HUKUM, NEWS  

Hakim Tolak Eksepsi Bea Cukai Langsa, Terkait Perkara Rokok Ilegal

Sayed Zahirsyah Almahdaly

Laporan Saiful Alam, Kota Langsa

PORTALNUSA.com | LANGSA – Pengadilan Negeri (PN) Langsa mengumumkan hasil putusan sela sidang praperadilan yang diajukan LSM Gadjah Puteh terhadap Bea Cukai Langsa. Hasilnya, sidang memutuskan menolak eksepsi termohon atau pembelaan dari Bea Cukai Langsa.



Infornasi itu disampaikan Direktur Utama LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly, Selasa, 15 Agustus 2023.

Menurut Sayed Zahirsyah, berdasarkan jawaban atau tanggapan dari termohon dalam hal ini Bea Cukai Langsa banyak sekali kesesatan berpikir.

“Maksudnya, memisahkan antara kewenangan administratif dan kewenangan Pro-justitia dalam rangka penyidikan,” katanya kepada awak media.

Kemudian, lanjutnya, banyak juga kesalahan pemahaman termohon dalam hal ini Bea Cukai Langsa dalam penegakan hukum.

“Mereka menyampaikan tidak dapat dinaikkan ke penyidikan karena bukan pelaku utama dan tidak cukup bukti,” ujarnya lagi.

Kemudian, kata Waled, sapaan akrab Sayed Zahirsyah Almahdaly, Bea Cukai Langsa sampaikan lagi yang dimaksud bukti tersebut adalah bukti awal.

“Padahal ini sudah jelas bentuk ketidakkonsistenan termohon, padahal sudah sangat jelas tugas mereka mencari bukti dan menemukan tersangka adalah tugas penyidik dalam rangka penyidikan, bukan tugas pada ranah penyelidikan atau yang dikenal di Bea Cukai sebagai penelitian,” sebutnya.

Dijelaskan Waled, penyelidikan dan penelitian di Bea Cukai itu sudah jelas hanya untuk mencari unsur-unsur tidak pidananya terpenuhi atau tidak.

“Kita sudah saksikan semua dari tanggapan/jawaban dan duplik termohon itu sudah jelas kalau itu operasi tangkap tangan dan hasil penelitian mereka sangat lucu tidak bisa dinaikkan karena bukan pelaku utama dan tidak cukup bukti,” kata Waled.

Waled juga mengatakan, status truk dan rokok ilegal jelas statusnya menjadi barang dikuasai negara setelah hampir satu bulan.

“Ini yang perlu kita tanya, selama hampir sebulan itu status truk dan rokok ilegal itu apa? Katanya bukan disita, tapi tidak ditetapkan juga sebagai barang dikuasai negara. Lantas itu apa?,” ucapnya mempertanyakan perihal itu.

Waled menjelaskan, kewenangan Bea Cukai untuk membawa sarana pengangkut dan barang di atasnya itu jelas atas permintaan atau Bea Cukai memerintahkan yang menguasai sarana pengangkut.

“Karena kalau Bea Cukai yang membawa itu sudah masuk dalam ranah penyitaan sebagaimana masuk dalam KUHAP, bahkan dalam UU Kepabeanan dan Cukai pun tidak ada kewenangan administratif Bea Cukai membawa sendiri sarana pengangkut dan barang ini sinkron dengan KUHAP serta peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 17,” demikian Direktur Utama LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly.[]