HUKUM, NEWS  

Tim Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Dinkes Aceh Tengah, Apa yang Dicari?

Tim Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menggeledah kantor Dinkes Aceh Tengah, Selasa, 11 Juli 2023.(Dok Polda Aceh for Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Tim Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh dipimpin Kanit I Subdit III Tipikor, Kompol Budi Nasuha Waruwu menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah, Selasa, 11 Juli 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Regional Wilayah Tengah tahun anggaran 2011 yang dilaksanakan oleh Dinkes Aceh Tengah.



“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti administrasi lain guna melengkapi dokumen dalam rangka penyidikan kasus pembangunan RS Regional Wilayah tengah,” kata Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Selasa, 11 Juli 2023.

Ia juga menjelaskan, penggeledahan dilakukan selama dua jam serta didampingi dan disaksikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Tengah Winarno bersama staf.

Hasil penggeledahan tersebut, katanya, petugas berhasil mengamankan puluhan dokumen yang kemudian dibuatkan serah terima dan akan segera ditindak lanjuti untuk mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan negeri setempat.

Saat ini, sambung Winardy, kasus tersebut menunggu proses perampungan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.

“Penyidik juga sedang mendampingi BPKP untuk klarifikasi akhir saksi-saksi dan tim teknis dari Poltek Lhokseumawe dan Unsyiah. Nantinya, setelah keluar hasil BPKP akan dilaksanakan gelar penetapan tersangka,” pungkas Winardy.

Sekadar diketahui, nilai pekerjaan lanjutan pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh Tengah tahun 2011 sebesar Rp 7,9 miliar yang dikelola Dinkes Aceh Tengah.

Terkait kasus tersebut, petugas menerapkan Pasal 2 dan 3 nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 KUHP.[]