YARA Laporkan Ditreskrimsus Polda Aceh ke Divisi Propam Polri

Ketua YARA Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya usai membuat laporan soal penangkapan 24 ton BBM oleh Ditreskrimsus Polda Aceh ke Propam Polri di Jakarta, Kamis, 13 April 2023. (Foto: For Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | JAKARTA – Ketua Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani, S.Sos, SH.,MH, melaporkan dugaan ketidak profesionalan dan permainan penanganan dalam kasus penangkapan penggunaan BBM ilegal di Aceh Barat yang telah dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28/3 lalu oleh Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy. Ketiga tersangka berinisial FH, HI dan SP.

“Ketiganya telah kita tahan, guna kepentingan penyidikan,” kata Winardy, Rabu (28/3/2023) kepada awak media.

Laporan ini disampaikan ke Kadiv Propam Mabes Polri oleh Hamdani Ketua YARA Perwakilan Aceh Barat.

YARA Aceh Barat dalam siaran persnya menduga kasus tersebut sudah dihentikan secara diam-diam, hal ini berdasarkan investigasi tim YARA terhadap beberapa hal yang ada kaitannya dengan dugaan ini, dan semua informasi tersebut telah disampaikan dalam laporan ke Divisi Propam Mabes Polri.

“Kami mendapatkan informasi dari tim investigasi dan hasilnya mengarah pada dugaan ada “main mata” untuk menghentikan kasus tersebut dengan dugaan imbalan tertentu”, terang Hamdani dalam siaran persnya usai menyampaikan laporan ke Mabes Polri. Kamis (13/4/23).

Laporan yang dilakukan oleh YARA sebagai upaya kontrol masyarakat terhadap penyelenggara negara khususnya terhadap aparat penegak hukum yang menjadi ujung tombak kepercayaan masyarakat kepada negara dalam memberikan kewajibannya kepada rakyat.

“Laporan ini sebagai upaya kontrol kami sebagai masyarakat terhadap penyelenggara negara, terutama aparat penegak hukum, ini semata-mata untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyeleggara negara khususnya kepolisian sebagai ujung tombak Kamtibmas,” ucapnya.

Karena dalam penilaian YARA, saat ini kepercayaan publik dalam penanganan kasus-kasus yang ada motif ekonominya sangat menurun, sehingga masyarakat menjadi apatis untuk menyampaikan informasi adanya dugaan tindak pidana ke Polisi.

“Kami berharap Mabes Polri memberikan atensi terhadap penanganan kasus ini di Ditreskrimsus Polda Aceh, karena di Aceh sering terjadi kelangkaan BBM dan antrian panjang di SPBU, kami menduga ada mafia migas yang melindungi mereka sehingga kasus kasus minyak ilegal sering terjadi di Aceh,”tegas Hamdani.

Hamdani mengharapkan atensi dari Mabes Polri untuk Ditreskrimsus Polda Aceh Khususnya dalam penanganan kasus penangkapan 24 Ton BBM di Aceh Barat. []

Penulis: Abdul HadiEditor: saiful anwar