Catatan Kritis MaTA: BPKS Harus Dievaluasi Secara Menyeluruh!

Alfian

MASYARAKAT Transparansi Aceh (MaTA) membuat catatan kritis terhadap berbagai kebijakan pemerintah terutama yang terkait dengan penggunaan uang rakyat. Kali ini MaTA mengkritisi Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) yang menurut MaTA diduduki oleh orangorang yang tidak bertangung jawab dan tidak dapat memberi dampak positif terhadap Aceh sesuai tujuan dibentuknya BPKS sejak tahun 2000. Di sisi lain uang negara yang digelontorkan untuk mendongkrak kinerja BPKS sudah begitu besar. Menyikapi kondisi itu MaTA mendesak Pj Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) untuk melakukan evaluasi khusus secara menyeluruh terhadap kinerja BPKS. “Selama ini kami menilai DKS tidak memiliki perhatian serius terhadap persoalan di BPKS. Bahkan, Kepala BPKS yang sekarang dilaporkan jarang di tempat yang tentu saja sangat memengaruhi kinerja manajemen BPKS,” tulis Koordinator Badan Pekerja MaTA, Alfian dalam catatan kritisnya tentang BPKS dan dikirim ke sejumlah media, termasuk Portalnusa.com, Rabu sore, 7 Juni 2023. Berikut catatan selengkapnya.

Berdasarkan penelusuran MaTA dan analisis terhadap kinerja BPKS selama ini, maka sudah sepatutnya untuk dilakukan evaluasi khusus dengan alasan sebagai berikut:

Aspek Pengelolaan Aset

Berdasarkan Laporan Kajian Fiskal Regional Provinsi Aceh Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan Republik Indonesia, BPKS menjadi satker yang menyumbang PNBP terkecil pada Satker BLU Pusat.

BPKS Sabang hanya menghasilkan pendapatan sebesar Rp4,18 miliar walaupun meningkat dibandingkan tahun 2020 yang hanya sebesar Rp 3,58 miliar. Hal ini disebabkan belum optimalnya jasa layanan pelabuhan dan kawasan oleh konsorsium swasta yang masih terkendala regulasi pemanfaatan aset BLU.

Seharunya regulasi ini menjadi perhatian sejak dulu oleh pihak manajemen BPKS. Jadi kalau kita bandingkan dengan kampus USK jauh sekali, karna USK menjadi penyumbang PNBP terbesar dari Satker BLU di Aceh sebesar Rp 261,36 miliar atau 68,90 persen dan kemudian diikuti oleh UIN Ar-Raniry sebesar Rp 91,7 miliar.

Jadi kalau kita lihat dari segi pengelolaan aset BPKS memang tidak pernah serius sementara aset dibangun dengan anggaran triliunan telah dihabiskan.  Oleh sebab itu evaluasi terhadap manajemen komersialisasi maupun tata kelola Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan BPKS, termasuk memastikan jenis dan nilai BMN.

Aspek Perizinan Terpadu

Belum tuntasnya proses pelimpahan kewenangan pengusahaan Kawasan Sabang dari Pemerintah khususnya penerbitan NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria) maupun aturan lainnya serta potensi tumpang tindihnya aturan pelaksanaan investasi di Kawasan Sabang, masih menjadi catatan hingga tahun 2023 (atau 23 tahun setelah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang) diterbitkan.

Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Sabang dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar belum sepenuhnya menyerahkan kuasa perizinannya kepada BPKS. Fungsi layanan perizinan dari Pusat Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masing-masing rumpun pemerintahan tersebut masih berlangsung secara terpisah. Hal ini termasuk masih terdapat berbagai Kementerian Lembaga yang memiliki tugas fungsi penerbitan izin juga masih menyelenggarakan aspek perizinannya di Kawasan Sabang. Oleh sebab itu penting adanya harmonisasi dan sinkronisasi bidang perizinan dan non-perizinan di kawasan Sabang dengan melibatkan pemerintah pusat.

Aspek Kelembagaan Dewan Kawasan Sabang

DKS terdiri dan beranggotakan Gubernur Aceh, Wali Kota Sabang, dan Bupati Aceh Besar yang kepemimpinan dan priodesasinya ditetapkan oleh Presiden dengan tugas dan wewenang sesuai Undang-Undang Kawasan Sabang.

Berdasarkan penelusuran, ditemukan dua Keputusan Presiden, yaitu Keputusan Presiden Nomor 284/M Tahun 2000 tentang Pengangkatan Dewan Kawasan Sabang yang ditetapkan pada 21 September 2000, dan Keputusan Presiden Nomor 2/M Tahun 2001 tentang Pengangkatan Ir. H. Abdullah Puteh, M.Si sebagai Ketua Dewan Kawasan Sabang yang ditetapkan pada 4 Januari 2001.

Selain dua Keputusan Presiden tersebut, belum ditemukan dokumen legalitas lainnya terkait penetapan DKS termasuk penetapan Pj. Gubernur Aceh saat ini, Achmad Marzuki sebagai Ketua DKS.

Di masa lalu, administrasi DKS dilaksanakan oleh Sekretariat DKS yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor: 193/280/2003 tentang Pembentukan Sekretariat Dewan Kawasan Sabang. Namun saat ini, melalui Keputusan Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang Nomor 515/500/2018 tentang Pembentukan Sekretariat Dewan Kawasan Sabang, terjadi perubahan nomenklatur.

Oleh karena itu perlu adanya penguatan terhadap kelembagaan Dewan Kawasan Sabang  dan Sekretariat. Khususnya dalam pelibatan Organisasi Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Aspek Kelembagaan BPKS

Secara kelembagaan, BPKS termasuk ke dalam rumpun Lembaga Pemerintah Nonstruktural (LNS) sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2011 tentang Status Kelembagaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Selain itu, BPKS juga dikelompokkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Pengelola Kawasan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Pola tata kelola BPKS saat ini mengacu kepada Peraturan Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dijabarkan lebih lanjut melalui Keputusan Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang Nomor 515/19/2016 tentang Penetapan Pola Tata Kelola Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Jadi, perlu adanya penyesuaian ruang lingkup organisasi, khususnya  penyesuaian dengan rencana strategis Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat terkait kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Aspek Perencanaan Strategis

Hingga saat ini, Rencana Induk Pengembangan Kawasan Sabang mengacu kepada Peraturan Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang  Nomor 59 Tahun 2014 tentang Review Masterplan Kawasan Sabang  Tahun 2007-2021 dan Rencana Strategis Ekonomi dan Bisnis  Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Tahun 2012-2016.

Adapun dokumen tersebut disusun pada tahun 2007 dan secara periode telah berakhir pada 2021 yang lalu. Karena itu perlu adanya penyesuaian arah pengembangan  kawasan, khususnya  penyesuaian dengan rencana strategis Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat terkait kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Aspek Pengadaan Barang dan Jasa

Sektor pengadaan barang dan jasa, MaTA juga menemukan potensi adanya perusahaan cangkang yang dikendalikan oleh orang dalam ULP, sehingga paket pekerjaan dikerjaakan sendiri dengan menyamarkan kepemilikan perusahaan bisnis yang sebenarnya. Modus atau gaya ini sudah sepatutnya aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga ada kepastian penegakan hukum. []