Aceh Besar Diganjar Anugerah Kota Layak Anak, Menteri PPPA: Apresiasi Atas Kerja Keras

Info Kementerian PPPA tentang peraih Anugerah Kota Layak Anak 2023.

PORTALNUSA.com | KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menerima anugerah sebagai kabupaten layak anak kategori madya. Apresiasi tersebut diberikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA),  I Gusti Ayu Bintang Puspayoga di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu malam, 22 Juli 2023.

Penghargaan tersebut diterima Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP, MM diwakili Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi M.Si secara virtual di Aula Dekranasda Aceh Besar. Kegiatan itu saksikan para Kepala OPD Aceh Besar.

Sekda Sulaimi mengaku bangga atas prestasi yang telah diraih Aceh Besar melalui kerja keras para OPD lintas sektor dalam rangka menyediakan ruang dan fasilitas yang ramah dan nyaman bagi anak.

“Terima kasih atas kerja keras DPPKBPP dan PA yang didukung oleh OPD terkait lainnya,” katanya.

Sekda mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak terutama keuchik, kepala sekolah, guru serta seluruh pihak yang telah mendukung upaya menciptakan Aceh Besar sebagai kota layak anak kategori madya.

“Dengan terus berinovasi dan kreatifitas mudah-mudahan ke depan dapat meraih kategori lebih tinggi lagi,” harap Sulaimi.

Memenuhi hak anak

Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga menjelaskan, anugerah tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dan dukungan untuk memenuhi hak anak melalui berbagai kebijakan.

“Penghargaan tersebut diharapkan dapat memacu kreatifitas untuk semakin gencar memenuhi hak anak dan dapat meraih penghargaan lebih tinggi lagi,” kata Menteri PPPA.

Dikutip dari berbagai sumber, Pemerintah Indonesia menetapkan Hari Anak Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional (HAN) yang ditetapkan pada 19 Juli 1984. Tahun 1986 menjadi tahun pertama HAN diperingati dan hal itu terjadi setiap tahunnya hingga saat ini.

Dilansir dari website Kementerian PPPA Republik Indonesia, “Peringatan HAN dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap perlindungan anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal, dengan mendorong keluarga Indonesia menjadi lembaga pertama dan utama dalam memberikan perlindungan kepada anak”.

Lantas, apa sajakah yang dimaksud dengan hak anak?

Hak anak yang paling sederhana adalah hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

Saat ini masih banyak anak-anak yang hak dan kebutuhannya masih belum terpenuhi. Sebagai contoh, mendapatkan nama atau identitas merupakan hak dari seorang anak.

Hak ini masih terkendala dengan banyaknya anak-anak yang kesulitan dalam mendapatkan akte kelahirannya, terutama untuk kaum marginal yang masih terhambat dalam mengurus akte kelahiran.

Hak anak yang lainnya adalah untuk mendapatkan pendidikan dan perlindungan terhadap kekerasan pada anak.

Pemerintah juga melakukan tindakan untuk pemenuhan hak anak melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dengan memberikan edukasi kepada masyarakat cara mengasuh, merawat, dan menjaga anak-anak mereka dengan baik. []