Di Aceh Barat, Garuda dan PSI Tak Daftarkan Bacaleg, Dokumen Gelora dan SIRA Dikembalikan

Ketua KIP Aceh Barat, T Novian Nukman, SP (tengah) didampingi Anggota Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Aceh Barat menunggu akhir tenggat waktu pendaftaran Bacaleg, Minggu, 14 Mei 2023. (Foto Rico Maharsi/Portalnusa.com)

Laporan Rico Maharsi, Aceh Barat

PORTALNUSA.com | MEULABOH – Sebanyak 22 dari 24 partai peserta pemilu 2024 baik partai  nasional (parnas) maupun partai lokal (parlok) telah mendaftarkan bacaleg ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat.

Hingga akhir tahapan pendaftaran, 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB, KIP Aceh Barat menerima pendaftaran bacaleg dari 20 partai politik. Sedangkan dua partai dikembalikan dokumennya dan dua partai lainnya tidak mendaftarkan bacaleg.

“Dua partai yang dikembalikan dokumennya yaitu Gelora dan SIRA sedangkan yang tidak mendaftarkan bacaleg Partai Garuda dan PSI,” kata

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Barat, Sabki Mustafa Habli kepada wartawan Senin dini hari, 15 Mei 2023 di Kantor KIP Aceh Barat.

Sabki Habli menjelaskan, pendaftaran bacaleg dibuka mulai 1 Mei dan berakhir 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

Khusus terhadap partai yang dikembalikan dokumennya, menurut Sabki kalau memang tidak lengkap sampai akhir tenggat waktu, kewenangan KIP adalah mengembalikan berkasnya.

“Mengenai bisa atau tidaknya memperbaiki kelengkapan dokumen kita menunggu keputusan KPU, kalau KPU memperpanjang tahapan untuk memperbaiki, ya kita siap,” kata Sabki.

Ia menambahkan, pengembalian dokumen Gelora dan SIRA karena ada ketidaksesuaian antara data di dokumen yang diserahkan ke KIP dengan data di sistem informasi pencalonan (Silon). Seperti tidak adanya foto bacaleg, tanda tangan dan cap stempel.

Adapun partai yang diterima pendaftaran bacaleg, yakni Nasdem, PAN, Demokrat, PDIP, Partai Aceh, PNA, PKS, PPP, PKB, PBB, Gerindra, PDA, Perindo, Partai Umat, Partai Kebangkitan Nasional, PAS Aceh, Hanura, Gabthat, Golkar, dan Partai Buruh. []