Breaking News! Satpol PP Aceh “Gerebek” Penjual Makanan di Siang Hari

Petugas Satpol PP dan WH Aceh ikut membawa pemilik bengkel untuk dimintai keterangan usai kedapatan menjual makanan di siang hari dalam bulan puasa, Rabu, 5 April 2023. (Foto: Abdul Hadi/ PORTALNUSA.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Petugas Satpol PP dan WH Aceh menggelar razia terpadu penegakan Syariat Islam dalam bulan Ramadhan di sejumlah wilayah dalam Kota Banda Aceh, Rabu, 5 April 2023.

Razia ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya warga yang menjual makanan pada siang hari.

Awalnya petugas melakukan razia di belakng KONI Aceh namun penjual sudah keburu kabur dan meninggalkan barang bukti di lokasi. Sehingga barang bukti makanan yang tidak banyak tersebut dikembalikan ke pemilik.

Kasatpol PP dan WH Aceh Jalaluddin melalui Kasi Lidik Marzuki mengatakan, dalam razia di salah satu rumah di kawasan Kuta Alam, pihaknya menemukan seorang pemilik rumah sedang menyiapkan mie instan untuk dijual kepada pembeli.

Kepada petugas, pemilik rumah menyangkal mie instan itu untuk diperjualbelikan. Mereka mengaku makanan tersebut dimasak untuk dimakan bersama keluarga.

Meski demikian, petugas tetap mengingatkan agar tidak menyediakan makanan apapun di siang hari dalam bulan suci Ramadhan.

“Kami minta untuk tidak menjual makanan apapun di siang hari, Karena kami tengarai disini ada menjual makanan di siang hari,” kata Jalaluddin melalui Kasi Lidik Marzuki, kepada pemilik rumah.

Barang bukti makanan yang dijual di siang hari di salah satu bengkel kawasan Seutui. (Foto: Abdul Hadi/ PORTALNUSA.com)
Barang bukti makanan telah diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh. (Foto: Abdul Hadi/ PORTALNUSA.com)

Sementara dalam razia di satu bengkel dalam Kawasan Jalan Teuku Umar, Seutui, personel Satpol PP dan WH Aceh menemukan nasi goreng dan nasi putih telah terbungkus dan siap untuk dijual. Penjual tidak bisa berkelit karena didapati langsung oleh petugas makanan memang tersedia untuk dijual.

“Barang bukti dan pemilik bengkel saat ini telah diamankan untuk kita lakukan pembinaan,” ujarnya.

Dikatakan Marzuki, sesuai Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam dimana salah satu poinnya berbunyi larangan berjualan dan menyediakan fasilitas bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadhan.

Qanun ini juga diperkuat dengan imbauan Forkopimda Aceh dan Forkopimda Kabupaten/Kota agar tidak menyediakan fasilitas makanan bagi orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

“Jika masih ada yang membandel kami akan lakukan penindakan. Sebenarnya sesuai Qanun sanksi hukuman cambuk tiga kali, tapi untuk saat ini kita ambil tindakan pembinaan terlebih dahulu,” tutup Marzuki.

Selain beroperasi di kawasan Kuta Alam dan Seutui. Satpol PP dan WH Aceh juga merazia Terminal Lueng Bata dan Terminal Bus Batoh namun di dua lokasi itu petugas tidak menemukan orang berjualan di siang hari. []

Penulis: Abdul HadiEditor: saiful anwar