KOALISI Masyarakat Sipil Antikorupsi Aceh (YLBI-LBH Banda Aceh, Forum LSM Aceh, Walhi Aceh, Kontras Aceh, Katahati Institute, Aceh Institute, Komunitas Kanot Bu, Tikar Pandan, SP Aceh, Flower, JKMA, AJI Kota Banda Aceh, MaTA) menggelar konferensi pers bertajuk: Menagih Komitmen KPK terhadap Penuntasan Kasus Korupsi di Aceh; “Berikan Kepastian Hukum, bukan Sekadar Mondar-mandir Jakarta-Aceh.” Konferensi pers berlangsung di Kantor MaTA (Masyarakat Transparansi Aceh), kawasan Kebun Raja, Ulee Kareng, Banda Aceh, Selasa, 1 Agustus 2028. Berikut berbagai tanggapan dan kesimpulan konferensi pers yang dirangkum Portalnusa.com.
Mulai 3 Juni 2021 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terbuka di Aceh, dengan agenda meminta keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak.
Penyelidikan ini merupakan respons KPK untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dalam rangka mencari dan memastikan ada dugaan peristiwa pidana dugaan korupsi di Aceh.
Hasilnya? “Hingga 1 Agustus 2023 atau selama 789 hari tidak ada kabar, tidak ada kepastian hukum.”
Sasaran penyelidikan yang dilakukan KPK ada lima kasus, dengan total pagu mencapai Rp 5,4 triliun, yaitu:
- PLTU 3 dan 4 di Kabupaten Nagan Raya. Di sini KPK memeriksa proses perizinan dari pembangkit listrik tenaga uap tersebut yang dinilai bermasalah dan berpotensi terjadinya konflik kepentingan;
- Kapal Aceh Hebat 1,2, 3. Pengadaan kapal Aceh Hebat 1 Rp.73.900.000.000, Kapal Aceh Hebat 2 Rp.59.787.002.000 dan Kapal Aceh Hebat 3 Rp.38.007.200.000. Pengadaannya dinilai bermasalah karena kondisi kapal banyak kerusakan padahal kapal tersebut merupakan kapal baru;
- Proyek Multi Years (MYC). 14 paket paket pembangunan jalan dan 1 paket berupa pembangunan bendungan dengan total anggaran Rp 2.700.000.000.000. Prosesnya tanpa ada persetujuan melalui paripurna DPR Aceh, hanya melalui penandatanganan berupa MoU, (DPRA) pada Jumat 18 September 2020. Selanjutnya melalui Pimpinan juga telah melaporkan kasus multiyears tersebut ke KPK;
- Anggarannya mencapai Rp 256.000.000.000 yang berkode AP/Apendiks (satu nomenklatur yang sama sekali tidak diketahui dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah;
- Dana Refocusing. Alokasi Refocusing di Provinsi Aceh sebesar Rp 2.300.000.000.000 (dua triliun tiga ratus miliar rupiah) masuk ke dalam lima besar alokasi anggaran penanganan Covid-19 di Indonesia.
Upaya Masyarakat Sipil
Tak ingin KPK mendapat citra jelek—hanya mondar-mandir Jakarta Aceh—akhirnya setelah 789 hari taki ada kabar, maka tindak lanjut penanganan kasus itu dipertanyakan ke KPK.
Sebelum konferensi pers 1 Agustus 2023, sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Aceh juga sudah melayangkan pertanyaan serupa, yaitu pada 4 Oktober 2022, mengirim surat ke KPK dengan Nomor: 016/B/MaTA/X/2022 mempertanyakan perkembangan penyelidikan terbuka yang dilakukan di Aceh. Surat tersebut diterima oleh pihak KPK pada Kamis 06 Oktober 2022;
Ini tanggapan pihak KPK yang disampaikan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi pada 12 Oktober 2022:
“KPK tidak mempetieskan atau mendiamkan penyelidikan terbuka, semua kasus berjalan apa adanya, semua ada rel hukumnya, penanganan kasus di Aceh yang sempat dilakukan pemeriksaan secara maraton terus ditangani oleh Tim KPK sesuai dengan peraturan yang ada.”
Benarkah seperti yang dikatakan Kumbul? “Omong kosong.”
Faktanya, penyelidikan terbuka tersebut terkesan didiamkan, tidak ada kejelasan. Hingga 293 hari pascatanggapan tersebut disampaikan KPK, penyelidikan kasus tersebut di Aceh tidak jelas nasibnya, tidak ada kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi rakyat Aceh.
Upaya Koalisi Masyarakat Sipil tidak berhenti.
Pada 31 Juli 2023 kembali mengirim surat ke KPK dengan Nomor: 020/B/MaTA/VII/2023 perihal permohonan informasi perkembangan penyelidikan terbuka yang dilakukan di Aceh.
“Berikan Kepastian Hukum, Bukan Sekadar Mondar Mandir Jakarta–Aceh”. []