Gawat, 90 Persen Lahan Tambang Emas PT BMU yang Diduga Ilegal Masuk Kawasan Ekosistem Leuser

Yusri Usman

PORTALNUSA.com | JAKARTA – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menyayangkan sikap pejabat Aceh yang terkesan tidak mau menindak dugaan praktik tambang emas ilegal PT Beri Mineral Utama (BMU) di Aceh Selatan.

“Kami heran atas perilaku pejabat di jajaran Pemerintah Aceh mulai dari tingkat provinsi hingga Kabupaten Aceh Selatan yang terkesan membiarkan telah terjadinya praktik tambang emas ilegal,” kata Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman dalam siaran pers-nya yang diterima Portalnusa.com, Jumat sore, 21 Juli 2023.



Pihak PT BMU melalui salah seorang unsur pimpinannya, Latifah Hanum yang dimintai tanggapan oleh Kontributor Portalnusa.com, Yurisman terhadap siaran pers CERI membantah laporan CERI.

“Tidak benar tudingan CERI, operasional kami di Simpang Tiga, tidak masuk KEL Foto-foto yang disebarkan itu adalah wilayah Simpang Dua, itu bukan wilayah kami,” kata perempuan yang akrab disapa Bu Hanum melalui ponsel-nya.

Dia menegaskan lagi, “urusan pertambangan berada di tingkat provinsi dan wilayah operasional kami tidak masuk KEL.”

“Selengkapnya kami tunggu di kantor untuk penjelasan lebih mendetail,” demikian Bu Hanum.

Sementara itu Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman menegaskan, jika dari perspektif Pasal 33 UUD, semua sumber daya alam itu milik rakyat dikuasai negara dan diurus sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat. “Bukan kepentingan mafia tambang,” tandasnya.

Dikatakan Yusri, pihaknya tidak habis pikir terhadap jajaran Pemerintah Aceh, mulai tingkat provinsi hingga Kabupaten Aceh Selatan, khususnya aktifitas di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah yang telah membiarkan terjadinya praktik dugaan tambang emas ilegal oleh PT BMU.

“Yang ternyata 90 persen IUP OP komoditas bijih besi berada dalam KEL,” tulis Yusri dalam pernyataannya.

Yusri juga menulis sangat menyayangkan sikap Kepala DLHK Aceh, A Hanan ketika dikonfirmasi mengenai status lahan tambang PT BMU di KEL.

“Alih-alih memastikan status lahan tersebut, ia malah meminta CERI mengkonfirmasi ke Kadis ESDM Aceh Mahdinur,” ungkap Yusri.

Sebelumny, lanjut Yusri, pihak CERI sudah mengkonfirmasi kepada Mahdinur, ia malah mengatakan agar mengkonfirmasi mengenai status lahan tambang itu ke Kepala Dinas DLHK Aceh.

“Ini sudah seperti gosokan baju,  bolak balik alias buang badan,” tulisnya.

Sebagai bagian dari upaya konfirnasi, CERI juga menyampaikan kepada Hanan tentang jawaban Mahdinur.

Waktu itu Hanan mengaku sedang di luar kota, dan malah meminta CERI bertanya kepada Sekretaris Dinas DLHK Aceh.

“Tetapi saat ditanyakan berapa nomor telepon Sekretaris Dinas LHK  itu, Hanan malah tak merespons,” lanjut Yusri.

“Kami juga mempertanyakan mengapa penegak hukum terkesan ikut membiarkan proses perusakan kawasan Ekosistem Lauser oleh kegiatan diduga ilegal oleh PT BMU,” tegas Yusri.

Sebab, kata Yusri, IUP OP PT BMU adalah untuk menambang bijih besi. Tetapi PT  BMU malah menambang emas, sehingga bisa diklasifikasikan ilegal mining menurut UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

“Padahal kawasan Ekosistem Lauser itu merupakan warisan dunia telah ditetapkan oleh Komite Warisan Dunia Unesco pada tahun 2004  dan merupakan paru-paru dunia, jadi soal menjaga KEL bukan hanya untuk kepentingan penduduk Aceh saja,” kata Yusri.

Yusri menjelaskan, informasi bahwa lokasi tambang PT BMU lebih 90 persen masuk KEL belakangan baru terungkap setelah Kadis ESDM Aceh Mahdinur meyakinkan CERI dengan memberikan hasil ploting lokasi tambang PT BMU berada di areal berstatus Areal Penggunaan Lainnya (APL), bukan kawasan hutan.

“Informasi yang diberikan Kadis ESDM Aceh awalnya belum meyakinkan kami, namun setelah melakukan cross check ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), barulah diketahui berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser,”  kata Yusri.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Pasal 150 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa Pemerintah Pusat menugaskan Pemerintah Aceh untuk melakukan pengeloaan KEL wilayah Aceh dalam bentuk perlindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari,” ulas Yusri.

Lanjut Yusri, aturan diatas jelas bahwa Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dilarang mengeluarkan izin pengusahaan hutan di dalam KEL, apalagi izin tambang jelas dilarang.

Jadi, kata Yusri, jika Pemerintah Aceh tak bisa menerima amanah menjaga  Kawasan Ekosistem Leuser, “apa perlu kewenangan itu ditarik ke Pusat?,”tanya Yusri.[]