Polisi Tangkap Dua Maling Inventaris Disdikbud Aceh Utara

Dua tersangka curat ZU dan YS diamankan unit Reskrim Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin, 8 Mei 2023. (Foto: Dok. Polsek)

PORTALNUSA.com | LHOKSEUMAWE – Kepolisian Sektor Banda Sakti Kota Lhokseumawe menangkap dua tersangka pencurian dan pemberatan (curat) di gudang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, Senin, 8 Mei 2023.

Gudang milik Disdikbud Aceh Utara tersebut diketahui berada di Jalan Nyak Adam Kamil, Simpang 4 Kota Lhokseumawe.

Para tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi ke Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe oleh Disdikbud Aceh Utara dengan nomor LP/B/38/V/2023/SPKT/POLSEK BANDA SAKTI/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH, tanggal 04 Mei 2023

“Dua tersangka YS (42) dan ZU (33) yang kita amankan keduanya warga Banda Sakti, Kota Lhokseumawe,” ujar Iptu Faisal Kapolsek Banda Sakti mewakili Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto SIK, per telepon, Kamis, 11 Mei 2023.

Aksi pencurian ini diketahui usai pemegang kunci gudang, Syahril, melakukan pemeriksaan dan mendapati sejumlah barang inventaris didalam gudang sudah tidak lagi di posisinya.

Bahkan, dua kunci gudang juga telah diganti oleh dua tersangka dengan kunci gembok lainnya yang serupa.

“Barang yang dicuri masing-masing genset merk Yamamoto 10.000 watt, 25 unit komputer, 25 unit UPS, AC merk Panasonic, dan sejumlah arsip tahun 2021 ke bawah,” kata Iptu Faisal.

Akibat perbuatan kedua tersangka, Disdikbud Aceh Utara mengalami kerugian sekitar Rp 350 juta.

Selain kedua tersangka, aksi pencurian ini juga dilakukan bersama pelaku lainnya berinisial ZUL dan TA yang saat ini telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek setempat.

“Kedua tersangka kita tangkap tanpa adanya perlawanan,” ujarnya.

Dikatakan Faisal, tersangka mengakui menyimpan barang bukti hasil kejahatan di sebuah tempat kos di jalan Panglateh Desa Simpang Empat berupa satu set komputer PC.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit becak barang jenis WIN, satu set komputer PC, satu unit charger komputer, amplop kop Dinas Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, dua baju rompi warna hijau, satu baju kaos lengan panjang, dua buah gembok serta alat bantu dalam melakukan tindak pidana pencurian,” jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e, Ke-5e, dan Ayat (2) Jo Pasal 362 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk dua orang  yang masih DPO saat ini masih dalam proses pengejaran pihak Kepolisian. []

Penulis: Meylida AbdaniEditor: saiful anwar