Revisi di Pangkal Jalan

Darmansyah

ISI pesannya: “draft itu di pangkal jalan.”

Lantas saya bertanya. “draft apa?”

Dijawabnya: ”yang ada kata revisinya.”

Saya nggak mau melanjutkan pertanyaan. Cukup.

Saya tuliskan dua akar kata itu di books google search. Lantas!…,  tertawa usai menemukannya. Draft yang berarti konsep.  Revisi harfiahnya peninjauan. Maklum…

Dua kata itu saya rangkai ke dalam serabutan isi pesan di awal tulisan ini. Muncratlah berita serta tulisan dibanyak media online. Isinya press release yang berimpitan dengan belukar komentar.

Sumbernya dari pemulung bernada kalem hingga agregat retorik berlabel ketokohan. Semuanya  mengartikulasikan dua kata itu ke puncanya. Undang-Undang Pemerintahan Aceh. UUPA.

Saya maklum semuanya. Maklum dan takzim untuk membuka pandora draft revisi UUPA. UUPA Nomor 11 yang draft revisinya kini berada di pangkal jalan. Yang entah untuk apa ingin direvisi. Ditinjau.

Mungkin ada sengkarut pelaksanaannya. Sengkarut yang saya tahu dari permukaan datar. Permukaan tentang menyusutnya dana otonomi khusus yang masa tenggangnya tinggal hitungan tahun sebelah tangan.

Kalau itu masalahnya kan sepele. Nggak perlulah dihebohkan dengan revisi yang menyertakan draft akademik segala. Membentuk tim sosialisai per-zona. Yang setiap zonanya punya anggota seabrek.

Yang ujung-ujung diongkosi oleh “peng griek.” Jargon “peng griek” yang saya tak terlibat memunculkanya ke permukaan. Saya hanya mengutipnya dari autokritik milik wali nanggroe.

Yang maksudnya saya juga nggak tahu. Anda mungkin labih tahu. Kalau banyak tahunya mohon dikasih tahu.

Revisi UUPA Nomor 11 ini, sepertinya, sebuah pertaruhan. Pertaruhan sebuah eksistensi keistimewaan. Keistimewaan yang selama ini berjalan di permukaan datar.

Saya berani mengatakan permukaan datar karena nggak merasa ada sesuatu yang merasuk hingga ke dalam. Permukaan dari retorika hukum syariah. Hukum syariah yang tak menyentuh “peng griek.”

Entahlah…

Mending “revisinya di pangkal jalan” saya hanya bisa menggumamkan kata “kok nggak dihentikan saja. Jelasnya tak perlu dilakukan revisi.”

Kalau tak perlu apa yang harus dilakukan. Jawabnya mudah kok.. Pertegas saja implementasi dari tiap pasal  yang belum dibuat. Lahirkan dalam bentuk qanun. Kalau nggak minta peraturan pemerintahnya.

Jalan revisi, yang saya tahu, tidak mudah. Bakal ada dakwa-dakwi, gertak dan ancaman yang harus menyembur. Saya tak tahu sekuat apa kita mengamankannya.

Mengamankan dari sejak ia dicatatkan di badan legislasi hingga pembentukan pansus serta pembahasan di komisi. Bahkan sekuat apa pijakan kaki kita di eksekutif.

Di eksekutif yang kelak akan melibatkan banyak kementerian dan lembaga untuk menata isi draft revisi itu. Ingat, revisi itu bukan hanya urusan de-pe-er saja. Dan hitung berapa orang wakil Aceh yang ada di sana.

Saya sangat…sangat… khawatir akan ada pasal-pasal yang hilang dari UUPA Nomor 11 itu dalam multitafsir.

Letak persoalannya momen revisi ini sangat beda dengan momentum UUPA Nomor 11 lahir. Lahirnya UUPA Nomor 11 itu dulu ada kata baku menyertainya.

Kata perjuangan. Dan pressure masyarakat Aceh sangat kuat. Belum terbelah seperti sekarang ini setelah banyaknya lahir “toke bangku” dari rahim UUPA itu. “Toke bangku” yang diamini oleh dana otsus.

Dana otonomi khusus yang besarnya dua persen dari dana alokasi umum. Yang duitnya bak gajah bengkak.

Kini, mau tak mau, harus diakui dinamika perjuangan tentu akan berbeda. Saya ingin menyelipkan pertanyaan: siapa yang mampu mengamankan revisi itu agar sesuai dengan harapan rakyat Aceh.

Mengamankan dalam artian ia mulus-mulus saja. Yang dulu mulusnya ada x-factor. X-factor seorang Jusuf Kalla yang menitipkan pesan kuat ke Hamid Awaluddin. Pesan satu kata: selesaikan.

Selesaikan yang saya pahami jangan ada sengkarut. Sengkarut yang diinginkan oleh seorang SBY-Susilo Bambang Yudhoyono. Yang ia tahu persis peta sengkarut Aceh di era konflik.

Sengkarut kegamangan Jakarta untuk memberi otonomi luas untuk Aceh yang diartikulasikan sebagai semangat merdeka.

Kepada seorang teman lama sesama jurnalis, kini masih belum goyah kursi de-pe-er-nya, saya pernah bertanya tentang jalannya sebuah revisi undang-undang.

Jawabnya membuat saya tersedak. Satu kata dalam dialek meledak. “Bangkei” Saya tahu akar kata prokem ini. Sulit.

Lantas ia memberi ceramah, kenapa nggak idorong lahirnya  tim adhoc pengamanan implementasinya. Setiap undang-undang banyak pasal yang belum ada turunannya.

Kenapa Anda nggak ikut rembukkan sembari mengajak mereka membuat peraturan daerah atau pun minta dibuat peraturan pemerintah. “Yang paling ringkas itu perda,” katanya. Ya.. qanun itu.

Ia juga membaca tafsir UUPA itu  sudah sangat kuat untuk sebuah provinsi. “Bikin aja  tim advokasi untuk mendorong pemerintah pusat mempertegas kekhususkan Aceh.”

Saya amini sebagai makmum untuk petuah sang teman. Sebab saya tahu wacana revisi terhadap UUPA memerlukan sikap hati-hati. Karena kerjaan itu hal yang sangat rawan.

Selain itu dari bacaan saya terhadap gagasan revisi ini muncul juga kutub suara yang meragukan keberhasilannya. Katup kutub suara itu terbuka lewat sikap pesimisme.

Sikap tentang buyarnya harapan karena ia tahu momentum untuk menggoalkan revisi ini tak akan selesai jika tidak disertai aksi kesepakatan kita bersama.

Ia tahu ada kesepakatan yang retak selama ini. Bahkan terbelah. Retak dan terbelah antara dua sikap. Setuju dan tak setuju. Karena materi yang direvisi juga nggak jelas-jelas amat.

Karena juga selama ini implementasi memorandum of understanding Helsinki yang diadopsi oleh UUPA tidak mampu memakmurkan Aceh. Malah label miskin sepertinya abadi mencoreng wajah provinsi ini.

Label miskin yang menjadi award setiap tahun.

Label miskin setelah aliran dana mengucur deras dan luber dalam bentuk pokir ataupun proyek berskala fee. Proyek yang Anda dan saya tahu  untuk sama-sama tahu. Tetapi nggak sama merasakannya.

Lantas ketika mereka kehilangan “duit gajah” arahnya berbalik ke kajian  revisi yang diretorikan tumpang tindih, atau butuh aturan pelaksananya.

Revisi yang sudah bergaung sejak tiga tahun lalu. Revisi sepihak yang dikatakan  telah menginventarisir berbagai persoalan terkait implementasi  UUPA.

Kajian yang maju mundur antara revisi dan memaksimalkan UUPA. Kajian setelah delapan belas tahun  perdamaian yang didalihkan butir-butir perjanjiannya belum diimplementasikan oleh Jakarta.

Saya hanya tertawa tentang retorik ini. Tertawa kalau terjadi revisi, itu bukanlah revisi, melainkan optimalisasi. Yang artinya soh.

Soh karena nilai tawar Aceh hari-hari ini semakin redup atau diredupkan. Redup karena menguapnya semangat soliditas kepemimpinan. Soliditas untuk mendapatkan penjabat gubernur saja harus lewat dropping.

Dropping oleh kurangnya nilai bargaining akibat elite politik tidak terkonsolidasi.

Bagi saya sebagai outsider di posisi draft revisi ini apapun regulasi yang dihadirkan ia harus bisa melaksanakan semua kewenangan publik. Orientasinya kepentingan rakyat.

Kesejahteraan rakyat tetap yang utama, terlepas dari semua kebutuhan-kebutuhan politik lainnya. Bahasa awamnya rakyat menetapkan dan memandatkan untuk membela kepentingan mereka.

Saya sadar membuat rivisi sebuah undang-undang bukan pekerjaan enteng. Yang enteng itu kalau dientengkan lewat ketengan.[]

  • Darmansyah adalah wartawan senior, penulis “Kolom Bang Darman”
Penulis: DarmansyahEditor: Redaksi