Lakukan Pengeboman Ikan, Polres Simeulu Tangkap 8 ABK Asal Sibolga

8 ABK Asal Sibolga ditahan Polres Simeulue atas tindak pidana pengeboman ikan, Minggu, 16 April 2023. (Foto: Ist)

PORTALNUSA.com | SIMEULUE – Kepolisian Resor (Polres) Simeulue menangkap satu unit kapal nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan bom.

Penangkapan terhadap kapal tersebut  dipimpin langsung oleh Kepala Polres Simeulue, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jatmiko bersama dengan anggota Satuan Polisi Air Udara (Airud) Satreskrim serta Resmob Polres setempat.

Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko menyebutkan, dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan delapan Anak Buah Kapal (ABK) serta tekong (kapten kapal) berinisial RH.

“Mendapat laporan, kita langsung lakukan pengejaran, Alhamdulillah pelaku pemboman ikan berhasil kita tangkap” ucapnya. Pada Minggu (16/4/2023)

Jatmiko menjelaskan, dalam proses penangkapan tersebut polisi ikut mengamankan botol berisi alat peledak atau bom ikan serta ikan seberat 8 kilogram.

“Polres Simeulue telah melaksanakan penangkapan pengemboman ikan dengan BB (Barang Bukti) botol berisi bom ikan dengan delapan AKB Kapal dengan tekong Rudi Hartono,” kata Kapolres.

Menurut Jatmiko, seluruh Anak Buah Kapal (ABK) berasal dari Sibolga Sumatera Utara, dan memang sudah sering melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menurut para pelaku mereka berasal dari Sibolga, dan sudah dua kali melalukan peboman ikan di perairan Simeulue,” pungkasnya.

Kini Kedelapan pelaku di tahan di Mapolres Simeulue, atas perbuatannya tersebut, para pelaku terancam 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta UU nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. []

Penulis: KontributorEditor: saiful anwar