PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait “Pembelajaran Bersama Peraturan Perundang-undangan dan Penegakan Hukum sebagai Upaya Perlindungan Satwa Liar di Aceh”.
FGD berlangsung Selasa, 27 Juni 2023 pukul 08.30-12.30 WIB di Ruang Aula Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK), Lantai II, Darussalam, Banda Aceh.
Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) selaku penyelenggara kegiatan, Kurniawan S, S.H., LL.M menjelaskan, FGD dilaksanakan sebagai upaya mendorong perlindungan satwa liar yang dilindungi di Aceh dengan mendiskusikan dan saling berbagi (sharing) pengalaman dengan pembelajaran bersama (joint lesson learn).
Selain itu, kata Kurniawan yang juga Dosen Tetap FH USK, kegiatan ini juga sebagai upaya penyadaran para pihak akan pentingnya melakukan pelestarian dan perlindungan satwa liar yang dilindungi di Aceh.
Koordinator Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) Aceh, Dr. (Cand). Ir. T.M Zulfikar, ST, MP, IPU mengatakan, perlu sinergitas dan koordinasi semua pihak untuk selalu berupaya melakukan perlindungan dan pengelolaan satwa liar secara lestari di Aceh.
“Kita pastikan hutan sebagai habitat satwa bisa terus terjaga, berbagai keanekaragaman hayati juga bisa tetap lestari, sehingga Aceh yang selama ini dikenal sebagai Provinsi Hijau bisa terus dipertahankan,” tegas T.M Zulfikar.
FGD dibuka oleh Dr. M. Gaussyah, S.H., M.H selaku Dekan FH USK. Gaussyah menyambut baik inisiatif yang dilakukan oleh P3KA bekerja sama dengan YEL dan FH USK untuk mengumpulkan para pengambil kebijakan kunci di Aceh dalam upaya mencegah atau mengurangi tindakan/perbuatan perdagangan dan/atau perburuan satwa yang dilindungi.
“Perlu terus dilakukan pembelajaran bersama terhadap peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum terhadap pelaku aktifitas perburuan dan/atau perdagangan satwa yang dilindungi,” tandas Gaussyah.
Kegiatan FGD dihadiri empat narasumber pemantik, masing-masing Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Wilayah Sumatera diwakili Juni Fuadi S.Hut, dengan materi “Penegakan hukum lingkungan, khususnya terkait perdagangan satwa liar secara ilegal.”
Juga hadir dari unsur Polda Aceh diwakili Kompol Marzuki, S.H., M.Si (Kasi Korwas PPNSA Ditreskrimsus Polda Aceh) dengan materi “Penegakan hukum lingkungan sebagai upaya perlindungan satwa liar yang dilindungi yang sudah dilaksanakan oleh Polda Aceh.”
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh diwakili Kamarudzaman (Kepala Seksi Konservasi Wilayah I) dengan materi “Upaya konservasi satwa liar yang dilindungi dan habitatnya”.
Narasumber lainnya, Dekan FH USK, Dr. M. Gaussyah, S.H., M.H dengan materi “Pentingnya penegakan hukum dan regulasi perlindungan dan pengelolaan satwa liar yang dilindungi dan habitatnya.”
Selain narasumber pemantik, P3KA juga mengundang sejumlah instansi/lembaga pemerintah (state actor) sebagai “narasumber non-pemantik”, yaitu dua orang dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI Wilayah Sumatera; dua orang dari BKSDA Aceh; dua orang dari DLHK Aceh; satu orang dari Biro Hukum Setda Aceh; dua orang dari jajaran Polda Aceh; dua orang dari Polres Aceh Besar; dua orang dari Polres Nagan Raya; dua orang dari Polres Abdya; dan lima orang dari akademisi, Dr. Syahrul, M.Sc (Dekan FKH USK), Dr. T. Reza Ferasyi, Dr. Abdullah (pakar/ahli gajah), Bakti Siahaan S.H., M.Hum, dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (STIK) Pante Kulu Dr. Cut Maila Hanum, M.P.
Selain unsur state actors, P3KA sebagai penyelenggara kegiatan FGD juga mengundang sejumlah non-state actors sebagai narasumber non-pemantik yaitu Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Aceh; Ketua Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA); Ketua Forum Konservasi Leuser (FKL); Ketua Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK); dan Direktur Konservasi YEL.[]