PWI Pusat Serahkan Aset Kantor ke PWI Kota Lhokseumawe

Prosesi penyerahan aset gedung PWI beserta aset di dalamnya oleh Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Ottoh SH kepada Ketua PWI Kota Lhokseumawe Sayuti Achmad, Selasa 6 Juni 2023.(Dok PWI Lhokseumawe)

PORTALNUSA.com | LHOKSEUMAWE – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan aset  Gedung Kantor PWI (sebelumnya bernama PWI Aceh Utara-Lhokseumawe) di Gampong Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti beserta aset di dalamnya kepada Pengurus PWI Kota Lhokseumawe.

Aset tersebut diserahkan oleh Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Ottoh SH kepada Ketua PWI Kota Lhokseumawe Sayuti Achmad usai acara pelantikan Pengurus PWI Kota Lhokseumawe di Kantor PWI setempat, Selasa 6 Juni 2023.

Pengurus PWI Kota Lhokseumawe yang dilantik itu merupakan hasil Konferensi I yang berlangsung Kamis, 2 Februari 2023 bersamaan dengan Konferensi VII PWI Aceh Utara. Artinya, pada 2 Februari 2023 PWI Aceh Utara berhasil melahirkan kepengurusan PWI Kota Lhokseumawe yang berdiri sendiri.

Terkait dengan aset yang diserahkan itu, Zulkifli menerangkan, sesuai Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, seluruh aset di Pusat maupun di Daerah adalah milik PWI Pusat dan saat proses pemekaran PWI Aceh Utara dan terbentuknya PWI Kota Lhokseumawe, maka semua aset tersebut diserahkan kembali ke PWI Kota Lhokseumawe.

“Setelah proses pemekaran selesai dan pas momen pelantikan maka PWI Pusat menyerahkan hak pengelolaan Gedung Kantor ke Pengurus PWI Kota Lhokseumawe dan semuanya sudah melalui prosedur,” terang Zulkifli Gani Ottoh, sebagaimana siaran pers yang diteruskan oleh Pengurus PWI Kota Lhokseumawe, Selasa 13 Juni 2023.

Menurut Zulkifli, apa yang dilakukan berdasarkan Surat Nomor 1985/PWI-P/LXXVI/V/2023 perihal petunjuk Pengurus PWI Pusat yang menerangkan  bahwa  pengelolaan aset PWI sesuai  dengan PRT Bab VlII Pasal 38 ayat (1) dan (2).

Diterangkan juga, khusus aset berupa gedung sekretariat PWI di Kota Lhokseumawe yang selama ini ditempati oleh Pengurus PWI Kota Lhokseumawe telah terdaftar di PWI Pusat sebagai aset PWI Kota Lhokseurnawe dengan merujuk pada Peraturan Dasar (PD) Bab VII Pasal 31 ayat  (1) dan (2).

Dikatakan Zulkifli, penyerahan sengaja dilakukan pada hari pelantikan  karena seluruh pengurus dan anggota  PWI Kota Lhokseumawe hadir, termasuk Pengurus PWI Aceh dan sejumlah undangan dari daerah lain sehingga penyerahan bisa disaksikan bersama-sama.

“Pengurus Pusat berharap aset yang telah diserahkan dapat dimanfaatkan pengurus semaksimal mungkin untuk beragam kegiatan dalam menjalankan tugas pokok sebagai jurnalis di Kota Lhokseumawe,” jelasnya lagi.

Sementara itu, Ketua PWI Kota Lhokseumawe Sayuti Achmad menyambut baik penyerahan  gedung sekretariat tersebut dan berjanji akan mengelola dengan baik serta akan dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh pengurus.

“Saya ucapkan terima kasih kepada PWI Pusat, Insya Allah gedung ini akan kita gunakan selain untuk kegiatan administrasi organisasi juga sebagai wadah bernaung para wartawan di Kota Lhokseumawe,” pungkasnya.[]