“Olien” Nilam

Darmansyah

SAYA masih ingat nama pabriknya. Ada papan memanjang empat meter yang membuat lidah saya selalu terpeleset tiap kali mengejanya kala itu. Kala kanak-kanak. Bahkan, hingga saat ini.

Papan nama itu bertuliskan: “Aetheriche Olien Fabric.”  Ada tambahan tulisan di baris kedua, “anno” bertahun “1928” dilengkapi kata “Tapa’toean” dalam ejaan sebelum perang yang menyertai di bawahnya.

Yang kalau ditulis lengkapnya: “Aetherice Olien Fabric anno 1928 Tapa’toean.”  Terjemahannya: pabrik Minyak atsiri tahun 1928 di Tapaktuan.

Itulah “aetherische olien fabric“ pabrik minyak atsiri modern pertama di negeri ini. Pabrik yang kini sudah dirubuhkan dan bersalin rupa menjadi kantor keuchik di atas tanah pertapakannya.

Rancang bangunnya direkayasa di Paris dan kualitas minyak hasil sulingannya terbaik dari yang pernah ada di dunia.

Sebagai pemegang  lisensi dagang, perusahaan ini juga yang mendatangkan ketel-ketel uap setelah direkayasa “teknologi”-nya oleh sebuah Firm Dagang  di Rotterdam yang mengimpor produknya.

Rekayasa itu mengikutsertakan dua orang insinyur dari Perancis yang mewakili sebuah perusahaan parfum yang mempergunakan bahan baku minyak nilam sebagai salah satu campuran produknya.

Pabrik itu dijalankan dengan kayu bakar.

Bangunan megah, pabrik minyak atisiri, yang dicatatkan sebagai “destiling,” atau penyulingan, paling megah di awal abad lalu itu oleh para importir minyak pala dan minyak nilam di Roterdam dan Los Angeles itu, memang telah memuai.

Tak jauh dari tapak pabrik, masih tersisa jejak bak air berukuran sepuluh kali enam meter dengan pipa besi yang menjulur di selangkangnya.

Sedangkan ketel uapnya, yang dulu tegak di pantat pabrik sudah lama dilego sebagai besi bekas. Bahkan tanah pabrik kini juga sudah faraidh entah oleh keturunan siapa.

Kematian pabrik bukan karena bangkrut. Tapi ditelantarkan setelah Jepang masuk dan perdagangan atsiri terjengkang oleh ekonomi yang kacau.

“Minyak atsiri itu kan untuk kebutuhan obat dan parfum. Jepang tak punya kepentingan dengan produk itu.”

Pabrik itu, dulunya, persis di Jalan Tuan Tapa. Di depan kuburan panjang, yang dinamakan “tampat.” Di belakang pertokoan kota Tapaktuan.

Pabrik minyak atsiri itu milik netherland’s indische landook acheh maatschappaij yang akronimnya “NILAM.”

NILAM yang tidak hanya punya pabrik tapi juga sebuah perusahaan eksportir rempah-rempah milik Hindia Belanda di Aceh. Perusahaan yang didirikan lewat penjualan saham yang namanya kala itu “handel.”

Penjualan saham bukan di pasar modal lewat ipo-seperti bursa efek. Ipo yang kepanjangannya “initial public offering” terjemahannya: penawaran umum perdana saham.

Saham yang harganya ditetapkan pada saat pertama kali dijual atau dilepas.

Ini yang membedakan saham ipo dengan “handel.” Walau pun tujuannya sama. Sama-sama mencari modal usaha ke masyarakat. Atau ke publik.

Beda lainnya, “handel” penjualannya diketeng seperti obligasi.  Yang bisa dimiliki oleh siapa saja. Termasuk kakek saya yang pernah memilikinya sebanyak sepuluh lembar.

Yang satu lembarnya senilai sepuluh gulden. Gulden yang merupakan mata uang Belanda di negeri ini. Yang kalau sekarang gulden itu bisa disamakan dengan “peng mirah.” Pecahan besar.

Bukan “peng griek” yang kalau di era netherland indische dulu bisa disamakan dengan “benggol.”

Pemegang “handel” ini akan dapat bagian keuntungan jika perusahaan laba dalam perhitungan tahunan.

Kesanalah saya mencari jejak sejarah atsiri ketika nilam yang “pogostemon cablin benth” mulai dilirik para peneliti untuk dihilirisasi.

Dihilirisasi plus. Plus untuk turunan produknya lewat kerja sama dengan pengusaha untuk digunakan sebagai bahan kosmetik dan lain sebagainya.

Jadi beda dengan “aetherische olien fabric” Tapa’toean yang khusus menghasilkan atsiri mentah nilam dan pala untuk kebutuhan ekspor. Dan pengolahan lanjutannya nun di Belanda dan Belgia sana.

Ekspor yang sama dengan crude oil palm-cpo-minyak mentah sawit. Yang hingga kini hilirisasinya masih belum tuntas. Bukan seperti hilirisasi nikel dan bauksit yang main hantam. Stop ekspor mentahnya.

Kan nggak ada kebijakan stop crude palm oil. Bahkan ketika krisis minyak goreng tahun lalu perintah stopnya cuma dalam hitungan hari. Soalnya, terlalu banyak “toke bangkunya.” Anda lebih maklumlah…

Pada masa itu perusahaan inilah yang diberi lisensi sebagai pemegang perdagangan monopoli rempah, seperti pala, nilam dan cengkeh di Aceh.

Cara pengolahan minyak nilam milik “fabrican tapa’toean”  dihasilkan dengan cara suling. Proses suling ini dilakukan melalui penguapan terhadap daun kering nilam.

Penyulingan merupakan suatu proses pemisahan komponen padatan atau cairan dari dua jenis zat yang berbeda atau lebih, berdasarkan titik uap dari kedua zat tersebut.

Minyak hasil penyulingan tersebut selanjutnya harus diuji. Sebenarnya pengolahan minyak nilam dapat dilakukan dengan cara sederhana yang tujuannya adalah untuk mendapatkan minyak nilam itu sendiri.

Namun meski caranya sederhana, peralatan yang digunakan bernilai ekonomi yang cukup tinggi, karena sebagian besar alat yang digunakan berbahan stenless agar higienis dan awet.

Saya sendiri pernah mengambil kursus penyulingan ini ketika anak perusahaan PT Pupuk Iskandar Muda, PT Gecis, diceburkan menjadi ayah angkat petani nilam di Aceh.Yang menceburkan itu Bustanil Arifin.

Bustanil yang keturunan minang dan kadet akademi militer Bireuen yang diterjunkan ke medan area dan dekat dengan Soeharto dalam pengambil-alihan perusahaan milik Teuku Markam.

Pernah menjadi kepala badan urusan logistik dan menteri dan mengaku lebih aceh dari aceh yang sekaligus menjadi mentor para penjilat negeri saya.

Anda mungkin belum lahir waktu PT Gecis hadir sebagai bapak angkat petani nilam. PT Gecis yang ingin mengembalikan monopoli minyak nilam di Aceh. Gecis perusahaan yang layu sebelum berkembang.

Tak mampu memutus jaringan perdagangan cina medan pemilik cv karimun dan cv aroma dalam tataniaga atsiri dunia.

Ada beberapa cara penyulingan  minyak nilam, di antanya yaitu dengan cara direbus, dikukus dan diuap.

Cara penyulingan minyak nilam yang pertama adalah dengan cara direbus. Cara ini merupakan cara yang paling baik.

Pada dasarnya sistem pengolahan dengan cara ini adalah dengan mengalirkan uap bertekanan tinggi. Pada cara ini harus ada dua drum yaitu drum perebus air dan drum bahan nilam.

Sistem kerja uap yang dihasilkan dari drum perebus air dialirkan pada drum bahan nilam. Bahan nilam yang akan disuling ditempatkan pada atas piringan yang berlubang- lubang di dalam drum tersebut.

Piringan berlubang ini bisa lebih dari satu dengan penempatan secara bertingkat dan diberi jarak pada setiap tingkatnya, baik pada bagian atas maupun pada bagian bawahnya.

Begitu juga antara piringan tersebut dengan alas drum juga harus ada jarak kosongnya, hal ini dimaksudkan untuk menampung uap yang dihasilkan dari drum perebus air.

Uap dari drum perebus air dialirkan ke drum bahan. Bersama uap ini minyak nilam akan terbawa mengalir ke pipa pendingin. Kemudian setelah mengalami pendinginan, campurkan air dengan minyak.

Karena masa zar air dan minyak berbeda, maka kedua zat ini akan memisah dengan sendirinya. Maka dengan mudah minyak nilam berkualitas tinggi bisa dipisahkan dari air tersebut.

Cara penyulingan lainnya  dikukus. Prosesnya hampir sama dengan cara yang pertama, hanya saja penyulingan dilakukan dengan satu drum dimana daun nilam disimpan di atas piringan penyaring, dan air berada di drum bagian bawah. Kemudian air dipanaskan, dan daun nilam akan terkena uap air tersebut.

Cara penyulingan yang terakhir yaitu dengan cara diuap, penyulingan dengan cara ini merupakan penyulingan yang sempurna. Karena minyak yang dihasilkan tidak tercampur dengan air, sehingga hasil minyak atsiri dapat terjamin kualitasnya.

Prinsip dari cara uap yaitu daun nilam tidak terkontak langsung dengan air maupun api. Uap dengan tekanan tinggi dialirkan langsung melalui pipa ke katel atau pun drum perebus air ke katel yang satunya yang berisi daun nilam.

Uap air yang keluar dialirkan lewat pipa menuju kondensor hingga mengalami proses kondensasi.

Kemudian cairan yang keluar menetes ditampung dan selanjutnya dipisahkan untuk mendapatkan minyak nilam berkualitas tinggi.

Perdagangan dan harga minyak atsiri nilam memang rebah bangun. Bahkan pernah mati suri. Di penghujung tahun tujuhpuluhan penyulingan atsiri booming lagi lewat PT Karimun, Medan, yang membangun sebuah pabrik destilasi paling modern yang digerakkan dengan tenaga listrik hasil rekayasa Australia.

Pabrik ini hadir karena Pemerintah Aceh ketika itu mengeluarkan kebijakan larangan ekspor bahan mentah keluar Aceh.

Pabrik ini terbilang besar dan dinamai dengan PT Aceh Destilling  Industries atau PT ADI berlokasi di Tapaktuan. PT ADI tidak hanya mengolah pala dan nilam produksi lokal, tapi juga mendatangkannya dari Sidikalang dan Nias.

Kebijakan ini sempat menghebohkan dan menenggelamkan petani kedasar kemiskinan karena pala, cengkeh dan nilam sulit dipasarkan.

Untuk mengantisipasi ini Pemda Aceh menyepakati pendirian sebuah perusahaan yang menampung produksi nilam dan pala petani dengan PT PIM. Basis produksinya berada di Teunom dengan nama PT Gecis Nusantara.

Perusahaan ini sempat kehabisan modal karena penumpukan produksi. “Para importir di Amerika dan Eropa memboikotnya.

Mereka hanya ingin berhubungan dengan eksportir lama semacam PT Karimun. Akhirnya PT Gecis bubar dan produksinya dibeli Karimun yang mengkespornya kepada konsumen Amerika dan Eropa.

Usai kebijakan salah kaprah itu, Pemerintah Aceh kembali melepaskan perdagangan ke pasar bebas. Gonjang-ganjing harga terus terjadi.

Petani juga silih berganti menggantang harapan, hingga tahun-tahun terakhir produksi atsiri itu tak pernah “booming” lagi seperti di akhir tahun enam puluhan.

Itulah jejak atsiri yang membuat petani bisa kaya mendadak dan terpelanting ke dasar kemiskinan akibat tergoda harga seketika.

Padahal, tata niaga atsiri sudah dipatok dalam produksi terbatas dan kebutuhan terbatas pula. Apalagi, para importir di luar negeri memiliki stok untuk sepuluh tahun.

Kebutuhan pasarnya juga terbatas dan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi global. []

  • Darmansyah adalah wartawan senior, penulis “Kolom Bang Darman”