PORTALNUSA.com | KOTA JANTHO – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP dan WH) Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, mengevaluasi kinerja seluruh anggotanya.
“Langkah evaluasi itu dimaksudkan agar ada perbaikan kinerja dalam menjaga ketertiban umum, dan melayani masyarakat,” kata Muhajir Pada apel evaluasi kinerja di halaman Kantor Satpol PP dan WH Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa, 22 Agustus 2023.
Muhajir menegaskan, apel adalah bagian dari ketentuan atau SOP institusional. Bagi yang tidak mau melaksanakan sesuai dengan aturan yang telah dilakukan, tentu ada rule of the game yang akan menjadi pilihan kebijakan pimpinan.
“Kita sudah digaji untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Bagi yang tidak berkenan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, tentu pilihannya jelas. Termasuk opsi untuk mencari jalan lain,” tegas Muhajir.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791) pasal 256 ayat (7) mengamanatkan pengaturan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Peraturan Pemerintah.
“Jadi, tugas kerja Satpol PP itu sudah diatur dalam UU, anggota Satpol PP diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat,” kata Muhajir.
Muhajir juga mengingatkan kepada anggota Wilayatul Hisbah Aceh Besar untuk terus melakukan sosialisasi, pengawasan, pembinaan, penyidikan dan pembantuan pelaksanaan hukum dalam lingkup peraturan perundang-undangan di bidang syariat Islam sesuai dengan Pergub Nomor 47 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP dan WH Provinsi NAD.
“Kalian WH menjadi garda terdepan dalam penegakan dan pengawasan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, khususnya Aceh Besar,” sebutnya.
Di akhir apel, Muhajir menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pegawai Satpol PP dan WH yang selama ini sudah menjalankan tugas dengan baik. Ia berharap dengan adanya apel ini dapat meningkatkan kinerja anggotanya dalam melakukan penegakan Perda di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
“Apel evaluasi ini kami lakukan guna mengevaluasi hasil kinerja Satpol PP dan WH dari awal 2023 hingga saat ini. Tentunya ini sangat penting untuk meningkatkan kinerja Satpol PP dan WH ke depannya,” demikian Kasatpol PP dan WH Aceh Besar.[]