Polres Aceh Barat Bekuk Dua Pengangkut BBM Ilegal, 1,5 Ton Solar Subsidi Diamankan

Petugas Polres Aceh Barat mengamankan pelaku pengangkut BBM bersubsidi beserta barang bukti di Mapolres Aceh Barat, Kamis, 10 Agustus 2023.(Foto Humas Polres Aceh Barat for Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | MEULABOH – Polres Aceh Barat membekuk dua pelaku pengangkut BBM ilegal menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Box jenis L-300 serta 1,5 ton solar bersubsidi.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana S.I.K, M.H melalui Kasi Humas AKP Mawardi mengatakan, penangkapan pelaku yang mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin tersebut diketahui usai menerima informasi dari masyarakat.



“Penangkapan pada hari Kamis, 10 Agustus 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan (Meulaboh). Petugas mengamankan 1,5 ton BBM bersubsidi yang diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Box L-300 BL 8225 EE,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana kepada Portalnusa.com. Jumat, 11 Agustus 2023.

Dijelaskan, dua pelaku tersebut berinisial AH dan RF kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Kasus ini masih terus dalam pengembangan agar menemukan dalang lain dalam tindakan dugaan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin tersebut,” ujarnya.

Barang bukti lainnya yang ikut diamankan di Mapolres Aceh Barat berupa satu buah mobil Mitsubishi Box jenis L-300 BL 8225 EE warna hitam, dua buah tandon, empat buah jirigen, satu buah timbangan yang digunakan untuk menimbang BBM, dua buah mesin pompa minyak beserta selang pengisap.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 53 huruf b dan pasal 55 UU.RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, Penyalahgunaan Pengangkutan, Penyimpanan dan Penjualan (Niaga) bahan bakar minyak bersubsidi/nonsubsidi tanpa memiliki izin diancam hukuman paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000.[]