Gagal Panen? Nggak Perlu Takut, Ada ‘AUTP’ Bayar Kerugian

Kadistanbun Aceh, Ir. Cut Huzaimah, MP (kiri) didampingi Kabid PSP, Ir. Nurlaila, MT memberikan keterangan terkait Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk memproteksi petani dari risiko gagal panen. (Dok Distanbun Aceh)

GAGAL panen menjadi sesuatu yang sangat menakutkan bagi petani. Penyebab gagal panen bermacam-macam, misalnya banjir, kekeringan, penyakit, dan serangan organisme pengganggu tanaman. Bagi petani yang bermodal pas-pasan, jika terjadi risiko gagal panen maka pupuslah harapannya untuk bisa bangkit dalam waktu cepat. Dampaknya bukan saja untuk orang per orang tetapi terhadap ketahanan pangan masyarakat. Kondisi seperti ini tentu akan sangat menyengsarakan rakyat (petani). Karenanya pemerintah memberikan solusi dengan AUTP (Asuransi Usaha Tani Padi). Tujuannya agar petani yang mengalami risiko gagal panen bisa mendapatkan pertanggungan hingga Rp 6 juta per hektare lahan. Meski namanya asuransi, tetapi petani—khususnya di Aceh tidak ada kewajiban bayar premi. “Gratis karena preminya sudah dibayar oleh Pemerintah Aceh. Yang penting petani terdaftar sebagai peserta program AUTP. Ketika terjadi risiko gagal panen akan dibayar penuh oleh pihak asuransi,”  kata Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Ir. Cut Huzaimah, MP didampingi Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP) Distanbun Aceh, Ir. Nurlaila, MT mengenai program AUTP yang menjadi solusi untuk melindungi petani dari kerugian akibat gagal panen. Berbagai informasi terkait AUTP tersebut dirangkum oleh Portalnusa.com untuk laporan khusus edisi ini. Semoga bisa menjadi bahan informasi sekaligus mengedukasi petani kita guna meminimalisir risiko kerugian.

INFO AUTP

Payung Hukum AUTP

Cut Huzaimah

ASURANSI Usaha Tani Padi atau AUTP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian.

Program AUTP diimplementasikan secara nasional sejak 2015. Pemerintah Aceh melalui Distanbun gencar mensosialisasikan program tersebut kepada masyarakat petani.

Dalam melaksanakan program AUTP, Aceh memiliki dasar hukum berupa Qanun Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Kadistanbun Aceh, Ir. Cut Huzaimah, MP mengatakan, pada tahun 2022 Pemerintah Aceh mengalokasikan premi gratis AUTP untuk 4.000 hektare lahan sawah.

Petani padi di Aceh telah menerima manfaat dari program AUTP atas risiko akibat banjir lahan sawah seluas 195,85 hektare. Jumlah klaim yang dibayar oleh asuransi Jasindo pada tahun 2022 sebesar Rp 1.175.300.000 (Satu Miliar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).

Nilai sebesar itu adalah harga pertanggungan yang harus dibayar oleh Jasindo kepada petani sebesar Rp 6.000.000 per hektare. Sedangkan kuota program AUTP yang diberikan untuk Aceh pada tahun 2022 adalah 4.000 hektare.

“Namun hanya sebagian kecil petani yang ikut program AUTP. Kita terus sosialisasikan kebaikan program ini kepada petani karena sudah terbukti manfaatnya,” kata Cut Huzaimah.[]

 

Tanpa Premi Dapat Rp 6 Juta

Nurlaila

KABID Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP) Distanbun Aceh, Ir. Nurlaila, MT menjelaskan, untuk menjadi peserta AUTP, petani Aceh tak perlu membayar premi alias gratis.

Dalam AUTP, harga pertanggungan (klaim yang dibayar untuk petani) sebesar Rp 6.000.000 per hektare per musim tanam.

Dalam ketentuannya, premi AUTP sebesar 3% dari nilai pertanggungan atau Rp 180.000 per hektare per musim tanam. Petani penerima manfaat program ini adalah petani dengan lahan maksimal dua hektare.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian memberikan bantuan (subsidi) premi sebesar 80% atau senilai Rp 144.000 per hektare per musim tanam. Sisanya, senilai Rp 36.000 dibebankan kepada petani.

“Tetapi khusus petani padi di Aceh, beban presmi sebesar Rp 36.000 juga ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalu sumber dana APBA. Artinya, petani Aceh tak perlu membayar premi alias gratis,” kata Nurlaila.

Pada tahun 2023 ini, menurut Nurlaila, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh bersama Kementerian Pertanian akan terus melaksanakan program AUTP dan memberikan bantuan premi kepada petani yang menjadi peserta.

“Kementerian Pertanian RI telah membantu premi 80% untuk petani yang ikut AUTP, demikian juga dukungan Pemerintah Aceh agar petani mau ikut AUTP dengan mengalokasikan anggaran kepada petani untuk pembayaran premi sebesar 20% untuk kuota lahan seluas 4.000 hektare,” kata Nurlaila.

Dikatakan Nurlaila, dengan menggratiskan premi diharapkan petani lebih termotivasi untuk ikut program AUTP pada tahun 2023 ini, karena masih tersedia kuota seluas 4.000 hektare.

“Ayo segera mendaftar sebagai peserta AUTP agar sawah Anda terlindungi,” demikian Kabid PSP Distanbun Aceh, Ir. Nurlaila, MT.[]

Mentan Sarankan Petani Ikut Program AUTP

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto Liputan6.com)

KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) menyarankan petani sawah ikut Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian agar adanya pertanggungan ketika terjadi gagal panen akibat bencana anal, serangan hama dan lain-lain.

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo mengatakan, AUTP merupakan program proteksi bagi petani ketika mengalami gagal panen akibat perubahan iklim maupun serangan OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan).

“Pertanian itu merupakan sektor yang rentan terhadap perubahan iklim dan serangan OPT. Agar petani tak mengalami kerugian saat gagal panen, maka AUTP akan memberikan pertanggungan kepada petani,” kata Menteri Pertanian sebagaimana dikutip dan dilansir agroindonesia.co.id edisi 21 Maret 2022.

Menurut Mentan, program asuransi pertanian merupakan upaya perlindungan bagi petani ketika menghadapi gagal panen. Asuransi pertanian memberikan perlindungan berupa pertanggungan, agar petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya.

“Asuransi pertanian merupakan program perlindungan bagi petani agar tenang dalam mengembangkan usaha pertanian mereka. Dengan mengikuti asuransi, petani tak perlu khawatir ketika mengalami gagal panen, karena mendapat pertanggungan,” tuturnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, pertanggungan yang diberikan AUTP akan melindungi petani dari kerugian ketika gagal panen.

Petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp 6 juta per hektare per musim tanam. “Jadi, petani tak merugi. Mereka juga memiliki modal untuk memulai kembali budidaya pertanian mereka,” papar Ali.

Ali melanjutkan, program tersebut juga dirancang untuk menjaga tingkat produktivitas pertanian. Program AUTP ini menjaga petani agar tetap produktif meski mengalami gagal panen.

“Ketika terjadi gagal panen, petani tak kehilangan daya produktivitasnya. Mereka tetap dapat berproduksi sehingga kesejahteraan mereka juga terjaga,” kata Ali.[]

Ini Syarat Menjadi Peserta AUTP

Bagi Anda yang mau menjadi peserta AUTP, perhatikan syarat dan ketentuan berikut ini:

  1. Harus tergabung dalam kelompok taniatau gabungan kelompok tani;
  2. Petani memiliki lahan sawah, dan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas dua hektare;
  3. Petani penggarap yang tidak memiliki lahan usahatani dan menggarap lahan sawah paling luas dua hektare;
  4. Harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  5. Lokasi lahan sawah merupakan sawah irigasi, irigasi setengah teknis, irigasi desa/irigasi sederhana;
  6. Lahan rawa pasang surut atau lebak yang telah memiliki sistem tata air yang berfungsi dengan baik;
  7. Lahan sawah tadah hujan yang tersedia sumber-sumber air permukaan atau air tanah yang memadai untuk melakukan kegiatan menanam padi.

Risiko yang dijamin:

  1. Banjir
  2. Kekeringan
  3. Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)
  • Hama Tanaman: Penggerek batang, wereng batang coklat, walang sangit, tikus, ulat grayak, dan keong
  • Penyakit Tanaman: Blast, bercak coklat, tungro, busuk batang, kerdil hampa, kerdil rumput/kerdil kuning

Mekanisme Pendaftaran:

  • Tanaman padi yang dapat didaftarkan menjadi peserta harus tanaman padi berumur maksimal 30 hari setelah tanam (HST) sejak pendaftaran diterima oleh Asuransi Jasindo. Pengecekan kelengkapan data peserta menjadi peserta asuransi dilakukan oleh Asuransi Jasindo;
  • Untuk pendaftaran peserta AUTP menggunakan Aplikasi SIAP. Aplikasi SIAP merupakan aplikasi sistem informasi asuransi pertanian yang digunakan untuk melakukan proses digital pendaftaran peserta hingga penerbitan polis, penetapan Daftar Peserta Definitif (DPD),pemantauan (monitoring) realisasi serapan bantuan premi dan pelayanan klaim;
  • Kelompok tani mendaftar melalui PPL yang telah ditunjuk oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota:
  • PPL mendaftarkan petani melalui Aplikasi SIAP;
  • BPP/UPTD melakukan verifikasi melalui Aplikasi SIAP;
  • Asuransi Jasindo melakukan validasi;
  • Setelah persetujuan Jasindo maka akan keluar Nomor Virtual Account (VA) di Aplikasi SIAP yang selanjutnya akan dilakukan pembayaran premi AUTP oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

Pengajuan Klaim:

  1. Petani (tertanggung) melaporkan kerugian/kerusakan kepada petugas (PPL/POPT_PHP);
  2. Petugas bersama petani (tertanggung) mengisi Form 6 selambat-lambatnya 6 hari kerja melalui Apliaksi SIAP;
  3. Petugas bersama petani (tertanggung) melakukan pengendalian untuk menghindari kerusakan tanaman yang lebih luas;
  4. Jika kerusakan tanaman tidak dapat dikendalikan, petugas bersama pihak asuransi melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerusakan;
  5. PPL/POPT menyampaikan pemberitahuan klaim secara tertulis dengan mengisi Form 6 dengan melampirkan pendukung seperti foto open camera dilengkapi titik koordinat, tanggal foto, alamat atau lokasi foto dan KTP petani (tertanggung) selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak terjadi kerusakan melalui Aplikasi SIAP;
  6. Apabila ada lokasi yang tidak terjangkau internet maka foto open camera dapat diganti dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala desa dengan diketahui oleh kepala dinas serta melampirkan foto kerusakan;
  7. PPL/POPT melakukan pemeriksaan kerusakan dan perhitungan kerusakan. Hasil pemeriksaan dan perhitungan kerusakan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kerusakan (Form AUTP 7) pada Aplikasi SIAP;
  8. Petani (tertanggung), PPL/POPT melengkapi data Form 7 dengan diketahui oleh pejabat Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dan Penanggung;
  9. Petani (tertanggung) menyampaikan Nomor Rekening Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani yang aktif melalui Aplikasi SIAP dan tidak dapat dikuasakan;
  10. Jika dalam waktu 14 hari kerja sejak pemberitahuan kejadian kerusakan pada Aplikasi SIAP telah lengkap namun belum keluar Berita Acara Pemeriksaan Kerusakan atau pihak Asuransi Jasindo belum melakukan anlisa secara on desk, maka nilai klaim yang diajukan oleh petani (tertanggung) dinyatakan setuju oleh pihak Asuransi Jasindo kecuali apabila klaim melibatkan Independent Loss Sdjuster (ILA);
  11. Penanggung (Asuransi Jasindo) menerbitkan Surat Disharge Form setelah klaim disetujui melalui Aplikasi SIAP.
  12. Penanggung (Asuransi Jasindo) melakukan pembayaran klaim selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak discharge form ditandatangi oleh petani (tertanggung) dan diupload di Aplikasi SIAP;
  13. Asuransi Jasindo menyampaikan pemberitahuan pembayaran klaim menggunakan SMS blasting melalui nomor telepon kelompok tani/gabungan kelompok tani yang didaftarkan.

Asuransi Pertanian di Negeri Rawan Bencana

Ilustrasi sawah terendam banjir. (Foto Antara)

BICARA asuransi, pikiran kita langsung terbayang pada asuransi jiwa, auransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, dan lainya.

Sebuah artikel yang ditayangkan di laman https://sikapiuangmu.ojk.go.id/ diuraikan secara mendetail tentang jenis-jenis asuransi, termasuk salah satunya asuransi pertanian yang mempertanggungkan risiko kerugikan petani sawah.

Tipe asuransi di bidang pertanian ini bertujuan untuk mencegah kerugian di sisi petani apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama proses bercocok tanam. Pertanian dinilai menjadi salah satu jenis usaha yang penuh dengan risiko, apalagi di Indonesia –tak terkecuali Aceh—sebagai negeri rawan bencana.

Risiko kerugian, misalnya akibat bencana kekeringan, hama, tanah longsor, dan hujan berkepanjangan.

Sebagaimana kita ketahui, Indonesia adalah negara agraris di mana sekitar 28,79% penduduk Indonesia bekerja pada sektor pertanian sebagai pekerjaan utama.

Indonesia juga adalah negara yang kaya akan sumber daya alamnya karena merupakan negara tropis, namun karena beriklim tropis, ini juga yang dapat menimbulkan gagal panen pada sektor pertanian.

Ketika usaha tani gagal, bukan hanya petani yang merugi, masyarakat juga bisa terkena imbasnya.

Banyaknya lahan pertanian gagal panen memicu kenaikan harga hingga kelangkaan barang. Itulah mengapa, pemerintah perlu turun tangan untuk mengurangi risiko gagal panen ini.

Pertanian menjadi sektor yang layak mendapat perhatian lebih. Inilah yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya Asuransi Pertanian bagi petani untuk melindungi usaha mereka.

Keikutsertaan dalam program Asuransi Pertanian memberikan alternatif skema pendanaan yang akan melindungi pesertanya agar dapat kembali membiayai usaha pertanian di musim berikutnya apabila terjadi gagal panen.

Dipertanggungkan ke Jasindo

ASURANSI Pertanian merupakan suatu bentuk perlindungan kepada para petani, melalui perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha tani khususnya tani padi.

Para petani khususnya usaha tani padi dapat mengalihkan beban risiko yang ditanggungnya kepada pihak ketiga dengan cara mengasuransikan usahanya yang disebut sebagai Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Hingga kini satu-satunya perusahaan asuransi umum yang ditunjuk menjadi penyelenggara asuransi pertanian oleh Kementerian Pertanian (Kementan) adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Program AUTP ini dilaksanakan Kementan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Di dalam Pasal 37, terdapat amanah kepada pemerintah dan pemerintah daerah  untuk melindungi usaha petani dalam bentuk asuransi pertanian.

Sejak pertama kali diluncurkan, asuransi pertanian kian mendapatkan tren positif.

Mengulik tahun pertama diterbitkannya, Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Mulyadi Hendiawan mengatakan, realisasi AUTP selama empat tahun (2015-2018) menunjukkan tren positif dengan total lahan sawah yang diasuransikan mencapai 2,5 juta hektare dari target 3,5 juta hektare atau 72,50%.

Hingga Juli 2019 realisasi AUTP terdapat 375.278,28 hektare yang sudah terlindungi program AUTP dari target 2019 seluas 1 juta hektare.

Hingga Juli 2019 Jasindo telah membayar klaim AUTP sebesar Rp 10,9 miliar dengan total lahan yang diklaim seluas 1.824,49 hektare.

Mengenal Aplikasi SIAP

Perusahaan asuransi Jasindo bersama Kementerian Pertanian meluncurkan aplikasi pendaftaran asuransi pertanian Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) pada Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Direktorat Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan RI di Botani Square, Bogor, Rabu, 23 Januari 2019.(Foto Liputan.co.id)

JASINDO sudah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).

Aplikasi SIAP merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Pertanian (Kementan) dengan Jasindo untuk mempermudah pendaftaran dan pendataan asuransi.

Sebelumnya, sebagai syarat utama, petani harus bergabung terlebih dulu dengan salah satu kelompok resmi. Kelompok ini umumnya baru bisa dinyatakan resmi dibentuk jika telah mendapatkan surat keputusan dari Kementan. Pasalnya, melalui surat keputusan itulah kinerja suatu kelompok akan dinilai dan dievaluasi. Penilaian ini dilakukan berdasarkan SK Mentan No. 41/Kpts/OT.210/1992.

Setelah bergabung dalam sebuah kelompok dan memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program, maka petani bisa segera mendaftarkan diri.

Namun, waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam atau ternak dimulai. Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

SIAP hadir sebagai jawaban atas keluhan dari pihak Dinas Pertanian di seluruh Indonesia dan beberapa pihak lainnya mengenai penyajian data atau pendaftaran asuransi tani.

Adanya aplikasi SIAP ini tentunya dapat menyempurnakan penyajian data, memudahkan pendaftaran petani, bahkan mengatasi masalah kurangnya tenaga dari Jasindo yang sempat menjadi keluhan di berbagai daerah.

Kini SIAP hadir untuk meningkatkan pelayanan dengan mempermudah sistem, mendukung pertanian 4.0, serta monitoring pelaksanaan AUTP secara real time. Pendaftaran dan klaim AUTP pun dapat lebih praktis dan mudah. []