PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Provinsi Aceh meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk lebih bijak dalam mengusulkan nama Penjabat Gubernur Aceh kepada Kemendagri RI di Jakarta.
DPRA diketahui telah mengirim nama Sekda Aceh Bustami sebagai calon Penjabat Gubernur Aceh menggantikan Pj Gubernur Achmad Marzuki yang akan segera berakhir masa jabatannya pada 6 Juli 2023.
Pergunu mengajak DPRA lebih bijak dan jangan terburu-buru dalam mengusulkan nama Pj Gubernur Aceh apalagi sampai harus menggantikan Pj Gubernur Achmad Marzuki.
Demikian disampaikan Tgk Muslem Hamdani MA dalam siaran pers yang diterima analogi.id, Rabu, 14 Juni 2023 di Banda Aceh.
Muslem Hamdani atau lebih dikenal dengan sebutan Abiya Muslem menuturkan, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dinilai oleh Pergunu telah banyak menciptakan hal positif selama memimpin Aceh kurun waktu hampir setahun ini.
“Pak Achmad Marzuki sudah mampu membangun harmonisasi hubungan antar lembaga legislatif dan eksekutif. Buktinya, Mendagri memberi penilaian kepada Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur berkinerja terbaik se Indonesia,” kata Abiya Muslem.
Selama ini, lanjut Abiya Muslem, masyarakat Aceh selalu disuguhkan drama perselisihan antara DPR Aceh dan Eksekutif. Hal ini kemudian dirubah menjadi lebih baik sejak kehadiran Pj Gubernur Achmad Marzuki di Aceh.
“Ketidakharmonisan hubungan antara DPRA dan Eksekutif pernah membuat pemerintahan di Aceh terganggu dan sangat mengganggu perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berdampak terhadap kesejahteraan rakyat Aceh. Kita tahu Silpa APBA saja mencapai angka 2-4 triliun per tahunnya,” ungkapnya.
“Nah, sementara saat Pj Gubernur Achmad Marzuki menjabat, Silpa Aceh menjadi sangat kecil karena penyerapan anggaran yang maksimal, karena itu DPRA harus lebih bijak dalam melihat ini,” tandas Abiya Muslem.
Untuk diketahui bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Daerah Aceh (DPRA) perihal usul nama calon Pj Gubernur Aceh. Dalam surat dikeluarkan 5 Juni 2023 itu Mendagri menyampaikan bahwa Penjabat Gubernur Aceh akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 6 Juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Aceh melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Gubernur dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur.
Kemudian Mendagri menyampaikan bahwa usulan nama calon Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud dapat disampaikan paling lambat tanggal 20 Juni 2023.
“Justru sangat ironis jika DPRA tidak mengusulkan kembali Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, karena selama ini teman-teman di DPRA memperoleh dana Pokir yang cukup besar, jumlahnya sangat fantastis mulai belasan miliar, puluhan miliar, bahkan seratus miliar lebih. Mungkin kondisi seperti ini belum pernah dirasakan oleh DPRA di masa sebelum Achmad Marzuki,” tambah Abiya Muslem.
“Jadi, Pergunu Aceh sangat mendukung Achmad Marzuki untuk tetap dipertahankan sebagai Pj Gubernur Aceh, jika perlu Pergunu Aceh akan menyurati Mendagri untuk tetap mempertahankan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh,” tutupnya. []