Benci Rindu

Darmansyah

HEBOH isi dompet mahkamah konstitusi dan mahkamah agung yang di-”copet’ Denny Indriayana belum juga “pause”. Terus menggelinding. Bak bola liar. Makin liar.

Liar  hujatan, pujian, komentar dan lain sebagainya. Makin berselemak peak dalam arus comment-komentar- kepentingan. Tema dan isinya nggak lagi blass…tapi sudah bias. Meluber sampai jauh. Ke masalah privacy.

Bahkan, ketika pagi tadi, saya menemukan sebuah postingan milik seorang politisi di facebook isinya penuh carut marut. Makian. Nggak ada kalimat sopannya. Hingga saya nggak ingin menulis kutipannya. Bisa melanggar etik.

Saya tahu ia politisi sebuah partai yang ada ujung titik..titiknya.

Yang menyebabkan saya perlu menjelaskan keterkaitan isi dompet mahkamah  yang di- “copet” Denny itu. Keterkaitannya dengan sistem pemilu yang dianggap bocor sebelum diumumkan.

Ini dia kutipan utuh narasi isi dompet yang dicuri:

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. Mahkamah konstitusi akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.”

“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan enam berbanding tiga dissenting.”

Kutipan itu bertanggal dua puluh delapan Mei, hari minggu, sebelas hari lalu.

Denny nggak menyebut sumbernya.

“Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif.”

Saya bukan orang yang pantas untuk  membahas materi ocehan Denny nggak level. Cara dan gaya yang diperlihatkan Denny ketika menarasikan isi dompet itu nggak ada istimewanya. Sudah kerap muncul di media sosial.

Mau tahu?

Lihat saja contoh konten yang banyak di youtube. Tidak jelas sumbernya namun sepertinya didapat dari sumber terpercaya.

Tidak hanya di youtube yang “copy paste”  Di podcast  yang live saja, jelas orangnya, tahu pewawancaranya saya nggak ngah untuk memberi komentar.

Apakah jenis informasi begini hoak? Entahlah. Anda sendiri bisa memberi penilaian. Kalau saya nggak ngotot-ngotan untuk membuktikan keaslian sumber.

Sebagai seorang jurnalis yang “out date” jika benar pun dari sebuah sumber saya ngerti  belum tentu sumber tersebut benar alias valid. Bisa saja si sumber hanya mengarang sesuai imajinasinya sendiri.

Apakah Denny ngarang dengan tujuan tertentu?

Entahlah,,, juga…

Kalau pun keputusan itu benar adanya, seperti dikatakan Denny, kan belum ketok palu-alias belum diputuskan dan atau belum diumumkan kepada publik. Makanya ia bernama rahasia secara sifatiah.

Jika pun mendapat bocoran, maka orang tersebut wajib menjaga rahasia dan tidak menyiarkan kepada orang lain apalagi publik.

Lantas kita menuding Denny membocorkan rahasia?

Saya kira dia tentu tidak senaif itu dalam statusnya sebagai  profesor bidang hukum tata negara yang  paham akan risiko berbohong.

Kalau begitu Denny bisa dijerat hukum karena turut membocorkan rahasia putusan peradilan? Bahkan menyebarluaskan.

Mungkin bisa. Juga tidak.

Itu pun agregat Menkopolhukam Mahfud MD yang bisa menggerakkannya.

Itu sudah dilakukannya dengan minta Polri mengusut kebocoran tersebut. Agregat ini ia nyatakan berulang-ulang. Sampai dengan tadi malam ketika ia tampil di acara “kick andy” metro tv

Apakah dengan diperiksanya Denny kasus heboh isi dompet yang dicuri Denny ini “ending.” Tamat.

Saya sendiri nggak mengharapkan itu. Ingin ada seri-seri barunya.

Seri baru Denny dipanggil polisi untuk membuka tabir bagaimana isi dompet itu bisa di-”copet” Bagaimana teknik copetnya dan bagaimana lain-lainnya.

Harapan ini tampaknya, seperti dikatakan seorang teman wartawan, antara mungkin dan tidak mungkin. Polisi gamang hebohnya bisa wuihh.

“Anda kan tahu heboh Sambo dan Teddy Minahasa saja masih belum memulihkan limbung kepolisian. Kalau ditambah dengan heboh copet Denny jawab sendirilah,” katanya.

Saya amin saja terhadap pendapat teman. Amin… juga terhadap sikap polisi  yang di-agregat  Mahfud MD dengan kalimat pendek: “periksa saja Denny,”

Polisi tampaknya nggak mau keceblos dalam kehebohan kasus “copet” Denny.  Sang pencopet sendiri “welcome” saja untuk dipanggil. Menjanjikan akan datang dengan gerobak lawyer-nya integrity.

Saya mafhum saja kegamangan kepolisian dalam menghadapi gerobak pengacara. Untuk menghadapi seorang pengacara Hotman Paris untuk kasus sumir saja polisi dibuat pening/ Apalagi gerobak lawyer.

Gerobak pengacara yang masih menurut sang teman akan mengungkit kembali pasal-pasal usang semacam “haatzaai artikelen”.

Pasal kolonial yang menyangkut penghinaan, kebencian, permusuhan terhadap pemerintah atau golongan tertentu.

Kepolisian sendiri bisa saja melakukan penyidikan atas kasus tersebut. Tentu yang akan dimintakan keterangan pertama sekali adalah Denny. Sebagai saksi.

Lantas Denny bisa saja tidak ingin menyampaikan sumber informasinya. Kepada aparat Denny harus garis miring ajib memberikan keterangan selengkap-lengkapnya.

Hukum acara pidana prosesnya nggak  bertele-tele atau muter-muter informasinya. Sebagai orang yang dianggap  mengetahui maka ia dituntut kalau menghalang-halangi proses hukum.

Denny tahu itu semua. Tahu juga apapun isi putusan dari mahkamah: proporsional terbuka atau tertutup. Atau pun Muldoko kalah dan menang ia tetap dianggap pahlawan.

Ia tetap dielu-elukan olehi netizen di medsos yang sebelumnya berlomba-lomba menduga sesuatu, lalu jika benar dugaan tersebut mereka akan bangga.

Saya sendiri nggak berharap heboh isi dompet yang dicuri Denny ini “ending.” Tamat. Ingin ada seri-seri barunya.

Mengharapkan seri baru.

Denny sendiri dalam arus heboh “copet” ini berada dalam posisi “antara benci dan rindu.” Anda pasti sudah tahu siapa yang rindu dan siapa yang benci.

Tentu bukan seperti lirik lagu “benci tapi rindu” Ratih Puwasih yang hentakan musiknya membuat gendang telinga ikut bernyanyi.  Tentu benci dan rindu Denny nggak akan membuat Anda sreg.

Sebab Anda kan tahu isi dompet mahkamah konstitusi dan mahkamah agung yang dicuri Denny itu: kembalinya proporsional pemilihan umum terbuka dan diterimanya gugatan Muldoko menganeksasi partai berlambang bintang mercy. Demokrat.

Lantas datang tanya. Apakah copet isi dompet yang dilakukan Denny itu akan menghilangkan kepakarannya.

Kepakaran  seorang guru besar hukum, lulusan Universitas Gajah Mada dan universitas di Australia – dengan sederet gelar dan predikat yang menyertainya?

Entahlah… Saya bukan dalam posisi untuk mengatakan itu. Sebab saya bukan seorang pakar. Pakar apapun. Walaupun saya pernah membaca buku “the death of expertise”  karya Tom Nichols.

Buku tentang jalan kematian kepakaran seorag ilmuan. Kan yang bisa mengkritik integritas kepakarannya. Adalah para pakar.

Karena dia hanya salahsatu dari begitu banyak pakar yang bisa dikritisi oleh pakar lain.

Matinya kepakaran menjadi problem serius secara global, akibat tsunami infomasi, melimpahnya banjir data fakta, sehingga setiap orang seolah menjadi pakar.[]

  • Darmansyah adalah wartawan senior, penulis “Kolom Bang Darman”