KUR Aceh Rp 3,5 Triliun, Distanbun Terus Maksimalkan Serapannya

KUR atau Kredit Usaha Rakyat adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)   yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM. Ini  salah satu langkah strategis ini untuk  mendongkrak produktivitas dan daya saing UMKM di dalam negeri. Lalu, bagaimana perkembangan usaha di Aceh—termasuk usaha pertanian—dengan adanya kucuran dana yang jumlahnya relatif besar itu? “Sampai Agustus 2023 daya serap dana KUR untuk sektor usaha pertanian di Aceh baru sebesar 27 persen atau senilai Rp 574,784 miliar dari plafon yang dialokasikan Rp 2,1 triliun. Kami terus berupaya dengan berbagai strategi untuk memaksimalkan serapannya,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distabun) Aceh, Ir. Cut Huzaimah, MP ketika wawancara khusus dengan Portalnusa.com.

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyaksikan peresmian pabrik pupuk NPK PT. PIM sekaligus penyerahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan peluncuran Kartu Tani Digital untuk pupuk bersubsidi oleh Presiden RI Joko Widodo didampingi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, di Lapangan Kompleks PT PIM, Lhokseumawe, Jumat , 10 Februari 2023.(Foto Humas Aceh)

Seperti diketahui, pada tahun 2023 Pemerintah Pusat mengalokasikan dana KUR untuk Aceh sebesar Rp 3,5 triliun. Rinciannya, untuk BSI Rp 3 triliun dan Bank Aceh Syariah Rp 510 miliar.



“Dari jumlah itu, diharapkan  sektor usaha pertanian bisa menyerap senilai Rp 2,1 triliun dan sisanya Rp 1,4 triliun lagi untuk sektor usaha lainnya,” kata Kadistanbun Aceh, Huzaimah didampingi Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP) Distanbun Aceh, Ir. Nurlaila, MT.

Menurut Cut Huzaimah, hingga posisi Agustus 2023, daya serap dana KUR untuk sektor usaha pertanian di Aceh, realisasinya baru sebesar 27 persen atau senilai Rp 574,784 miliar, dari plafon yang dialokasikan Rp 2,1 triliun.

Dari 23 kabupaten/kota yang ada di Aceh, memang ada beberapa daerah yang serapan dana KUR sektor usaha pertanian sudah tinggi, yaitu Aceh Tamiang, sudah menyerap Rp 75,702 miliar dari plafon Rp 165 miliar, Nagan Raya Rp 72,550 miliar dari plafon Rp 170,5 miliar, dan Aceh Singkil Rp 64,717 miliar dari plafon Rp 129,6 miliar.

Dana KUR yang terserap di tiga daerah tersebut, pada umumnya untuk sub-sektor perkebunan, sementara untuk sub-sektor tanaman pangan dan hortikultura masih sedikit.

Diharapkan, untuk peningkatan produksi dan stok bahan pangan di daerah serta ketahanan pangan nasional, penyerapan dana KUR untuk sektor usaha pertanian hendaknya lebih banyak diserap untuk usaha tanaman pangan, seperti padi, jagung, kedelai, hortikultura, peternakan dan lainnya.

Maksimalkan serapan

Kadistanbun Aceh, Ir. Cut Huzaimah, MP. (Dok Distanbun Aceh)

Terkait kondisi tersebut, Distanbun Aceh berperan aktif agar dapat memaksimalkan dana KUR sektor pertanian yang telah dialokasikan untuk peningkatan produksi pangan dan kesejahteraan petani.

Salah satunya adalah dengan menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan dan Penyerapan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berlangsung pada 4 Juli 2023.

Rakor tersebut selain mengundang peserta dari Dinas Pertanian dari 23 Kabupaten/Kota  juga menghadirkan beberapa narasumber yaitu Siswoyo, SP, MP (Koordinator Kredit Program dan Fasilitasi Pembiayaan Kementan RI), Rahmat Hidayat (Business Development Bank Syariah Indonesia), Ziaur Rahman (Pimpinan Divisi UMKM, Bank Aceh Syariah), Isniati Hidayah dan Nadia  (Analis Perekonomian Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kemenko Perekonomian RI).

Melalui Rapat Koordinasi ini diharapkan bank penyalur bersama Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dan instansi terkait lainnya lebih memaksimalkan lagi kegiatan penyuluhan dan sosialisasi pemanfaatan dana KUR dengan bunga rendah hanya 6 persen/tahun kepada petani padi, jagung, kedelai, hortikultura peternak dan kelompok tani lainnya.

Selanjutnya pada kesempatan ini juga diharapkan kepada perbankan dalam rangka meminamilisir  kemungkinan terjadinya tunggakan kredit maka kepada debitur yang bisa melunasi lebih cepat dapat diberikan reward agar merangsang debitur lainnya untuk segera melunasi tunggakannya.

Reward ini dianggap penting diberikan kepada debitur yang cepat atau tepat waktu bisa melunasi kreditnya sebagaimana perjanjian yang telah ditanganinya merasa dihargai oleh perusahaan perbankan sehingga tertarik kembali untuk memperoleh kredit usaha rakyat pada Bank Syariah yang ada di Aceh.[]