YARA Akan Laporkan Perusahaan Batu Bara Atas Dugaan Kejahatan Lingkungan

Warga memungut tumpahan batu bara yang mencemari Pesisir Meureubo, Aceh Barat.(Dok YARA for Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | MEULABOH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)  Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya akan melaporkan dua perusahaan besar yakni PT Mifa Bersaudara dan PLTU 1-2 Nagan Raya ke polisi atas dugaan melakukan tindak pidana lingkungan.

Koordinator YARA Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani mengatakan kedua perusaahan batu bara tersebut terbukti tidak mau bertanggung jawab dan buang badan terhadap kepemilikan batu bara yang mencemari kawasan pantai di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.



Padahal, kata Hamdani di kawasan itu hanya ada dua perusahaan batu bara yang beroprasi.

Ia menyebut, peristiwa tumpahan batu bara yang terjadi berulang kali ini seperti dianggap sepele oleh perusahan.

Apabila setiap ada ceceran material batu bara yang mencemari pantai, salah satu perusahaan yaitu PT Mifa Bersaudara malah meminta masyarakat untuk mengumpulkan dan menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga Rp 25 ribu per karung.

“Inikan tidak masuk akal, jika bukan punya mereka (PT. Mifa) untuk apa mereka menampung batu bara yang sudah dikumpulkan warga, ini pertanyaan besar dan wajar saja kami menaruh curiga, mengapa sampai ada perusahaan berbuat demikian yang mau dengan suka rela menjadi penadah,” tulis Hamdani dalam pernyataannya yang diterima Portalnusa.com, Jumat, 9 Juni 2023.

Ia menambahkan, jika setiap ada tumpahan batu bara yang terjadi dan hanya dilakukan pembersihan dengan cara dipungut oleh masyarakat dan dijual ke perusahaan, itu sama saja perusahaan sedang membodoh-bodohi masyarakat.

“Kalau setiap kali batu bara tumpah dan mencemari pantai tapi tindakannya cuma di bersihkan, jadi siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang akan terjadi ke depan,” imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Pantai Barat Selatan Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Syifa Yulinnas menegaskan, akan terus mengadvokasi permasalahan ini sampai selesai.

“Sejak awal terjadinya tumpahan batu bara kita sudah memberitakan kejadian ini ke publik, dan tentu kita tidak akan berhenti mengadvokasi kasus tersebut sampai tuntas,” kata Syifa, Fotografer Antara dan Anggota Pewarta Foto Indonesia (PFi) Aceh ini.

Selain itu, Yara dan FJL juga sepakat untuk melaporkan dua perusahaan besar yakni PT Mifa Bersaudara dan PLTU 1-2 Nagan Raya ke Polres setempat atas dugaan melakukan tindak pidana lingkungan.

“kami FJL bersama tim yang tergabung dalam FJL Aceh Barat sudah menerima banyak keluhan dari masyarakat dan kita sudah melihat langsung dampaknya, ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, apalagi sampai sekarang masalah ini belum juga tuntas.” tambah Syifa.

Syifa menyebutkan, jika  berkas sudah lengkap dalam waktu dekat ini akan segera dilaporkan, karena persoalan ini tidak bisa dianggap sepele, harus di tindak tegas dan diusut sampai tuntas siapa dalang dari pencemaran lingkungan ini.

FJL Aceh juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Barat terbuka dengan batu bara yang mencemari pantai serta mengancam biota laut.

Jika pemerintah melalui SKPK terkait malah ikut buang badan, YARA dan FJL juga tak segan melaporkan atas dugaan persekongkolan perbuatan jahat.

“Sampel sudah diambil dan sudah keluar juga hasilnya, pemerintah pasti punya data berapa kadar batu bara milik kedua perusahaan tersebut, seharusnya pemerintah lebih jeli dan tegas ketika kedua perusahaan tersebut tidak mau mengaku dan buang badan,” pungkas Syifa.[]