NEWS  

Mau Ngopi di Aceh di Atas Jam 12 Malam? Nggak Boleh Lagi, Ini Sebabnya

Ilustrasi warung kopi di Aceh.(Foto: ruangberita.co)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/11286 Tanggal 4 Agustus 2023 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat secara umum di Aceh.

Penekanan SE tersebut juga ditujukan kepada pelaku usaha agar memastikan tidak terjadi pelanggaran syariat Islam di tempat usaha, menghentikan kegiatan usaha yang mengeluarkan bunyi yang gaduh dan mengganggu pada saat dikumandangkannya azan. Juga imbauan kepada pengelola warung kopi, kafe, dan sejenisnya, agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB.



Ketentuan terhadap pelaku usaha (warung kopi, cafee, dan sejenisnya) diatur dalam poin huruf d.

Selain memastikan tidak terjadinya pelanggaran syariat Islam di tempat usaha juga diminta menghentikan kegiatan usaha yang mengeluarkan bunyi yang gaduh dan mengganggu pada saat dikumandangkannya azan. Pada sub-poin ketiga dijelaskan mengenai aturan buka warung kopi.

“Warung kopi, kafe, dan sejenisnya agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB,” begitu bunyi poin tersebut.

Penekanan lainnya dalam SE tersebut adalah imbauan agar diaktifkan kembali pengajian di meunasah gampong.

Pengajian itu sendiri adalah upaya membentuk generasi Qurani yang memegang teguh nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat Aceh. Selain itu tentu saja untuk mewujudkan masyarakat Aceh yang makin kental dengan muatan agamis, sebagai upaya terbentuknya generasi yang cinta dengan syariat Islam.

“Sebagaimana diketahui, saat ini Indonesia sedang mempersiapkan generasi emasnya di tahun 2045 mendatang. Nah dalam konteks Aceh, sebagai satu-satunya daerah yang menerapkan syariat Islam, penting untuk mendekatkan para generasi pada masjid dan meunasah. Aceh harus berbeda. Menyongsong 2045, generasi Aceh bukan semata matang dalam persiapan menghadapi persaingan global, tetapi memiliki bekal agama yang kuat, agar tidak mudah dipengaruhi budaya negatif yang merusak tatanan adat budaya islami di Aceh,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Selasa sore, 8 Agustus 2023.

Jubir Pemerintah Aceh yang akrab disapa MTA tersebut menambahkan, SE ini diterbitkan oleh Pj Gubernur Aceh usai menggelar pertemuan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh beberapa waktu lalu.

“Tak hanya kepada para aparatur, dukungan bagi upaya membentuk generasi Aceh yang unggul dan berbasis Islam juga ditujukan kepada para pelaku usaha,” katanya.

Dalam SE tersebut, Gubernur mengimbau agar para pelaku usaha di Aceh dapat memastikan tidak terjadi pelanggaran syariat Islam di tempat usaha, menghentikan kegiatan usaha yang mengeluarkan bunyi yang gaduh dan mengganggu pada saat dikumandangkannya azan serta imbauan kepada pengelola warung kopi, cafee, dan sejenisnya, agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB.

Sementara itu, Kepada para ASN dan masyarakat, Gubernur mengimbau agar selalu melaksanakan syariat Islam pada seluruh aspek kehidupan yang pelaksanaannya meliputi bidang aqidah, syariat dan akhlak, mendidik anggota keluarga terutama anak-anak sebagai generasi penerus terkait pemahaman dan pelaksanaan syariat Islam sejak dini baik di rumah maupun tempat-tempat pengajian.[]

Berikut SE Gubernur Aceh Nomor 451/11286;