Layanan Samsat Warung Kopi di Kota Lhokseumawe

Layanan Samsat Keliling dan Samsat Warung Kopi di Kota Lhokseumawe. (Foto: Ist)

PORTALNUSA.com | LHOKSEUMAWE – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Aceh (BPKA) wilayah V mencatat peningkatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Lhokseumawe pasca pelayanan dilakukan di warung kopi di Kota setempat.

Masyarakat Lhokseumawe terlihat antusias untuk membayar PKB pada layanan Samsat warung kopi. Data per 27 April 2023, sebanyak 2.948 unit kendaraan telah membayar pajak kendaraan dengan total penerimaan sebanyak Rp. 2.610.865.103.

“Penerimaan pada layanan Samsat warung kopi sudah menyamai penerimaan pada tahun 2022 dengan jumlah Rp.2.614.210.319,- hitungan kami penerimaan PKB pada Samsat warung kopi di akhir tahun 2023 ini mencapai lebih 6 Milyar,” kata Chaidir SE MM, Ka UPTD BPKA V / Samsat Kota Lhokseumawe, Sabtu, 29 April 2023.

Layanan samsat keliling di wilayah Lhokseumawe baru diluncurkan pada bulan Februari 2023. Petugas terus berupaya mensosialisasikan layanan samsat keliling.

“Seiring semakin terinformasikan layanan samsat keliling dan Samsat warung kopi ke masyarakat, kami meyakini akan terjadi peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor,” ujar Chaidir.

Membayar pajak di samsat keliling ternyata cukup mudah, masyarakat hanya perlu membawa KTP, STNK dan pemberitahuan pajak asli, prosesnya hanya memakan waktu sekitar 5 menit saja.

“Untuk jam layanan Samsat warung kopi dan Samsat keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB, kecuali hari Jumat dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB,” tuturnya.

Dengan adanya layanan Samsat keliling dan Samsat warung kopi, Chaidir berharap dapat memudahkan masyarakat. Sehingga masyarakat tidak terpaku hanya datang untuk membayar pajak saja.

“Jadi sambil ngopi atau berbelanja di pasar juga bisa membayar pajak kendaraan,” sebutnya lagi.

Chaidir juga mengimbau masyarakat yang tertunggak pajak kendaraan bermotor untuk segera melakukan pembayaran. Hal ini dilakukan untuk menghindari dihapusnya data kendaraan bermotor karena tertunggak pajak.

“Jika identitas kendaraan dihapuskan maka kendaraan tersebut jadi bodong. Hal tersebut diambil dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dasar keputusan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74,” urai Chaidir menjelaskan.

Berikut jadwal dan lokasi layanan Samsat Warung Kopi di Kota Lhokseumawe:

Senin-Jumat di Dr Kupi Espresso wil Kec.Muara Dua, Selasa- Kamis di D’Royal Coffee space di Kecamatan Banda Sakti.

Setiap hari Rabu di Kantor BPKAD kota lhokseumawe sebelah Warkop Taufik kupi.

Sedangkan untuk Jadwal layanan Samsat Keliling yaitu: setiap Senin di Pasar Geudong, Kecamatan Samudera dan Selasa di Pasar Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

Kemudian, Rabu di Pasar Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Kamis di Pasar Buloh Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, dan Jumat di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe. []