Mahfud MD Tiba di Aceh, Begini Penjelasannya tentang Pelanggaran HM Berat di Rumoh Geudong

Mahfud MD. (Foto cnnindonesia)

PORTALNUSA.com | PIDIE – Menko Polhukam RI Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Senin siang, 26 Juni 2023.

Di Bandara SIM, Mahfud disambut Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar. Setelah transit sejenak di Bandara SIM, Menkopolhukam langsung ke Pidie menggunakan helikopter.

Kedatangan Menko Polhukam ke Aceh—bersama sejumlah menteri lainnya—merupakan bagian dari rangkaian kunjungan Presiden RI Joko Widodo ke Kabupaten Pidie, Selasa, 27 Juni 2023.

“Begitu tiba di Bandara SIM, Menko Polhukam disambut Kapolda Aceh. Selanjutnya langsung bertolak ke Pidie menggunakan helikopter,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K dalam rilisnya, Senin, 26 Juni 2023.

Menko Polhukam Mahfud MD meninjau lokasi kick off Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM masa lalu di Pidie.

Baca: KPA: Rumoh Geudong Itu Tempat Penyiksaan, Harusnya yang Dibangun Museum HAM bukan Masjid

Mahfud mengungkap alasan penyelesaian kasus HAM berat di Aceh adalah peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Pidie pada 1998 baru dilakukan sekarang.

“Saya melihat persiapan ini bukan hanya fisik di sini, jadi persiapan kalau fisik sudah sangat baik mungkin 98%, udah oke, sangat siap. Saya ingin menyampaikan aja yang nonfisik, menjelang ini kan banyak tanggapan-tanggapan dari masyarakat ada yang mengatakan ini kok baru sekarang, kok terlambat, dan seterusnya. Kemudian kok bangunan-bangunan (Rumoh Geudong) dirusak dan seterusnya,” kata Mahfud di Pidie, Senin, 26 Juni 2023, sebagaimana dilansir detik.com.

Mahfud mengatakan kasus pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong terjadi pada 1989. Sementara undang-undang tentang HAM baru diterbitkan pada 1999.

“Ini saya katakan begini, peristiwa di sini sudah terjadi pada tahun ’89. Artinya sudah 34 tahun sampai sekarang, waktu itu belum ada Undang-Undang HAM, belum ada UU Pengadilan HAM, UU HAM baru lahir tahun ’99 dan UU Pengadilan HAM itu baru lahir tahun 2000,” tutur dia.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan pemerintah baru bisa melakukan penuntasan dan pemulihan hak korban setelah Komnas HAM menetapkan suatu kasus adalah pelanggaran HAM berat.

Salah satu yang ditetapkan sebagai kasus HAM berat oleh Komnas HAM adalah peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Pidie, pada 1998.

“Kemudian dikatakan yang mendapatkan rehabilitasi oleh negara itu harus ditetapkan oleh Komnas HAM bahwa itu adalah pelanggaran HAM berat. Nah, Komnas HAM itu baru memutuskan bahwa di sini termasuk pelanggaran HAM berat yang terjadi tahun ’89 atau 8 tahun sebelum reformasi, itu baru ditetapkan oleh Komnas HAM itu tahun 2018 jadi ini sudah termasuk cepat, bagi yang tidak tahu ‘loh kok baru sekarang?’. Ini baru ditetapkan oleh Komnas HAM tahun 2018 dan kita tidak bisa menyatakan sesuatu itu pelanggaran HAM berat kalau Komnas HAM tidak menyatakan itu, menurut undang-undang,” jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah akan memulai pemulihan hak para korban pelanggaran HAM berat masa lalu, Selasa, 27 Juni 2023. Kick off pemulihan hak korban akan dilakukan Presiden Jokowi di Pidie (lokasi Rumoh Geudong).

“Pemulihan hak para korban itu dimulai atau kick off oleh Presiden pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 akan dilangsungkan di Rumah Geudong, Kabupaten Pidie,” kata Menko Polhukam kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Juni 2023.

“Presiden akan menandatangani prasasti dan akan menyapa para korban dan keluarga korban, baik langsung maupun virtual, untuk korban yang di luar negeri dan di berbagai daerah,” sambung Mahfud.

Mahfud mengatakan pemulihan hak para korban akan dilakukan bersamaan di wilayah lain. Para korban pelanggaran HAM berat yang kini tinggal di luar negeri juga akan mendapat pemulihan hak.

“Bersamaan juga mulai dilakukan pemulihan HAM pada wilayah-wilayah lain dari 12 yang direkomendasikan oleh Komnas HAM. Itu daerahnya memang banyak ada beberapa tapi kita pusatkan kick off-nya di Aceh,” ujar dia.

“Kemudian juga akan dilakukan kick off untuk pemulihan hak para korban dan keluarga korban yang ada di luar negeri,” sambungnya.

Ini 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu:
1. Peristiwa 1965-1966
2. Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari Lampung 1989
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1998
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti Semanggi 1 & 2 1998-1999
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
9. Peristiwa Simpang KAA di Aceh 1999
10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena Papua 2003
12. Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.[]