Laporan Agussalim, Nagan Raya
PORTALNUSA.com | NAGAN RAYA – Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Nagan Raya mengeluarkan pernyataan keras menyesalkan penghancuran situs Rumoh Geudong di Gampong Bilie, Kemukiman Aron, Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie.
Mengutip dari berbagai referensi, pada masa Aceh berstatus Daerah Operasi Militer (DOM), Rumoh Geudong menjadi basis Pos Satuan Taktis dan Strategis (Pos Sattis). Di Rumoh Geudong kerap terjadi penyiksaan yang dikenal sebagai tragedi Rumoh Geudong.
Ketua KPA Wilayah Nagan Raya, Tgk. Azhari RA melalui Wakil Panglima (Wapang) KPA Wilayah Nagan Raya, Jamaluddin secara tegas menyesalkan
kebijakan pemerintah menghancurkan sisa bangunan Rumoh Geudong sebagai salah satu situs pelanggaran HAM di Pidie.
KPA Nagan Raya menilai, penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong merupakan upaya penghilangan bukti sejarah pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, dan menggantikannya dengan pembangunan masjid.
“Seharusnya pemerintah melihat kondisi dan kebutuhan yang diinginkan masyarakat setempat, mengingat di daerah tersebut juga ada masjid, ini bisa jadi alibi pemerintah sebagai tipu muslihat untuk mengelabui masyarakat agar hilang sejarah kelam di Tanoh Aceh,” tandas Wapang KPA Nagan.
KPA Nagan Raya menambahkan seharusnya Pemerintah Aceh meihat kepada beberapa peristiwa kelam yang juga pernah terjadi di Republik ini, seperti peristiwa G30S PKI, di mana lokasi dikuburnya para jenderal dijadikan sebagai salah satu situs sejarah yang diingat oleh generasi dari masa ke masa tentang betapa kejamnya peristiwa tersebut.
“Begitu juga dengan Rumoh Geudong, seharusnya pemerintah melihat tempat ini sebagai salah satu situs yang harus dimonumenkankan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” demikian Wakil Panglima KPA Nagan Raya.[]