PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Sebanyak tiga Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Selasa (04/04/2023), melakukan pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi di Lingkungan Pemerintah Aceh, sebagai Wujud Nyata dari Reformasi Birokrasi Pemerintahan yang Baik, Efektif dan Efisien. Ketiga SKPA itu adalah Inspektorat Aceh, RSUZA serta Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh.
Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Asisten III Sekda Aceh, Kepala Ombudsman dan Asisten pengawasan Kejaksaan Tinggi Aceh, perwakilan BPK Aceh, perwakilan Polda Aceh dan Ketua BPKP Aceh.
“Harapan kita semua, kegiatan pencanangan ini bukan hanya sekedar seremoni belaka, namun dapat diimplementasikan dengan mantap, dalam operasional keseharian ketiga instansi ini, ketika menjalankan berbagai wewenang, serta tupoksi dan program-programnya,” kata Iskandar AP., Asisten III Sekda Aceh saat membacakan sambutan Sekda.
Iskandar mengatakan, penandatanganan komitmen tersebut merupakan bukti bahwa koordinasi dan sinergi antar instansi pemerintah telah berjalan baik. “Kita semua selaku abdi negara selalu siap dan terbuka terhadap perubahan dan tidak resistan atau alergi terhadap sebuah perubahan,” ujar Iskandar.
Pembangunan Dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (W8K) dan Wilayah Birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 90 Tahun 2021.
Dalam hal ini, Pencanangan Pembangunan Zona Integritas merupakan bagian dari upaya untuk Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah.
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi/pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah atau pimpinan unit kerja bahwa instansi/unit kerja yang dipimpinnya telah siap membangun Zona Integritas.
Pencanangan Pembangunan Zona integritas dilakukan oleh instansi pemerintah/unit kerja yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas.
Kegiatan pencanangan merupakan langkah awal pembangunan zona integritas, namun tidak diwajibkan terdapat acara yang khusus/formal pada saat pencanangan, akan tetapi yang utama adalah penyebarluasan informasi terkait instansi/unit kerja sedang melakukan upaya peningkatan tata kelola serta kualitas pelayanan melalui pembangunan Zona Integritas.
Pada level pemerintahan provinsi Aceh, Inspektorat Aceh telah ditunjuk sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ada tiga sasaran utama yang diharapkan, yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, dan birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas.
Untuk mengakselerasi pencapaian hasil tersebut, adalah dilaksanakannya program reformasi birokrasi, di mana salah satunya adalah melalui upaya pembangunan Zona Integritas Satuan Kerja Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah birokrasi bersih dan melayani. []