PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Pemko Banda Aceh dilaporkan belum mampu menyelesaikan lilitan utang, bahkan utang baru semasa kepemimpinan Pj Wali Kora Bakri Siddiq terus membengkak.
“Disinyalir ada penumpang gelap dalam APBK-P 2022 sehingga utang bukan justru berkurang malah semakin membengkak,” kata Ketua DPD Aliansi Mahasiswa dan Pelajar Anti Korupsi (Alamp Aksi) Kota Banda Aceh, Musda Yusuf dalam siaran pers-nya.
LSM Alamp Aksi mendapat kabar bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh akan melakukan audit khusus terkait APBK-P Banda Aceh 2022.
“Apa yang akan dilakukan BPK sangat wajar dan patut didukung mengingat kondisi keuangan Pemko Banda Aceh di bawah kepemimpinan Bakri Siddiq semakin memprihatinkan,” tulis siaran pers tersebut.
Disinyalir adanya penggunaan anggaran siluman atau penumpang gelap yang tak termaktub dalam APBK-P 2022 yang justru menambah beban utang. Padahal, rasionalisasi anggaran telah dilakukan dan APBK-P sudah disahkan DPRK.
Tidak ada penjelasan mengenai penumpang gelap yang menyusup ke APBK-P 2022 dan apa saja kegiatan yang direstui untuk sang penumpang gelap itu.
Menurut LSM Alamp Aksi, rasionalisasi anggaran yang dilakukan Pj Wali kota Banda Aceh pada APBK-P 2022 seharusnya menjadi ruang untuk efIsiensi namun yang terjadi justru sebaliknya sehingga potensi adanya penyalahgunaan wewenang relatif tinggi.
“Logikanya rasionalisasi sudah dilakukan, namun utang Pemko Banda Aceh di bawah kepemimpinan Bakri Siddiq pada akhir anggaran 2022 justru membengkak mencapai Rp 86 miliar,” ungkap siaran pers tersebut.
Sampai Maret 2023 masih banyak rekanan yang belum dibayarkan utang pekerjaan bahkan TPP ASN serta tunjangan beban kerja ASN maupun honorer/tenaga kontrak hingga akhir 2022 masih macet.
Laporan dari LSM Alamp Aksi yang belum terkonfirmasikan merincikan sejumlah duagaan seperti pengalihan penggunaan anggaran dana bagi hasil (DBH) pajak sebesar Rp 1,5 miliar dan peruntukan dana transfer Banda Aceh Madani Education Center (BMEC) dari Pemerintah Provinsi.
“Ini semakin menguatkan dugaan adanya kemungkinan penumpang gelap dalam pelaksanaan realisasi APBK-P Banda Aceh tahun 2022,” kata Yusuf dalam pernyataannya.
Pembayaran pokir
Satu dokumen yang diperoleh Portalnusa.com menunjukkan adanya SPM (E-SP2D) pembayaran kegiatan Unit Sekretariat DPRK Banda Aceh untuk setidaknya 18 perusahaan media yang disebut-sebut biaya publikasi yang bersumber dari Pokir Anggota DPRK Banda Aceh.
“Ya, biaya publikasi sudah dibayar dan menjadi prioritas karena pokirnya Pak Dewan. Kalau sudah berhadapan dengan kepentingan Dewan, eksekutif tak ada pilihan,” kata sumber itu.
Bagaimana skiap DPRK Banda Aceh, baik terhadap isu penumpang gelap APBK-P 2022 maupun prioritas pembayaran pokir dewan untuk biaya publikasi, belum didapat konfirmasi.
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar sudah dikirim permintaan konfirmasi secara tertulis namun hingga Kamis siang pesan WhatsApp yang dikirim Portalnusa.com belum dibuka.[]