PORTALNUSA.com | JAKARTA – Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki bersama anggota DPR RI, TA Khalid melakukan pertemuan khusus dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Wahyu Sakti Trenggono di Kantor KKP di Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.
Pertemuan itu adalah respons Pemerintah Aceh atas keluhan para nelayan di Idi Rayeuk, Aceh Timur dan nelayan di daerah lainnya di Aceh akibat keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Besaran Persentase Pajak Negara Bukan Penghasilan (PNBP) yang memberatkan nelayan di Aceh.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, TA Khalid mengatakan, Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, agar segera meninjau kembali besaran PNBP atau retribusi yang memberatkan nelayan.
Besaran PNBP tersebut adalah lima persen untuk setiap trip bagi kapal GT60 dan 10 persen untuk setiap trip bagi kapal di atas GT60.
“Kita berharap kepada Menteri KKP untuk meninjau kembali aturan ini,” ujar Khalid sambil meminta Kementerian KKP memperhatikan kekhususan Aceh sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam Pasal 165 dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan disebutkan bahwa Aceh memiliki wewenang khusus untuk menentukan penggunaan operasional kapal dalam segala jenis dan ukuran.
TA Khalid juga mengatakan, dalam SE disebutkan setiap kapal yang melaut di atas 12 mil wajib bermigrasi ke pusat. Artinya, kewenangan Aceh menggunakan kapal GT60 jadi percuma lantaran batasan melaut hanya 12 mil.
Pengerukan muara
Pj Gubernur Aceh dan TA Khalid menyambut baik keluarnya PP 26 Tahun 2023 agar semua sedimen pasir yang telah membuat dangkal muara di Aceh dapat segera dikeruk, agar nelayan di Aceh tidak harus menunggu pasang untuk melaut dan menunggu pasang untuk pulang.
Menanggapi hal itu, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Wahyu Sakti Trenggono menyambut baik terhadap semua yang disampaikan Pemerintah Aceh dan juga anggota DPR RI, TA Khalid, termasuk mengenai pengerukan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja (Lampulo), Banda Aceh akan segera dilakukan.
Menurut Menteri KKP, terkait dengan sedimentasi hingga saat ini masih dilakukan harmonisasi program teknis dengan lintas kementerian seperti Kementerian ESDM, LKH, dan LSM.
“Sedangkan terkait besaran PNBP nanti akan kita perhatikan dan akan kami koordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya. Insya Allah,” janji Menteri KKP.[]