Rumitnya Pengelolaan Ekosistem Gambut di Aceh, Ini yang Dilakukan YEL di Aceh Barat dan Nagan Raya

Suasana Focus Group Discussion (FGD) penyusunan dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut (RPPEG) di Aceh Barat, 22 Juni 2023. (Dok YEL)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) bersama Pemkab Aceh Barat dan Nagan Raya melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut (RPPEG) di wilayah tersebut.

Kegiatan yang didukung Lembaga GIZ-SUPA tersebut berlangsung di dua lokasi terpisah yaitu di Aceh Barat pada 22 Juni 2023 dan di Nagan Raya, 23 Juni 2023.

Di Aceh Barat, kegiatannya dipusatkan Aula Bappeda dibuka oleh Sekda Aceh Barat diwakili Asisten II, Bismi, S.Pd. Sedangkan di Nagan Raya berlangsung di Aula Sekdakab dibuka oleh Sekda Nagan Raya diwakili Asisten I, Zulfika, SH.

FGD penyusunan dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut (RPPEG) di Nagan Raya, 23 Juni 2023. (Dok YEL)

Hadir pada kegiatan di kedua Kabupaten tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup, SKPK atau Instansi Pemerintah seperti pejabat Bappeda, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian, BPBD, perwakilan Universitas Teuku Umar, LSM/mahasiswa serta beberapa unsur dinas /lembaga lainnya.

YEL menghadirkan narasumber Dr. Ir. Syahrul, M.Sc., tenaga ahli penyusun yang merupakan salah seorang Dosen di Fakultas Pertanian USK.

Koordinator YEL Aceh, TM Zulfikar mengatakan, ekosistem gambut dalam wilayah Aceh tersebar sepanjang Pantai Barat Daratan Pulau Sumatera dengan total luas mencapai 339,282 ha.

Data luasan gambut di Aceh termuat dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SK.130/Menlhk/Setjen/Pkl.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional.

Dari total luasan tersebut,  kata Zulfikar, sebanyak 178,662 hektare atau 53% ditetapkan dengan fungsi lindung dan 160,622 hektare (47%) fungsi budidaya.

Luas total 36 kesatuan hidrologis gambut atau KHG di Aceh kurang dari 10% luas total KHG di Pulau Sumatera, 4.985.913 hektare (lindung) dan 4.618.616 hektare (budidaya). Walaupun luas bentang alamnya relatif kecil, namun kawasan rawa gambut di Aceh memiliki keunikan geografis dan memiliki keragaman hayati sangat tinggi.

Semua unit ekosistem (36  KHG) di Aceh tersebar sepanjang Pantai Barat – Selatan yang terkonsentrasi dalam bentang alam rawa gambut RawaTeunom-Arongan dan sekitarnya dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya dan Aceh Barat.

Berikutnya, Kawasan Rawa  Tripa-Bahah Rot dan sekitarnya dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat Daya, Rawa Kluet dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan dan Rawa Trumon-Singkil dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.

Di samping terkonsentrasi dalam beberapa kawasan tersebut, KHG secara terpisah sepanjang pesisir Kabupaten Aceh Jaya sampai Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam konteks ruang dan kebijakan, kawasan Rawa Gambut Teunom–Arongan berada di luar  Kawasan Strateigs Nasional (KSN) Kawasan Eosistem Leuser (KEL) dan hanya 4,042.0 hektare dari total luas 32,717.2 hektare yang ditetapkan sebagai kawasan lindung gambut RTRW Aceh.

Kawasan Rawa Teunom-Arongan  sebagian berada dalam wilayah KPH-4 Aceh dan sebagian lainnya dalam wilayah KPH-1 Aceh.

“Hampir seluruh kawasasan Rawa Trumon-Singkil berada dalam pengelolaan KPH konservasi SM Rawa Singkil yang overlap dengan wilayah KPH-6 Aceh,” tandas TM Zulfikar.

Menurutnya, sebagian besar Rawa Kluet berada dalam wilayah Taman Nasional Gunung Leuser yang juga masih dalam wilayah KPH-6 Aceh.  Kawasan Rawa Tripa berada dalam wilayah KPH-5 Aceh dan 11347,7 hektare dari total luas lebih dari 60,000.0 hektare telah ditetapkan sebagai kawasan lindung gambut RTRW Aceh.

Dari semua kawasan ekosistem gambut di Aceh, Rawa Gambut Tripa-Babahrot menjadi fokus banyak pihak domestik dan internasional dikarenakan status kekinian kawasan ini berada pada tingkat ancaman kepunahan tertinggi dan masuk dalam salah satu dari 174 “Situs yang tak Tergantikan di Dunia” (World’s Most Irreplaceable Places) berdasarkan kajian yang dilakuka International Union for Conservation of Nature (IUCN) tahun 2013.

Kawasan Ekosistem Gambut Rawa Tripa-Babah Rot sangat penting dalam konservasi keanekaragaman hayati secara global dan seluruh areal (lebih dari 60.000 hektare) berada di dalam Kawasan Ekosistem Leuser yang telah ditetapkan sebagai KSN dalam penataan ruang nasional.

“Rangkuman informasi di atas memberikan gambaran kompleksitas pengelolaan ekosistem gambut di Aceh saat ini dengan struktur kewenangan berbeda dan stakeholder yang beragam baik sektor publik, swasta maupun masyarakat,” ujar TM Zulfikar.

Sebagai upaya harmonisasi dari kompleksitas pengelolaan di atas, diperlukan suatu rencana bersama yang melibatkan multipihak untuk perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang berkelanjutan di Aceh.

Upaya ini juga memuat strategi perlindungan dan pengelolaan yang mencegah penurunan kualitas dan kerusakan permanen ekosistem gambut.  Sesuai mandat dari PP 71/2014 dan perubahannya dalam PP 57/2016.

Oleh karena itu dengan adanya dokumen RPPEG Aceh ini diharapkan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya dapat benar-benar dijalankan secara baik dan bersinergi dengan rencana pembangunan yang berwawasan lingkungan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya.[]