Tiba-tiba Senyap, “Amarah” Pertanyakan Lanjutan Pengusutan Dugaan Korupsi Pembebasan Tanah Irigasi Sigulai

Ekspose kasus dugaan korupsi pembayaran ganti kerugian tanah untuk proyek bendungan raksasa Irigasi di Desa Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat yang dilaksanakan di Kejati Aceh, 2 November 2021. (Dok Kejati Aceh)

PORTALNUSA.com | SINABANG – Aliansi Mahasiswa Rakyat dan Buruh (Amarah) mempertanyakan kelanjutan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembebasan/pembayaran ganti rugi tanah untuk proyek bendungan raksasa Irigasi di Desa Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat.

“Dugaan tindak pidana korupsi kasus itu sudah sempat ditangani oleh Kejati Aceh bahkan sudah ada pihak-pihak yang dimintai keterangan. Sempat pula tercium aroma korupsi dalam kasus itu tetapi kok tiba-tiba senyap,” kata Koordinator ‘Amarah’ Simeulue, Aldi Irawan dalam siaran pers-nya yang diterima Portalnusa.com, Jumat, 12 Mei 2023.

Mengutip hasil pengusutan tim Kejati Aceh sebelumnya, ada kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar pada pembayaran ganti rugi tanah pengadaan lahan untuk dibangunnya irigasi tersebut.

“Kami pertanyakan kelanjutan pengusutan kasus itu biar ada kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan bagaimana mempertanggungjawabkan kerugian negara yang ditimbulkan,” kata Aldi.

“Jika memang terdapat kerugian negara, harusnya kasus tersebut dilanjutkan progresnya ke tahap selanjutnya agar tidak terkesan ada sesuatu di balik penanganan kasus itu. Soalnya pada tahap-tahap awal begitu bersemangat termasuk mempublish ke masyarakat,” lanjut Koordinator Amarah Simeulue.

Tentang Proyek Irigasi Sigulai

  • Senin 2 Maret 2020, Sekda Aceh, dr. Taqwallah bersama Bupati Simeulue, Erli Hasim, Kepala Dinas Pengairan Aceh Mawardi, Kepala Kanwil BPN Aceh Agustyarsyah, Kepala Dinas PUPR Simeulue Ibrahim, Camat Simeulue Barat Jaswir, Dandim Simeulue Letkol Inf Yogi Bahtiar, dan Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo membuka acara Pemberian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendung dan Jaringan Irigasi D.I Sigulai di Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue.
  • Bendung Daerah Irigasi Sigulai dilaksanakan oleh PT Perapen Prima Mandiri dengan nilai kontrak Rp174,2 miliar dan ditargetkan rampung tahun 2022.
  • Areal persawahan yang akan dialiri Daerah Irigasi Sigulai meliputi delapan desa yaitu Sigulai, Babul Makmur, Lamamek, Batu Ragi, Malasen, Miteum, Sinar Bahagia, dan Desa Sembilan (semuanya di Kecamatan Simeulue Barat).
  • Kepala Dinas Pengairan Aceh (waktu itu) ketika meninjau pembangunan Daerah Irigasi Sigulai pada 28 Maret 2021 menyebutkan pembangunan irigasi ini meliputi satu unit bendung, saluran primer dan sekunder sepanjang 30,5 kilometer beserta bangunan pelengkapnya.
  • Dengan terbangunnya Daerah Irigasi Sigulai, diharapkan luas panen padi masyarakat bisa mencapai 3.370 hektare/tahun.
  • Jika asumsi produksi 6-8 ton/ hektare, lanjut Ade maka produksi padi diharapkan bisa mencapai 23.600 ton per tahun atau setara Rp 94,4 miliar (asumsi harga padi Rp 4.000/kg).
  • Proyek itu sendiri diharapkan rampung tahun 2022.
  • Dalam perjalanannya, pihak Kejati Aceh menemukan indikasi tipikor pada pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue seluas 885.216,67 m² / 88,52 hektare.
  • Dugaan tipikor itu pun langsung didalami oleh tim Kejati Aceh.
  • Kasi Penkum Kejati Aceh (waktu itu), H. Munawal Hadi dalam satu keterangan pers-nya, Kamis, 13 Januari 2022 mengatakan, pihaknya telah memeriksa kembali dua orang saksi yang terkait kasus itu, yaitu Ruslan dan Kelana Putra.
  • Mengutip informasi tim Kejati Aceh, pada awalnya tim berencana mengganti rugi 26 persil yang dikuasai 25 warga. Namun pada tahap pelaksanaan, jumlah persil yang diganti rugi membengkak menjadi 76. Kejaksaan juga menemukan data kepemilikan berbeda dengan data awal.
  • Dampaknya, biaya yang dikeluarkan Dinas Pengairan Aceh membengkak. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sebesar Rp. 2.123.394.160.[]