humas Banda Aceh)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh mulai membayarkan utang tahun anggaran 2022 kepada pihak ketiga atau rekanan yang telah merampungkan pekerjaan.

Hal ini seperti disampaikan Kepala BPKK banda Aceh, Iqbal Rokan, dalam keterangan pers Sabtu, 1 April 2023 di Banda Aceh.

“Saat ini kita sudah mulai melakukan pembayaran utang kepada pihak rekanan, SPD telah terbit dan mulai Senin, 3 April 2023 sudah mulai kita bayarkan,” ujar Iqbal.

Dikatakan Iqbal, Pemko Banda Aceh membayar utang sesuai ketersediaan dana dari kas daerah. Karena untuk membayar utang tidak diperkenankan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK atau Dana Otonomi Khusus (Otsus).

“Tapi kita bayarkan dari pos anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD ini yang terus kita kumpulkan, dan untuk penyalurannya juga diperlukan sebuah peraturan wali kota atau perwal,” ujarnya lagi.

Menjawab pertanyaan sejumlah rekanan terkait pembayaran yang lebih lama dari biasanya, Iqbal mengatakan ada sejumlah proses atau tahapan yang mesti dilakukan pihaknya dalam menyelesaikan utang tahun lalu.

Menurutnya juga terkait kebijakan rasionalisasi anggaran yang diambil Pemko Banda Aceh untuk menyikapi utang dan potensi defisit anggaran 2022. “Ada proses evaluasi ulang terhadap kegiatan yang sudah ditetapkan sebelumnya,” tambahnya.

“Untuk kegiatan yang tidak terlalu urgent dan tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat dan sudah tertuang dalam APBK murni 2022, kita tunda pelaksanaannya dan anggarannya juga kita alihkan untuk pembayaran utang,” katanya.

Kemudian ia menjelaskan kenapa pihaknya telah pula mulai melaksanakan proses lelang kegiatan 2023, sebelum penyelesaian utang 2022. “Karena lelang kegiatan ini, sumber anggaranya dari dana otsus dan DAK 2023,” ungkap Iqbal.

“Ia punya deadline waktu. Oleh sebabnya, lelang tahun ini harus segera kita laksanakan. Uangnya pun akan ditransfer jika pemko sudah ada kontrak dengan pihak rekanan,” demikian ujar Iqbal Rokan. []

Editor: saiful anwar