Laporan Saiful Alam, Aceh Tamiang
PORTALNUSA.com | ACEH TAMANG – Adat sama dijunjung, lembaga disanjung, pusaka sama dijaga adalah sebuah peribahasa yang artinya adat istiadat hendaknya harus dihormati, dipatuhi, dan dijaga kelestariannya.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua MAA Aceh Tamiang Drs Muhammad Juned sebagai pemateri Talkshow Seni dan Budaya Aceh Tamiang pada kegiatan Promosi Budaya dan Adat yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Jumat 25 Agustus 2023.
Dengan dipandu moderator Fina Nadhia, SH, talkshow menjadi berwarna dan peserta bersemangat mengikutinya.
“Adat sama dijunjung, lembaga disanjung, pusaka sama dijaga. Artinya adat istiadat hendaknya harus dihormati, dipatuhi, dan dijaga kelestariannya,” kata Muhammad Juned.
Menurutnya, Aceh Tamiang merupakan kabupaten ke-7 dari 23 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Aceh.
Masyarakatnya tetap menjunjung adat Istiadat dengan segala kearifan lokal dalam tatanan kehidupan sehari-hari.
“Budaya Aceh Tamiang tidak berbeda dengan Budaya Melayu, begitu juga dengan bahasa, kesenian, ragam hias dan upacara adat,” jelasnya.
Muhammad Juned kembali memaparkan Aceh Tamiang memiliki budaya yang berbeda dengan budaya Aceh.
Hal ini ini dipengaruhi oleh posisi geografis sebagai transit antara daerah Aceh dan Medan (Sumut) sehingga timbul banyak suku di Tamiang. Akibatnya terjadilah pengaruh budaya dan seni secara umum baik dari segi bahasa dan kreasi tarian.
“Maka dari itu Aceh Tamiang memiliki identitas dan karakter kuat dalam seni dan budaya. Ini yang membedakan Aceh Tamiang dengan daerah dan budaya melayu lainnya,” urainya.
Saat sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator Fina Nadhia, peserta dari Kampung Alur Bemban, Kecamatan Karang Baru mohon agar diberikan solusi terkait kehidupan sehari-hari dalam rumah tangga suami-istri yang merupakan Suku Tamiang asli, namun jarang ditemui menggunakan bahasa Tamiang.
Dalam hal ini Muhammad Juned menyampaikan pepatah adat sama dijunjung, lembaga disanjung, pusaka sama dijaga.
“Artinya adat istiadat hendaknya harus dihormati, dipatuhi, dan dijaga kelestariannya. Bahasa harus dijaga dan dilestarikan dengan menggunakan dan mengajarkan bahasa Tamiang untuk anak-anak di kehidupan seharian dan juga bahasa Indonesia harus dipahami,” jelasnya.
Talkshow Seni dan Budaya Aceh Tamiang banyak membahas Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat serta Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.
Selesai Talkshow Seni dan Budaya Aceh Tamiang dilanjutkan Talkshow Kuliner Khas Aceh Tamiang dengan pemateri Ketua Bidang Perempuan MAA Aceh Tamiang, Hj Siti Rahmah.
Dalam Talkshow.ini menyimpulkan bahwa alam proses pengelolaan kuliner khas Aceh Tamiang, masyarakat tetap mempertahankan kuliner tradisi dari leluhur dengan segala kearifan lokal.[]