Polisi Tangkap Ayah ‘Menggoyang’ Anak Tiri Sambil Duduk di Atas Sepeda Motor

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo SIK saat temu pers kasus perkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya yang masih berumur tiga tahun. (Humas Polres Aceh Timur)

PORTALNUSA.com  | ACEH TIMUR – Sungguh tega kelakuan seorang ayah berinisial AG (36) terhadap anak tirinya yang berusia tiga tahun. Anak yang belum tahu apa-apa itu duduk di atas paha pelaku, dipeluk sambil digoyang-goyang di atas sepeda motor.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo SIK, mengatakan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Julok sudah ditangkap dan diamankan.

Kasus itu sendiri dilaporkan terjadi pada bulan November 2022 sekitar pukul 14.20 WIB.

Saat itu, korban bersama ibunya pulang dari pasar menggunakan sepeda motor bersama pelaku.

Setibanya di salah satu desa di Kecamatan Julok, Aceh Timur ibu korban turun untuk mengambil alat masak.

“Setelah mengambil alat masak, ibu korban melihat pelaku dan korban berada di atas sepeda motor yang mana posisi korban di atas paha pelaku dengan posisi memeluk korban sambil digoyang-goyang,” ungkap Kapolres, Selasa sore 4 April 2023.

Ibu korban yang melihat perlakuan pelaku terhadap anaknya, lalu menarik rambut pelaku sehingga pelaku melepaskan pelukan korban.

Atas kejadian tersebut ibu korban merasa keberatan dan mendatangi SPKT Polres Aceh Timur guna melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur (Tim Resmob) melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu, 19 Maret 2023 sekira pukul 23.45 WIB pelaku ditangkap di warung kopi wilayah Kecamatan Julok.

“Kepada polisi pelaku mengakui dirinya telah melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan terhadap anak tiga tahun tersebut yang merupakan anak tirinya,” kata Kapolres Aceh Timur.

Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman ‘uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, atau paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.[]

 

Penulis: Abdul HadiEditor: Redaksi