HUKUM, NEWS  

YARA Mengendus Bau Busuk dalam Proses Seleksi Komisioner KIP Abdya

Ketua YARA Abdya, Suhaimi N. (Dok YARA Abdya for Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BLANGPIDIE – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Abdya mengendus aroma busuk dalam proses seleksi dan uji kelayakan dan kepatutan calon Komisioner KIP Abdya periode 2023-2028. Namun, berbagai tudingan miring itu dibantah oleh Ketua Komisi A DPRK Abdya, Sardiman.

Ketua YARA Abdya, Suhaimi N, SH mengatakan, terhadap berbagai dugaan permasalahan dalam proses rekruitmen calon Komisioner KIP Abdya, pihaknya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menolak penetapan hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi A DPRK Abdya tentang calon Komisioner KIP Abdya periode 2023-2028.

“Kita menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses rekruitmen yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Calon Komisioner KIP Abdya dan dugaan praktik rasuah oleh oknum-oknum di lembaga DPRK Abdya,” tandas Suhaimi dalam keterangannya kepada wartawan.

Suhaimi menyebutkan, ia mendapat laporan dari peserta seleksi KIP Abdya, di mana selama dalam proses seleksi, tim Pansel dinilai telah merampas hak peserta, di mana transparansi dianggap sudah tidak menjadi bagian dari proses seleksi.

“Atas berbagai laporan yang kita terima, patut diduga Tim Pansel tidak transparan dalam perekrutan calon anggota KIP Abdya terpilih,” ungkap Suhaimi.

Selain itu, YARA juga mengendus aroma busuk berupa dugaan suap dalam proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi A DPRK Abdya.

“Pengakuan dari calon Komisioner KIP yang mengikuti uji kalayakan dan kepatutan bahwa mereka diminta menyetor uang dengan jumlah tertentu jika ingin lulus. Kami terus memperkuat bukti-bukti terkait transaksi uang kepada oknum-oknum anggota DPRK Abdya,” kata Suhaimi.

Di antara lima calon Komisioner KIP Abdya yang dinyatakan lulus ujian kelayakan dan kepatutan oleh Komisi A DPRK Abdya, ada juga yang masih mengikat tanggungjawab di pemerintah. Ini sangat aneh, seharusnya sejak mendaftarkan diri sebagai calon, sudah ada surat pengunduran diri.

“Tim Pansel kok bisa meloloskan calon-calon seperti ini,” lanjut Suhaimi.

Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 5 Huruf J disebutkan setiap calon harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan dan atau Badan Usaha Milik Negara pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Komisioner Independen Pemilihan.

“Terkait berbagai temuan itu, kita meminta KPU RI tidak mengeluarkan SK untuk Komisioner KIP Abdya terpilih,” demikian Ketua YARA Abdya.

Membantah

Saat dikonfirmasi Portalnusa.com, Ketua Komisi A DPRK Abdya, Sardiman membantah proses uji kelayakan dan kepatutan tidak transparan.

“Kami sudah bekerja sesuai mekanisme, tapi jika ada pihak-pihak yang keberatan silakan tempuh jalur hukum, sebagai manusia pasti ada salah dan kesilapan,” ucap Sardiman.

Terkait tudingan adanya transaksional jual beli jabatan di Komisi A DPRK Abdya, Sardiman membantah keras tudingan itu. Sebab, katanya, untuk meluluskan seseorang sebagai Komisioner KIP tidak ada kewajiban agar membayar dengan uang atau pun lainnya. “Tidak ada aturan atau undang-undang yang mengatur harus membayar,” tandasnya.

“Nyan bahasa panee (itu informasi dari mana), kami tidak pernah melakukan hal tersebut (meminta bayaran), karena itu tidak diatur dalam undang-undang,” tambahnya.

Menurut Sadirman, isu adanya transaksional dalam perekrutan Komisioner KIP Abdya karena adanya pihak-pihak yang tidak tertampung harapannya diluluskan menjadi komisioner. Tudingan seperti itu dianggap hal biasa jika harapan seseorang tak terpenuhi.

“Ini mungkin ada pihak-pihak yang merasa tidak tertampung (harapan) atau tidak lulus, itu sah-sah saja, tapi seingat abang, setahu abang tidak pernah melakukan itu (minta uang dari peserta),” ujar Sadirman.

Sekretaris Tim Pansel KIP Abdya, Ikhsan Fajri yang dicoba konfirmasi terkait adanya berbagai dugaan kejanggalan dalam proses seleksi calon Komisioner KIP Abdya belum berhasil.

Hingga pukul 22. 30 WIB tidak ada jawaban pesan WA yang dikirim, begitu pun panggilan seluler juga tak dijawab.

Ini nama-nama yang lulus

Data yang diterima Portalnusa.com sebelumnya menyebutkan, Komisi A DPRK Abdya mengumumkan lima nama yang lulus tahap akhir uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisioner KIP Abdya periode 2023-2028.

Berita Acara Komisi A DPRK Abdya tentang pengumuman kelulusan calon Komisioner KIP Abdya masa jabatan 2023-2028. (Dokumen Komisi A DPRK Abdya for Portalnusa.com)

Sebanyak lima orang yang dinyatakan lulus sebagai calon Komisioner KIP Abdya untuk masa jabatan 2023-2028 tersebut berdasarkan Berita Acara Komisi A DPRK Abdya Nomor 11/BAP/2023 Tanggal 20 Juni 2023.

Komisi A juga mengumumkan lima nama yang dinyatakan lulus cadangan dari sebanyak 15 orang yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Hasil tersebut akan diusulkan kepada pimpinan DPRK Abdya guna ditetapkan dan disampaikan kepada KPU RI melalui KIP Abdya.

Kelima nama yang dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi A DPRK Abdya yaitu: Deri Sudarma, SH, Yudi Nirmansyah, SPd, Masrizal, SE, Iswandi, SH, MHMH, dan Sayuti, SPd.I.

Sedangkan yang lulus cadangan masing-masing Wildanul, SKM, Hendrian Saputra, SE, Wahyu Candra, Fendra AfrizalAfrizal, dan Martono.[]